"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Warga Cikoko Dukung Penataan Wilayah



JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan berbagai upaya untuk menata kawasan agar lebih bersih dan indah. Seluruh instansi terlibat aktif dalam kegiatan penataan kawasan yang dilakukan di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Seluruh wilayah kota administrasi turut serta dalam proses penataan tersebut, termasuk Jakarta Selatan yang merupakan salah satu kawasan strategis. Di wilayah ini, Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran, sebagai bagian dari Jakarta Selatan, telah melakukan penataan kawasan secara bertahap di berbagai titik, termasuk di wilayah RW 04.

Ketua RW 04, Kalimi Roska, menyampaikan aspirasi dan permohonan untuk mengajukan penataan kawasan di sekitar Jl. Cikoko Barat I RT 10 RW 04 Kelurahan Cikoko. Area tersebut sebelumnya tidak tertata rapi, sering dijadikan tempat parkir liar, dan terdapat bangunan pos yang sudah tidak aktif lagi. Pos tersebut berdiri di atas saluran air sehingga sering terjadi genangan saat hujan lebat akibat penyempitan saluran air.

Dalam Surat RW 04 Kelurahan Cikoko Nomor: 142/SP/RW.04/II/2025 Hal Permohonan Penataan Kawasan, disampaikan beberapa permintaan seperti pembuatan taman agar lingkungan menjadi lebih asri, pembuatan pedestrian untuk pejalan kaki, penghapusan parkir liar, pembuatan mural untuk memperindah lingkungan serta menyampaikan pesan positif kepada masyarakat, serta penertiban pos yang sudah tidak aktif dan tidak sesuai ketentuan.

Proses penataan kawasan ini diawali dengan musyawarah melalui rapat yang dihadiri oleh unsur masyarakat yang terlibat dan pihak sektoral terkait dari Pemprov DKI Jakarta pada tingkat Kecamatan Pancoran dan Kelurahan Cikoko.

Banyak tokoh masyarakat Kelurahan Cikoko yang mendukung pelaksanaan penataan kawasan ini. Salah satunya adalah Yahya, Koordinator Ring Pokdarkamtibmas Sektor VI Kelurahan Cikoko, yang memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan penataan dan penertiban. Beliau juga terlibat aktif dalam prosesnya hingga kegiatan penertiban dilaksanakan.

Yom MZ, mantan anggota Dewan Kota Kecamatan Pancoran periode 2019–2024, juga mendukung program penataan kawasan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, manfaat dari program ini dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Fathkur Rahman, anggota Dewan Kota Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, juga menyampaikan dukungan terhadap penataan kawasan. Ia berpesan agar area tersebut dapat dibuat menjadi lebih baik dan indah.

Sebagai tindak lanjut dari proses yang telah dilaksanakan, Kelurahan Cikoko merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk melaksanakan penertiban.

Setelah semua ketentuan dan prosedur dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, kegiatan penertiban dilaksanakan pada Senin, 24 November 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Camat Kecamatan Pancoran, Rudy Cahyadi.

Dalam apel sebelum pelaksanaan kegiatan penertiban, dia menyampaikan bahwa seluruh proses sudah dilakukan dan administrasi telah lengkap sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Mulai dari proses usulan masyarakat, musyawarah dengan seluruh pihak terkait, dan penyampaian surat peringatan terakhir, sehingga kegiatan penertiban yang dilakukan sudah dapat dilaksanakan,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *