Kebijakan Pemprov Jabar dan Reaksi Masyarakat terhadap Penertiban Bangunan di Pasirpanggang
Dalam beberapa hari terakhir, kisah Manaf Zubaidi menjadi sorotan utama di media sosial setelah tindakannya yang viral saat mengamuk kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat penertiban bangunan di kawasan Pasirpanggang, Karawang. Kejadian ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Manaf Zubaidi dikenal sebagai individu yang tidak hanya tinggal di ruko-ruko tersebut, tetapi juga menyewakannya dengan harga fantastis. Dari dua ruko saja, pendapatannya mencapai lebih dari Rp 400 juta per tahun. Jika ditotal dengan ruko lainnya, diperkirakan penghasilannya menembus angka Rp 1 miliar setahun. Hal ini menunjukkan bahwa Manaf tidak hanya memperoleh keuntungan finansial dari bangunan tersebut, tetapi juga memperkuat posisi ekonominya melalui penyewaan lahan yang sebenarnya tidak memiliki izin.
Peristiwa Adu Mulut antara Manaf dan Dedi Mulyadi
Peristiwa yang viral terjadi ketika petugas sedang melakukan penertiban bangunan tak berizin yang berada di atas jalur sungai. Bangunan tersebut disewa oleh Manaf Zubaidi dan digunakan untuk berbagai usaha, namun lokasinya menyebabkan penyempitan aliran air hingga memicu banjir. Saat bangunan dibongkar, Manaf tidak terima dan meluapkan emosinya di hadapan Dedi Mulyadi.
Dalam video yang beredar, Manaf Zubaidi tampak menepis tangan Dedi Mulyadi dan menolak berjabat tangan. Ia mengatakan, “Bapak seenaknya aja. Ini negara.” Dedi menjawab, “Saya juga menjalankan tugas negara. Saya juga negara.” Manaf kemudian berkata, “Saya harus dilindungi negara,” sementara Dedi menegaskan, “Saya juga melindungi rakyat. Melindungi rakyat dari banjir.”
Fakta Terungkap: Manaf Bukan Penyewa, Tapi Menyewakan
Setelah inspeksi dan wawancara dengan para penyewa, terungkap bahwa Manaf bukanlah penyewa, melainkan orang yang menyewakan ruko tersebut. Dua pemilik usaha yang menempati ruko mengaku bahwa mereka menyewa tempat tersebut dari Manaf Zubaidi, bukan dari PJT sebagai pemilik lahan. Salah satu penyewa mengungkapkan bahwa ia membayar Rp 90 juta per tahun untuk ruko tersebut, sementara penyewa lainnya menyebut kontrak lima tahun dengan tarif Rp 75 juta per tahun.
Dedi Mulyadi mengungkap fakta bahwa bangunan itu tidak memiliki IMB, berdiri di atas tanah PJT, dan disewakan oleh Manaf hingga menghasilkan ratusan juta rupiah. Ia menyampaikan, “Luar biasa gak usah kerja, gak usah mikul, gak usah kuli bangunan cukup nyewain tanah PJT hidup kita sejahtera.”
Respons Yayasan YBPP UBP Karawang
Imbas dari kejadian ini, Yayasan Buana Pangkal Perjuangan (YBPP) Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang resmi menonaktifkan Manaf dari jabatannya sebagai pengawas yayasan. Keputusan ini diambil melalui rapat resmi yang dipimpin Ketua Pembina YBPP, Letjen (Purn) Kiki Syahnakri, pada Rabu (12/11/2025).
Sekretaris YBPP Karawang, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa tindakan Manaf adalah sikap pribadi yang tidak mewakili lembaga. “Kami sudah melakukan pembinaan internal dengan menonaktifkan yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang. Sikap dan pernyataan tersebut murni pribadi, tidak mencerminkan pandangan lembaga,” ujar Fauzi, Kamis (13/11/2025).
Fauzi menambahkan bahwa YBPP mendukung penuh langkah Pemprov Jawa Barat dalam menata dan menormalisasi aliran sungai, termasuk di Pasirpanggang. “Kami menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menata saluran air demi kepentingan masyarakat luas. Ini juga bentuk komitmen kami menjaga nama baik lembaga serta hubungan harmonis dengan pemerintah,” kata Fauzi.











