Berdasarkan penelusuran redaksi eksplorbanten.com.com, blending bahan bakar minyak (BBM) merupakan salah satu kegiatan yang diatur dalam undang-undang dan diawasi secara ketat oleh pemerintah.
Peraturan Pemerintah (PP) 36/2004 jo. PP 30/2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa blending BBM dapat dilakukan selama memenuhi standar mutu yang ditetapkan dan dilakukan sesuai aturan teknis yang berlaku.
Menurut pengamat energi dan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, blending BBM merupakan proses legal yang bertujuan untuk meningkatkan mutu bahan bakar sesuai dengan kebutuhan pasar.
Blending dilakukan dengan mencampur dua atau lebih jenis bahan bakar minyak dengan karakteristik berbeda untuk menghasilkan BBM dengan spesifikasi tertentu. Proses ini diawasi secara ketat oleh pemerintah dan dilakukan oleh perusahaan minyak besar, kilang, dan distributor bahan bakar yang telah disetujui.
Marwan juga menjelaskan bahwa blending berbeda dengan oplos, dimana blending dilakukan sesuai dengan aturan dan oplos merupakan tindakan ilegal yang bertujuan untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Blending BBM yang dilakukan oleh perusahaan sekelas Pertamina dengan mempertimbangkan kebutuhan dan spesifikasi serta sesuai dengan aturan yang berlaku, bukanlah tindakan yang negatif. Justru oplos yang merugikan bukan hanya perusahaan, tetapi juga nama baik BUMN,” jelas Marwan kepada redaksi eksplorbanten.com.com pada Sabtu (12/4/2025).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa blending BBM adalah kegiatan legal yang diatur dan diawasi oleh pemerintah untuk memastikan kualitas dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan. Oplos merupakan tindakan ilegal yang berbeda dengan blending yang dilakukan oleh perusahaan sekelas Pertamina untuk memenuhi kebutuhan pasar dan memastikan kualitas produk sesuai dengan standar yang berlaku.











