Kritik terhadap Pernyataan Menteri Kehutanan oleh Mantan Menko Polhukam
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan kritik tajam terhadap pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyatakan akan mencabut izin 20 perusahaan nakal di Sumatera. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks bencana banjir dan tanah longsor yang melanda beberapa provinsi di Sumatera.
Mahfud menilai bahwa pernyataan Raja Juli tidak etis karena seolah mengaitkan Presiden Joko Widodo dengan perusahaan-perusahaan yang dinilai bermasalah. Menurutnya, hal ini merupakan komunikasi politik yang buruk dan bisa memicu spekulasi publik.
Penjelasan Mahfud MD tentang Kewenangan Menteri
Mahfud menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang, kewenangan untuk mencabut izin pengelolaan hutan berada di tangan Menteri Kehutanan. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Raja Juli untuk menunggu izin dari Presiden jika perusahaan-perusahaan tersebut memang telah melakukan pelanggaran.
“Kenapa harus menunggu izin Presiden? Undang-undang sudah memberikan atribusi kewenangan kepada menteri, jadi tidak perlu sampai ke presiden,” ujar Mahfud.
Ia juga menyoroti bahwa pernyataan Raja Juli bisa membuat publik bertanya-tanya apakah Presiden memiliki hubungan dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini menurut Mahfud sangat tidak pantas dan bisa merusak citra pemerintah.
Langkah yang Diambil oleh Menteri Lingkungan Hidup
Meskipun kritik terhadap pernyataan Raja Juli cukup keras, Mahfud mengapresiasi langkah Menteri Lingkungan Hidup yang langsung menghentikan izin 4 perusahaan di Batang Toru, Sumatra Utara. Meski dilakukan setelah bencana terjadi, ia menilai tindakan tersebut lebih baik daripada tidak sama sekali.
Namun, Mahfud juga menyoroti adanya indikasi bahwa kayu-kayu yang terbawa oleh banjir adalah hasil dari penebangan liar. Ia menegaskan bahwa hal ini bisa dipidana, baik terhadap korporasi maupun individu yang terlibat.
Tantangan dalam Penegakan Hukum
Mahfud menyampaikan bahwa proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut akan dilakukan setelah penanganan bencana selesai. Namun, ia mengkhawatirkan aparat penegak hukum saat ini yang kurang berani mengambil tindakan tegas.
“Apakah mereka benar-benar berani mengambil tindakan? Banyak hal yang terjadi, sehingga kadang TNI yang turun tangan,” ujarnya.
Menurut Mahfud, konspirasi dalam pemberian izin lingkungan semakin kuat. Oleh karena itu, ia menyarankan agar para penegak hukum lebih berani dalam menjalankan tugasnya agar tidak perlu intervensi TNI.
Pernyataan Raja Juli Antoni di DPR
Sebelumnya, Raja Juli Antoni menyatakan akan mencabut perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) 20 perusahaan dengan total luas sekitar 750 ribu hektare di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut akan dicabut izinnya, tetapi masih menunggu restu Presiden.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Raja Juli juga menyebutkan bahwa Kemenhut telah mencabut 18 PBPH dengan total luas 526.144 hektare pada Februari lalu.
Di sisi lain, Kemenhut kini telah mengidentifikasi 12 perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menjelaskan bahwa dalam satu-dua hari ke depan akan ada penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut.
Raja Juli enggan mengungkap 12 perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap banjir karena proses hukum masih dilakukan.









