"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Erwin Tersangka Pemerasan, Ini Fakta yang Diketahui

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan kota. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung setelah melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan olehnya.

Berikut adalah informasi yang diketahui mengenai kasus tersebut:

Ditetapkan Bersama Anggota Dewan, Diduga Lakukan Pemerasan ke OPD

Erwin tidak sendirian dalam kasus ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Rendiana Awangga, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Keduanya diduga terlibat dalam tindakan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.

“Kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara E yang merupakan Wakil Wali Kota Bandung aktif dan Saudara RA yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung aktif,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam jumpa pers pada Rabu (10/12).

Menurut Irfan, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan pemerasan dengan meminta paket pekerjaan barang dan jasa kepada para pejabat di OPD. “Paket pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan dan memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pihak yang terkait,” tambahnya.

Nilai Pemerasan Belum Diungkap

Hingga saat ini, nilai dari hasil pemerasan yang diduga diterima oleh kedua tersangka belum diungkapkan oleh pihak berwenang. Namun, Erwin dan Rendiana telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan pada 9 Desember 2025.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Erwin berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sementara Rendiana adalah Ketua Fraksi NasDem di DPRD Kota Bandung.

Respons Erwin

Erwin sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Saat ditanya mengenai bentuk penyalahgunaan yang dimaksud, ia menyerahkan jawaban kepada pihak Kejaksaan.

“Kan Pak Kajari sudah menjawab ya kemarin. Mungkin Pak Kajari sudah gamblang dan jelas waktu konferensi pers dan sudah jelas Pak Kajari menjawab seperti itu. Untuk materi mungkin oleh Pak Kajari saja,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ia juga menyatakan mendukung pemberantasan korupsi yang ada di lingkungan Pemkot Bandung. “Saya juga mendukung sekali terkait pemberantasan korupsi, transparansi, akuntabel di Pemkot Kota Bandung. Mudah-mudahan kejadian ini menjadi kebaikan pelajaran bagi semua,” katanya.

Profil Singkat Erwin

Erwin, yang akrab disapa Kang Erwin, terpilih sebagai Wakil Wali Kota Bandung periode 2025–2030. Ia berdampingan dengan Wali Kota Muhammad Farhan.

Menurut situs Pemprov Jabar, Erwin lahir di Bandung pada 18 Mei 1972. Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) dan menyelesaikan Magister Pendidikan Agama Islam di Universitas Islam Nusantara (Uninus).

Karier Erwin dimulai sebagai pengusaha selama lebih dari dua dekade (1991–2011). Pada 2019, ia memasuki dunia politik dan terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Bandung. Ia bertugas di Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat.

Sebagai anggota legislatif, Erwin dikenal sebagai penceramah. Ia juga aktif dalam berbagai organisasi, seperti Pembina Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia, Ketua Pagar Nusa Kota Bandung, Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Jawa Barat, dan Ketua DPC PKB Kota Bandung selama tiga periode.

Harta Erwin Terdata Rp 25 Miliar

Berdasarkan situs LHKPN KPK, Erwin terakhir kali menyampaikan laporan kekayaannya pada 10 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, ia memiliki total kekayaan sebesar Rp 25,4 miliar.

Rincian harta milik Erwin antara lain:
* Tanah: 12 bidang di Bandung dan Tasikmalaya senilai Rp 23.046.000.000.
* Kendaraan: Enam unit mobil dan motor, termasuk Toyota Alphard, Mitsubishi XPander, Suzuki APV, Yamaha N-Max, dan Yamaha Fazzio. Total nilainya Rp 1.633.000.000.
* Harta bergerak lainnya: Rp 260.000.000.
* Kas dan setara kas: Rp 3.159.965.210.
* Utang: Rp 2.600.000.000.

Total kekayaan: Rp 25.498.965.210.

Respons Wali Kota Farhan

Wali Kota Bandung, Farhan, menanggapi penetapan Erwin sebagai tersangka. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Proses tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan berjalan secara independen. Prioritas kami adalah memastikan stabilitas pemerintahan tetap terjaga dan layanan publik tidak terganggu,” ujar Farhan melalui siaran pers yang dikirim Diskominfo Kota Bandung, Rabu (10/12).

Ia menyebut akan memperkuat reformasi birokrasi dan pengawasan internal. Ia juga menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memperkuat koordinasi internal.

“Saya telah menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memperkuat koordinasi internal dan memastikan seluruh perangkat daerah terus bekerja seperti biasa,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *