"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Perbedaan Pendapat Apindo dan Buruh soal Kenaikan UMP 2026, Siapa yang Dipilih Prabowo?

Perspektif Pengusaha dan Buruh terhadap Kenaikan UMP 2026

Pengusaha dan buruh di Indonesia kini mulai menyampaikan berbagai opsi mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Dua kelompok ini menawarkan skema yang berbeda, dengan harapan dapat menjadi pertimbangan bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan kebijakan pengupahan yang lebih adil.

Pendapat dari Serikat Pekerja

Muhammad Rusdi, Presiden Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan selama ini hanya memberikan kenaikan upah yang kecil. Hal ini disebabkan oleh indeks tertentu atau alfa yang rendah, yaitu sekitar 0,1 hingga 0,3.

“Keputusan untuk tidak lagi menggunakan PP No. 51/2023 merupakan langkah progresif menuju sistem pengupahan yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan riil pekerja,” ujar Rusdi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, pemerintah perlu menyusun formula kenaikan UMP dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. MK menegaskan bahwa kebijakan pengupahan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, perlindungan terhadap pekerja, serta pemenuhan kebutuhan hidup layak.

Aspek Indonesia mengusulkan tiga opsi terkait hal tersebut:

  1. Kenaikan UMP 2026 tidak boleh di bawah 6,5%

    Rusdi menilai bahwa kenaikan di bawah angka tersebut akan semakin menekan daya beli dan memperlambat pemulihan ekonomi rumah tangga pekerja.

  2. Tidak menggunakan pendekatan satu angka upah minimum

    Setiap daerah memiliki karakteristik tingkat inflasi, biaya hidup, dan laju pertumbuhan ekonomi yang beragam. Oleh karena itu, formula UMP 2026 perlu mempertimbangkan indeks tertentu berada pada kisaran 0,8, serta angka pertumbuhan ekonomi yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi tingkat daerah.

  3. Diskresi khusus bagi daerah dengan upah minimum rendah

    Rusdi mendorong pemerintah untuk memberikan kenaikan yang lebih besar bagi daerah-daerah dengan upah minimum rendah dibandingkan daerah yang sudah memiliki upah tinggi.

“Penetapan upah minimum 2026 harus lebih baik dari tahun sebelumnya dan tidak boleh kembali pada pola satu angka yang tidak adil bagi pekerja,” tambahnya.

Pandangan dari Pengusaha

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, menyampaikan bahwa penetapan indeks tertentu alias alfa dalam formula UMP 2026 harus dilakukan secara bijaksana. Perhitungan kenaikan upah minimum dengan menggunakan indeks tertentu ini dilakukan untuk mengikuti Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.

“Agar kebijakan upah minimum dapat selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta kapasitas usaha di masing-masing sektor,” kata Darwoto.

Dia menekankan bahwa besaran alfa mesti diterapkan secara proporsional dan tidak hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Investasi, modal, teknologi, hingga produktivitas faktor total juga perlu diperhitungkan dalam menentukan alfa.

Dengan demikian, Apindo menilai alfa tidak bisa disamaratakan di seluruh daerah. Perhitungan besaran alfa dapat mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap kebutuhan layak.

“Dunia usaha juga meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” lanjut Darwoto.

Darwoto juga menyebutkan mengenai penetapan upah minimum sektoral. Menurutnya, dunia usaha mengusulkan agar nilai alfa ditetapkan dengan mempertimbangkan sektor mana yang tumbuh dan mana yang tidak. Selain itu, indikator ekonomi dan produktivitas perlu dimasukkan sebagai variabel utama dalam penetapan nilai alfa.

“Kalau ini [kebijakan upah minimum] bisa berjalan untuk jangka panjang, maka akan terjadi satu kepastian di dalam regulasi ataupun kebijakan upah minimum di negara kita,” ujarnya.

Kesiapan Pemerintah dalam Menyusun Regulasi Baru

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah tentang pengupahan.

Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman upah minimum pada aturan sebelumnya yang seharusnya jatuh pada Jumat (21/11/2025) lalu.

“Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan indeks tertentu dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *