Penetapan Tersangka dalam Kasus Kebakaran Pasar Payakumbuh
Polres Payakumbuh telah menetapkan inisial IL sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi di Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Penetapan ini dilakukan sejak Jumat (5/12/2025) dan menjadi langkah penting dalam proses penyidikan. Barang bukti yang diamankan berperan sebagai dasar untuk mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan keterlibatan tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi:
- Surat-surat terkait hasil pemeriksaan TKP oleh tim ahli dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Riau
- Satu unit mesin DVR (Digital Video Recording)
- Satu file rekaman CCTV (Closed-Circuit Television)
- Abu arang sisa kebakaran
- Potongan kayu bekas terbakar
- Pakaian yang dipakai oleh tersangka pada waktu kejadian
Seluruh temuan ini menjadi bukti yang mendukung penyidik dalam menelusuri penyebab kebakaran. Proses penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan penyidik Polres Payakumbuh sejak peristiwa kebakaran terjadi pada 26 Agustus 2025 hingga masuk ke tahap penyidikan pada 19 November 2025.
Permintaan Maaf dari Kapolres atas Keterlambatan Pengungkapan Kasus
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo menyampaikan permohonan maaf kepada para korban kebakaran, warga, serta pihak-pihak terkait atas keterlambatan pengungkapan kasus kebakaran Pasar Blok Barat. Hal ini disampaikan dalam press release yang dilaksanakan di Aula Polres Payakumbuh, Senin (8/12/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
AKBP Ricky Ricardo menjelaskan bahwa keterlambatan ini bukan disengaja oleh para penyidik. Namun, diperlukan koordinasi serta pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman secara intensif terhadap tersangka, dan jika ada perkembangan lanjut, akan diinformasikan ke segala pihak.
Penetapan Tersangka IL atas Perbuatan yang Menyebabkan Kebakaran
Kebakaran Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh terjadi akibat tindakan seorang pria berinisial IL (22) yang sedang setengah sadar akibat menghisap lem. Dalam kondisi tersebut, IL membuat api unggun yang kemudian merambat ke dinding triplek hingga terjadi kebakaran besar.
Kebakaran ini terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025, dan terjadi di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Berdasarkan hasil penyidikan, didukung oleh analisis olah TKP Tim Bidlabfor Polda Riau dan keterangan ahli, Kapolres menyatakan bahwa penyebab kebakaran bukan karena hubungan arus pendek, melainkan karena open flame (nyala api terbuka).
Dari hasil forensik, ditemukan satu titik api (LAPK) di Ex-toko Aprilia. Tersangka IL mengakui perbuatannya setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik, sehingga surat perintah penahanan langsung diterbitkan.
Asal Api yang Menyebabkan Kebakaran
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum kebakaran terjadi, IL sedang berada di Pasar Payakumbuh Blok Barat lantai II melakukan aktivitas bermain game, merokok, serta menghisap lem Banteng seorang diri. Dalam keadaan setengah sadar akibat pengaruh lem ditambah dinginnya cuaca malam hari, IL membuat api unggun dengan mengumpulkan kertas dan plastik di sekitar bangunan Aprillia.
Tanpa disadari, api yang dibuat IL merambat dan menjalar cepat ke arah dinding sekat yang terbuat dari triplek hingga api membesar. Tersangka panik dan mencoba memadamkan api, tetapi karena nyala api sudah terlalu besar, ia memutuskan untuk pergi dari lokasi menuju sebuah warnet yang berlokasi di Kelurahan Bunian.
Pasca kebakaran, IL tidak pernah meninggalkan Kota Payakumbuh dalam waktu lama. Meskipun pernah berkunjung ke kampung halamannya di Lintau Kabupaten Tanah Datar, ia kembali ke Kota Payakumbuh beberapa hari kemudian.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka IL
Atas perbuatannya, IL dijerat dengan Pasal 187 KUHP (sengaja menimbulkan kebakaran) atau Pasal 188 KUHP (karena kelalaian menimbulkan kebakaran). Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun atau minimal 1 tahun pidana kurungan.













