"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Nota Kosong Hasil Penggeledahan Rumah Ketua dan Sekretaris KONI Pangkalpinang, 100 Dokumen Disita

Penggeledahan di Tiga Lokasi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pangkalpinang tahun 2022-2023. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 25 November 2025, dan berlangsung dari pukul 14.30 WIB hingga 18.30 WIB.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah pribadi Sekretaris Umum (Sekum) KONI Pangkalpinang, Firman Ramadhoni, yang berlokasi di Kelurahan Melintang, Kota Pangkalpinang. Proses penggeledahan berlangsung selama sekitar satu jam dan berhasil menyita beberapa dokumen terkait kasus dugaan korupsi dana hibah.

Penggeledahan kedua dilakukan di Kantor KONI Pangkalpinang, sementara penggeledahan ketiga dilakukan di rumah pribadi Ketua KONI Pangkalpinang, Fauzi Trisana, yang berlokasi di Perumahan Komplek Timah Kota Pangkalpinang. Dalam penggeledahan di tiga lokasi tersebut, tim Kejari Pangkalpinang berhasil menemukan 100 jenis dokumen yang disita langsung dibawa ke kantor Kejari.

Temuan Dokumen dalam Penggeledahan

Dokumen-dokumen yang ditemukan mencakup berbagai jenis, termasuk nota kosong, nota pom bensin kosong, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengadaan kegiatan KONI. Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan penetapan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

“Kita tadi sudah melakukan penggeledahan ke tiga tempat, pertama di kediaman Sekum KONI, kemudian Kantor KONI dan Ketua KONI Kota Pangkalpinang. Dari tiga tempat penggeledahan tersebut kita, Alhamdulillah berhasil mendapatkan dokumen lebih kurang 100 jenis dokumen yang kita dapat,” ujar Anjasra.

Ia juga menambahkan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan diproses lebih lanjut untuk klarifikasi dan pendalaman. Termasuk dalam temuan adalah tas yang digunakan saat Porpov, salah satu hasil pengadaan.

Pemeriksaan Saksi Sebelum Penggeledahan

Sebelum penggeledahan dilakukan, Kejari Pangkalpinang telah memeriksa 15 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan mark up pengelolaan dana hibah KONI Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2023-2024. Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari pengurus KONI maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pangkalpinang.

Penyelidikan terhadap perkara ini sesuai dengan surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tanggal 03 Oktober 2025. Perkara ini sudah masuk dalam proses penyidikan, dan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang memiliki keterkaitan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi, penyimpangan dan mark up pengelolaan dana hibah KONI Pangkalpinang tahun 2023-2024.

Penyidikan oleh Polisi

Di sisi lain, Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung (Tipidkor Ditreskrimsus Babel) menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Bangka Barat ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, dalam siaran persnya.

“Informasi yang kita terima, kasus dana hibah KONI Bangka Barat sudah naik ke tahap penyidikan,” jelasnya. Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat tahun 2020-2024 ini merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel yang sampai saat ini masih terus berjalan.

Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel sedang mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat tahun anggaran 2020-2024. Pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut sudah dilakukan sejak awal November dengan temuan adanya penyalahgunaan anggaran hibah yang terindikasi dapat menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi dalam kasus dugaan yang mengakibatkan kerugian negara tersebut. “Untuk saksi sudah 65 orang yang diperiksa oleh penyidik, kemungkinan akan ada lagi saksi lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” terangnya.

Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel juga turut melakukan upaya pemulihan atau pengembalian kerugian negara dengan menerima penyerahan uang sebesar Rp119 juta. Uang tersebut dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang diusut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *