"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Strategi Jahat Oligarki Merampas Tanah (Bagian II)



Pola permainan para oligarki ekonomi yang tidak beretika, khususnya di sektor properti (real estate), terbukti sangat merugikan masyarakat dan negara. Mereka mencari keuntungan besar tanpa harus melakukan investasi nyata atau berusaha keras. Dengan cara-cara yang tidak bermoral, mereka menginjak-injak rakyat yang lemah, menipu pemerintah daerah, memperdayai hukum, dan bekerja sama dengan aparat yang tidak memiliki integritas.

Salah satu strategi mereka adalah dengan meyakinkan pemimpin daerah bahwa mereka adalah investor besar yang datang untuk meningkatkan ekonomi rakyat, memompa potensi daerah, dan memberantas kemiskinan. Janji-janji kosong ini dihadirkan di depan gubernur, bupati, dan wali kota. Para oligarki tersebut diterima seperti pahlawan, dan perjanjian antara mereka dan pemerintah daerah pun ditandatangani.

Pemda membantu dengan memberikan konsesi dan hak istimewa untuk membeli tanah. Biasanya, syaratnya adalah pembangunan fasilitas wisata dan infrastruktur pendukung. Namun, tujuan utama oligarki tetaplah properti. Untuk menjalankan rencana ini, Pemda dan oligarki membentuk perusahaan bersama. Pemda diberi saham dalam perusahaan tersebut, sementara oligarki membentuk perusahaan khusus yang mewakili dirinya.

Perusahaan bersama ini kemudian dijadikan perusahaan terbuka, sehingga saham bisa dimiliki oleh publik. Namun, pada kenyataannya, saham-saham yang disebut sebagai “publik” justru milik oligarki sendiri. Mereka memobilisasi orang-orang atau afiliasinya untuk membeli saham tersebut. Akibatnya, oligarki menjadi pemegang saham mayoritas dan mutlak, sementara Pemda hanya berdiri seperti patung dalam perusahaan tersebut.

Masa bulan madu antara Pemda dan oligarki tidak bertahan lama. Perlahan tapi pasti, saham Pemda mulai terdelusi. Alasan yang sering digunakan adalah bahwa Pemda tidak mampu menyuntikkan dana. Ini merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi.

Di Makassar, contohnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pernah memiliki pesanggrahan yang lokasinya sangat strategis. Setelah bekerja sama dengan oligarki melalui perusahaan bersama, pesanggrahan itu berpindah tangan. Ini bukan sekadar fiksi, tetapi kenyataan yang terjadi.

Untuk memperkuat kelicikannya, oligarki membentuk perusahaan baru yang tidak terkait langsung dengan perusahaan bersama antara Pemda dan dirinya. Perusahaan ini memborong tanah-tanah strategis dan bernilai tinggi, yang kemudian dibeli dari perusahaan Pemda dan oligarki. Setelah tanah dimiliki, perusahaan bayangan ini bisa menjualnya kepada siapa saja. Dengan demikian, keuntungan besar yang diperoleh seluruhnya masuk ke tangan oligarki.

Tidak ada keuntungan yang diterima oleh perusahaan Pemda dan oligarki. Ini adalah bentuk penipuan yang sempurna. Bagaimana dengan pembagian dividen? Oligarki dapat memanipulasi angka-angka keuntungan karena manajemen perusahaan sepenuhnya dipegang oleh mereka. Pemda sebagai mitra bisnis hanya bisa diam dan tidak berdaya.

Kontrak yang mengharuskan pembangunan fasilitas wisata juga tidak dipenuhi. Yang penting bagi oligarki adalah membangun ribuan perumahan dan menjualnya kepada publik. Fasilitas umum yang dijanjikan kepada pembeli rumah juga tidak pernah terwujud setelah puluhan tahun.

Pembeli yang tertipu harus bersatu melakukan class action terhadap oligarki tersebut. Mereka harus diadili dan dihukum sesuai dengan aturan hukum.

Bagaimana langkah yang harus dilakukan? Pemda yang tertipu harus meminta organ negara untuk melakukan audit keuangan terhadap perusahaan. Ada uang negara yang terlibat, sehingga harus ada investigasi mendalam. Pemda juga harus melaporkan oligarki ke OJK agar saham-saham perusahaan oligarki disuspensi sementara.

Harus ada investigasi detail tentang siapa sebenarnya pemilik saham yang dianggap sebagai saham publik. Ini adalah bentuk public deception yang serius dan harus diberi ganjaran pidana. Pemda yang dikibuli karena oligarki tidak memenuhi janji harus memberi pelajaran dengan kebijakan moratorium aktivitas perusahaan bersama.

Perusahaan bayangan yang mengambil keuntungan melalui mekanisme perusahaan Pemda-Oligarki juga harus diinvestigasi. Pemda hanya boleh memberi konsesi dan keistimewaan pada perusahaan bersama antara Pemda dan oligarki. Ini adalah bentuk keadilan yang sebenarnya. Ini adalah konsep fair yang seharusnya diterapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *