Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di Karanganyar
Sebuah kasus korupsi yang melibatkan pengadaan alat kesehatan senilai Rp 13 miliar telah terungkap dan menimpa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, Purwati. Kejadian ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terhadap pengadaan alat kesehatan atau alkes pada tahun anggaran 2023. Namun, selama proses penyidikan, diketahui bahwa aksi dugaan korupsi tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2022.
Pada akhirnya, Kejari Karanganyar mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk memperluas penyelidikan terkait pengadaan alat kesehatan di tahun 2022. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa nilai anggaran pengadaan alat kesehatan di tahun 2023 mencapai Rp 13 miliar, yang terbagi dalam dua kegiatan utama: alat kesehatan antropometri dan kimia analyzer.
Selain Purwati, beberapa pegawai negeri sipil (ASN) juga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Amin Sukoco, staf pengadaan Dinkes Karanganyar, serta Kusmawati, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Dinkes Karanganyar. Selain itu, tiga pihak rekanan atau swasta, yaitu Johnathan Sukartono, Dodo Nobianto, dan Septian Widhianto, juga ikut terseret dalam kasus ini.
Terbaru, Purwati hadir dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (18/11/2025). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Untuk Purwati, jaksa menuntut hukuman atas dua pasal, yaitu korupsi dan pencucian uang. Selain hukuman penjara, Purwati juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan 2 bulan penjara.
Selain itu, Purwati juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,753 miliar rupiah. Sejauh ini, ia telah membayar sekitar Rp 1,4 miliar, sehingga sisa uang pengganti yang belum terbayar sekitar Rp 288 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Adapun hal yang memberatkan hukuman bagi Purwati adalah karena ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa juga merugikan negara.
Purwati dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20/2021 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junco pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga dikenakan subsider Pasal 3 juncto 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20/2021 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junco pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 5 ayat (2) UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan kedua Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang, atau kedua Pasal 4 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang.
Dua ASN Ditahan Akibat Terlibat Kasus Korupsi
Amin Sukoco, staf pengadaan Dinkes Karanganyar, dan Kusmawati, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Dinkes Karanganyar, juga ikut terseret dalam kasus korupsi alat kesehatan. Keduanya didakwa melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan eks Kepala Dinkes Karanganyar, Purwati.
Atas perbuatannya, Amin Sukoco dituntut 3 tahun penjara dan Kusmawati dituntut 2 tahun penjara. Jaksa Hartanto menyatakan bahwa hukuman diperberat karena para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Perbuatan terdakwa juga merugikan negara,” kata jaksa saat persidangan.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan uang pengganti. Untuk Kusmawati sebesar Rp 40 juta. Sementara itu, Amin Sukoco masih memiliki kekurangan uang pengganti sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara satu tahun.
Kedua terdakwa dikenai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Purwati sebagai pelaku utama dituntut 4 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, Purwati juga dikenakan pasal tambahan terkait pencucian uang. “Pasal 5 ayat (2) UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan kedua Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang, atau kedua Pasal 4 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang,” kata jaksa.











