"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

“RUU TNI Akan Segera Mendapat Lampu Hijau dari DPR, Berikut 3 Pasal yang Akan Diubah”

“RUU TNI Dapat Persetujuan DPR, 3 Pasal Akan Dirombak”

eksplorbanten.com.com – RUU TNI akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini, Kamis (20/3/2025). Revisi tersebut hanya terbatas pada tiga pasal, yakni Kedudukan TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI, dan jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh Prajurit TNI.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa banyak informasi yang salah terkait RUU TNI yang beredar di media sosial. Draf yang beredar berbeda dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR, sehingga menimbulkan penolakan RUU TNI.

Dasco menjelaskan bahwa revisi tersebut hanya mengubah tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 43, dan Pasal 53. Pasal 3 mengatur Kedudukan TNI, yang menyatakan bahwa TNI berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Namun, dalam aspek perencanaan strategis, TNI berada dalam koordinasi Kemhan.

Selain itu, revisi juga mengenai Usia Pensiun TNI yang mengalami kenaikan batas usia antara 55 tahun hingga 62 tahun. Dan yang terakhir, revisi Pasal 47 yang mengatur tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga.

Dalam Pasal 47, disebutkan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dewan Pertahanan Nasional, dan lain-lain. Namun, bagi prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan.

Contohnya, jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang selama ini dijabat oleh prajurit TNI, dimasukkan dalam revisi UU TNI. Hal ini dilakukan untuk menjaga sinergi yang lebih baik dalam administrasi antara TNI dan instansi Pemerintah lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *