Kasus Sengketa Tanah Jusuf Kalla: Tanda Kekacauan Administrasi Pertanahan
Anggota Komisi II DPR, Azis Subekti, menyoroti kasus sengketa lahan antara PT Hadji Kalla, perusahaan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Dalam putusan pengadilan, GMTD memenangkan sengketa terhadap lahan seluas 16,4 hektar di Makassar. Azis mengungkapkan bahwa kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa isu mafia tanah dan kekacauan administrasi pertanahan bukanlah sekadar spekulasi, tetapi kenyataan yang bisa menimpa siapa saja.
“Jika seorang mantan Wakil Presiden saja bisa menjadi korban salah kelola administrasi pertanahan, bagaimana dengan rakyat kecil yang tidak memiliki akses kuasa dan jaringan?” tanya Azis dalam pernyataannya, Jumat (14/11/2025).
Azis menjelaskan bahwa pemberitaan tentang mafia tanah selama ini menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola pertanahan. Ia menyebut dugaan keterlibatan oknum internal lembaga pertanahan pada masa lalu sebagai salah satu penyebab utama masalah ini.
Menurut Azis, penerbitan sertifikat ganda, data yang tumpang tindih, serta proses administrasi yang tidak transparan telah menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan warga negara dan menggerus kepercayaan publik terhadap negara.
“Kasus sertifikat ganda yang menimpa Pak Jusuf Kalla berasal dari produk administrasi lama BPN. Ini bukan kasus tunggal,” ujarnya. Azis juga merujuk data nasional yang menunjukkan bahwa pada 2024, tercatat sebanyak 11.083 sengketa tanah, 506 konflik, dan 24.120 perkara tanah. Hanya sekitar 46,88 persen dari kasus tersebut berhasil diselesaikan. Sampai Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat 6.015 kasus pertanahan yang diterima, dengan 50 persen sudah terselesaikan.
Azis menegaskan bahwa lebih dari separuh masalah pertanahan masih menggantung dan berpotensi menjadi sumber ketidakpastian hukum maupun konflik sosial di masa depan. Ia menyampaikan bahwa rakyat kecil justru berada di posisi paling rentan dalam situasi ini.
Rakyat Kecil Paling Rentan Terhadap Mafia Tanah
Azis menyebut bahwa sepanjang 2024, terdapat sekitar 2.161 kasus pertanahan yang melibatkan masyarakat kecil. Menurutnya, jika seorang mantan Wapres saja bisa menjadi korban malaadministrasi, maka risiko bagi petani, nelayan, dan warga biasa jauh lebih besar.
“Banyak dari mereka tidak memiliki kemampuan hukum, akses informasi, atau jaringan politik untuk memperjuangkan haknya. Di sinilah negara harus hadir secara aktif, bukan pasif,” katanya.
Azis menekankan bahwa kasus sengketa tanah di Makassar yang menyebabkan Jusuf Kalla merasa dirugikan akibat malaadministrasi oknum BPN harus dijadikan pelajaran penting. Ia menilai ini adalah momentum untuk membenahi total keterbukaan administrasi dan sistem pemberian hak atas tanah, dari hulu hingga hilir.
“Tidak boleh lagi ada ruang abu-abu yang memungkinkan terjadinya sertifikat ganda, manipulasi data, maupun praktik percaloan yang merugikan warga negara,” kata Azis.
Desakan untuk Hadir Lebih Aktif
Azis mendesak Kementerian ATR/BPN membuka ruang seluas-luasnya bagi penanganan kasus serupa yang melibatkan rakyat kecil. “Negara harus hadir, bukan hanya dengan menyelesaikan kasus besar yang menjadi sorotan media, tetapi juga dengan menuntaskan ribuan kasus senyap yang menjerat rakyat kecil di berbagai daerah,” ucapnya.
Ia juga mendukung langkah tegas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membersihkan institusi dari oknum yang bermain dalam urusan tanah dan mempercepat reformasi sistem administrasi pertanahan.
Azis menilai bahwa digitalisasi data, transparansi proses pelayanan, mekanisme pengawasan yang kuat, serta akses informasi yang mudah bagi publik harus dipercepat.
“Kasus yang menimpa Pak Jusuf Kalla ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Tanah di Indonesia harus kembali pada fungsi mulianya: memberi kepastian hidup yang adil bagi seluruh rakyat, dari tokoh bangsa hingga rakyat paling kecil sekalipun,” imbuhnya.
Penjelasan Jusuf Kalla Soal Sengketa Lahan
Sebelumnya, JK meluapkan kekesalannya atas sengketa lahan antara Hadji Kalla dengan GMTD. Ia menuding ada praktik mafia tanah dalam kasus tersebut. JK menilai eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dilakukan dua hari sebelumnya tidak sah secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh JK saat meninjau lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, pada Rabu (5/11/2025) pagi.
Menurut JK, lahan seluas 16,4 hektar tersebut telah dimiliki Hadji Kalla sejak tahun 1993. Namun, pengadilan justru memenangkan pihak GMTD.
“Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-main, apalagi yang lain,” kata JK.
“Padahal, ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang masuk Makassar,” sambung dia.











