Bupati Aceh Selatan Diinstruksikan Segera Pulang dari Umroh
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, mendapat telepon langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera kembali ke Indonesia setelah menjalani umrah di Arab Saudi. Tindakan tersebut dilakukan dalam konteks situasi darurat bencana banjir dan longsor yang sedang melanda wilayahnya. Meski demikian, Kemendagri belum memberikan informasi resmi mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Mirwan.
Peristiwa ini memicu perhatian publik dan berbagai kritik terhadap tindakan Bupati Aceh Selatan. Terlebih lagi, Mirwan disebut tidak memiliki izin resmi dari pihak Kemendagri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, yang menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri telah secara langsung menghubungi Mirwan untuk meminta kepulangannya ke Tanah Air.
Pelanggaran Serius terhadap Aturan
Menurut Benni Irwan, Mirwan mengakui bahwa ia tidak memiliki izin dari gubernur maupun Kemendagri sebelum melakukan perjalanan. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur tugas dan kewenangan kepala daerah.
Kemendagri juga memastikan bahwa Mirwan akan menjalani pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri setelah tiba kembali di Indonesia. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah tindakan Mirwan melanggar prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi,” ujar Benni Irwan.
Potensi Sanksi: Pemberhentian Sementara
Hingga saat ini, Kemendagri belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Mirwan. Namun, aturan terkait perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, disebutkan bahwa “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.” Sementara itu, Pasal 77 ayat (2) menjelaskan bahwa kepala daerah yang melakukan perjalanan tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Dengan demikian, Mirwan berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan jika terbukti melakukan perjalanan tanpa izin resmi.
DPRD Aceh Selatan Disiapkan untuk Proses Pemakzulan
Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra, angkat bicara mengenai polemik yang menimpa Mirwan MS. Ia menyatakan bahwa kemungkinan pemakzulan terhadap Bupati Aceh Selatan sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Selatan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional.
Dasco menegaskan bahwa proses pemberhentian kepala daerah harus berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kalau itu kan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat,” ujarnya.
Partai Gerindra Usulkan Sanksi Administratif
Di samping menyerahkan persoalan pemakzulan kepada DPRD, Dasco juga mengungkapkan bahwa Partai Gerindra telah menjalin komunikasi dengan Kemendagri. Pihaknya mendorong agar Kemendagri menjatuhkan sanksi administratif kepada Mirwan MS sesuai ketentuan hukum.
“Kami juga sudah sampaikan, secara partai kami mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan evaluasi, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara,” jelas Dasco.
Langkah ini selaras dengan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Presiden Prabowo: “Kalau Mau Lari, Copot Saja”
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyinggung pejabat daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin resmi, terlebih ketika wilayahnya sedang mengalami bencana. “Kalau yang mau lari, lari aja, copot itu. Mendagri bisa ya diproses. Bisa?” ujar Presiden dalam sebuah kesempatan, menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak akan ditoleransi.
Pernyataan Presiden tersebut kini dianggap relevan dengan situasi yang melibatkan Mirwan MS, yang meninggalkan wilayahnya ketika masyarakat sedang membutuhkan kehadiran dan koordinasi dari pemerintah daerah.











