Berita Terkini di Kalimantan Timur: Penemuan Mayat, Sidang Kasus Pembunuhan, dan Persidangan Narkoba
Dalam 24 jam terakhir, berbagai peristiwa menarik di Provinsi Kalimantan Timur menjadi sorotan utama. Mulai dari penemuan mayat hingga sidang kasus pembunuhan dan persidangan narkoba, berikut adalah tiga berita paling populer yang menggemparkan masyarakat setempat.
Penemuan Mayat Laki-laki di Kolong Rumah Warga
Seorang laki-laki bernama RH (47) ditemukan meninggal dunia di bawah kolong rumah warga Jalan Letjend Suprapto No.25 RT 02 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, pada Rabu (26/11/2025) dini hari. RH sebelumnya dilaporkan hilang sejak Minggu (23/11/2025) usai menunaikan shalat Isya di Masjid Al Ula, Balikpapan Barat.
Penemuan jasad ini membuat warga sekitar kaget dan memicu respons cepat dari aparat kepolisian. Tim Respons Bencana Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kaltim, bersama Polresta Balikpapan dan BPBD Kota Balikpapan, langsung melakukan pengamanan area serta pemeriksaan TKP.
Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kanujoso Djatiwibowo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil forensik menunjukkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, namun terdapat tanda mati lemas dan pembusukan lanjut. Diperkirakan korban telah meninggal antara 4 hingga 7 hari sebelum ditemukan.
Identitas korban juga dikonfirmasi melalui ciri fisik dan keterangan keluarga. Jenis kelamin laki-laki, usia lebih dari 25 tahun, serta ciri khusus pada pakaian dan gigi sesuai dengan deskripsi keluarga.
Pengakuan Aulia Rahim dalam Sidang Kasus Penembakan di THM Samarinda
Sidang kasus penembakan di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Crown di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), masih berlangsung. Salah satu terdakwa, Aulia Rahim alias Rohim bin Hanafi, mengakui memiliki motif dendam atas kematian kakaknya, Yansyah, pada tahun 2021.
Rohim mengaku mencari informasi tentang keberadaan Dedy Indrajit Putra sejak 2022, karena yakin bahwa Dedy adalah pelaku pembunuhan kakaknya. Informasi tersebut diperoleh melalui unggahan Instagram istri korban, yang menunjukkan keberadaan Dedy di THM Crown pada malam kejadian.
Dalam kesaksian, Rohim menjelaskan asal-usul senjata api yang digunakan dalam penembakan. Ia membeli senjata dari seseorang bernama Danang, anggota Kompi Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim, dengan harga Rp15 juta. Senjata tersebut sempat ia gunakan untuk berjaga saat bekerja di tambang, namun dua bulan sebelum kejadian, ia menitipkan senjata itu kepada saudaranya, Ijul.
Catur Adi Prianto Bantah Terlibat di Kasus Narkoba
Eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, membacakan pleidoi dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Balikpapan. Dalam pleidoi tersebut, ia secara tegas membantah seluruh tuduhan terkait keterlibatan dalam peredaran narkotika di Lapas Balikpapan.
Catur menilai tuntutan mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) lemah dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia menyoroti dasar pembuktian yang hanya mengandalkan keterangan tunggal saksi Eko Setiawan tanpa dukungan bukti lain. Menurut Catur, prinsip hukum “unus testis nullus testis” (satu saksi bukan saksi) menunjukkan bahwa kesaksian satu orang saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa.
Selain itu, Catur membantah dalil “pergantian pohon” yang disampaikan oleh JPU, dengan menunjukkan bahwa hasil razia rutin di Lapas tidak menemukan narkotika setelah kedatangannya. Ia juga menegaskan bahwa percakapan video call yang dijadikan sebagai bukti oleh JPU tidak memenuhi unsur permufakatan jahat.
Penasihat hukum Catur, Agus Amri, menyatakan bahwa analisis JPU sangat dangkal dan tidak logis. Ia meminta Majelis Hakim membebaskan Catur dari seluruh dakwaan, memulihkan haknya, dan memerintahkan pembebasan segera.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU, dan vonis akan dibacakan pada 28 November 2025.











