"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Bisnis  

Musim Mudik Dipenuhi Travel Gelap, Kenali Tanda-tanda dan Cara Kerjanya

Musim Mudik Dibanjiri Travel Ilegal, Ketahui Ciri-ciri dan Cara Operasinya

JAKARTA, Eksplorbanten.com.com – Musim mudik Lebaran telah tiba dan banyak masyarakat yang memilih untuk pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum. Namun, di tengah maraknya travel gelap yang beroperasi di musim mudik ini, masyarakat diingatkan untuk waspada dan mengenali modus serta ciri-ciri travel gelap agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut Wakil Ketua Umum Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, travel gelap yang beroperasi di Kawasan Jabodetabek dapat dikenali dengan mudah. Biasanya, travel gelap menandai kendaraannya dengan stiker yang dimiliki oleh oknum aparat penegak hukum yang dibeli untuk menghindari razia.

“Namun, sekarang sebagian travel gelap sudah tidak menggunakan stiker lagi,” ujar Djoko dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

Selain itu, travel gelap juga memiliki ciri lain seperti menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang diberikan dan melakukan transit di titik kumpul yang telah ditentukan. Lokasi istirahat juga sudah ditentukan dan biasanya dilakukan antara pukul 20.00 hingga 00.00 dengan durasi istirahat sekitar 45 menit hingga 1 jam.

Untuk pembayaran, travel gelap memberikan kemudahan dengan pembayaran dapat dilakukan di awal atau sesudah penumpang tiba di tujuan. Bahkan, ada juga penawaran promo jika berombongan 6-7 penumpang, maka satu penumpang akan mendapatkan gratis.

Namun, keberadaan travel gelap ini tidak hanya merugikan masyarakat yang menggunakan jasanya, tetapi juga membuat resah kalangan pengusaha angkutan umum resmi. Djoko menegaskan bahwa pengusaha angkutan umum resmi harus taat pada regulasi, sementara travel gelap yang tidak taat pada regulasi justru semakin menjamur.

“Maraknya bisnis travel gelap ini telah membuat gemas dan resah di kalangan para pengusaha angkutan umum resmi,” tegasnya.

Keberadaan travel gelap juga telah mengganggu dan merugikan operasional angkutan umum resmi seperti Bus AKAP, Bus AKDP, dan AJAP. Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan seperti mengurus perizinan, wajib melakukan KIR setiap 6 bulan, membayar pajak setiap tahun, dan membayar asuransi.

Untuk itu, masyarakat diharapkan lebih waspada dan bijak dalam memilih angkutan umum saat melakukan mudik Lebaran. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk lebih tegas dalam menindak travel gelap yang beroperasi ilegal dan merugikan masyarakat serta pengusaha angkutan umum resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *