Peneguran Keras Menteri Keuangan terhadap Direktur Komunikasi Bea Cukai
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan kekecewaannya terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto. Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa balpres ilegal hasil sitaan akan dikirim ke korban bencana di Sumatra. Namun, Purbaya menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang mengizinkan hal tersebut.
Purbaya menilai bahwa pengiriman balpres ilegal dapat membuka celah masuknya pakaian ilegal yang tidak sesuai dengan aturan. Ia menyarankan agar bantuan yang diberikan kepada korban bencana lebih baik berupa produk baru dari UMKM dalam negeri.
“Lebih baik kita beli barang-barang UMKM dalam negeri atau produk yang baru untuk dikirim ke korban bencana,” ujarnya.
Tanggapan terhadap Pernyataan Nirwala Dwi Heryanto
Purbaya menyatakan bahwa dirinya sangat kecewa karena pernyataan Nirwala bisa memicu munculnya praktik ilegal yang tidak terkendali. Menurutnya, jika ada rencana bantuan ke korban bencana, maka harus dilakukan secara formal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa semua pihak harus menjaga peraturan yang benar. “Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan bagus buat bencana,” tambahnya.
Sebelumnya, Nirwala Dwi Heryanto menyatakan bahwa ada peluang untuk menyalurkan baju impor ilegal kepada para korban bencana. Ia menjelaskan bahwa barang hasil penindakan akan menjadi milik negara dan bisa digunakan untuk tujuan tertentu.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tentang penggunaan barang tersebut ditentukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.
Pengembangan Sistem Trade AI oleh Bea Cukai
Selain menegur pernyataan Nirwala, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memberikan apresiasi terhadap pengembangan sistem kecerdasan buatan bernama Trade AI oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Meski masih dalam tahap awal, sistem ini telah menunjukkan hasil yang menjanjikan.
Dalam uji coba terhadap sekitar 145 Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Trade AI mampu mengidentifikasi potensi nilai yang tidak sesuai. Purbaya menyebutkan bahwa pada uji coba pertama saja, sistem berbasis AI ini sudah mampu mendeteksi ketidakwajaran nilai kepabeanan hingga Rp 1,2 miliar.
Meski capaian masih kecil, Purbaya menilai sinyal awalnya sudah sangat menjanjikan untuk menutup celah tindakan ilegal yang selama ini dilakukan oleh oknum bea cukai.
Investasi untuk Infrastruktur Teknologi
Purbaya menjelaskan bahwa Trade AI saat ini dikembangkan sepenuhnya secara internal DJBC. Baik perangkat keras maupun perangkat lunak memanfaatkan sumber daya yang sudah ada, sehingga tahap awal tidak membutuhkan investasi besar.
Namun, untuk membawa sistem ini bekerja lebih luas dan lebih canggih di seluruh Indonesia, pemerintah memperkirakan perlu tambahan investasi sekitar Rp 45 miliar guna memperkuat infrastruktur teknologi informasinya.
Inovasi Digital di Sektor Kepabeanan
Selain Trade AI, Bea Cukai juga meresmikan pemberlakuan alat pemindai peti kemas (X-Ray) yang dilengkapi dengan fitur radiation portal monitor (RPM) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Alat ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam proses kepabeanan.
Di samping itu, Bea Cukai juga mengenalkan dua inovasi digital lainnya, yaitu Self Service Report Mobile (SSR-Mobile) dan Trade AI. Penggunaan alat pemindai kontainer serta pengembangan teknologi kecerdasan artifisial merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat transparansi dan keamanan arus barang.
Transformasi digital di sektor kepabeanan menjadi keharusan untuk menjaga kepercayaan publik dan daya saing ekonomi Indonesia.











