"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

6 Polisi Baku Hantam Mata Elang di Kalibata, Ini Barang Bukti yang Dipajang

Penangkapan dan Pemajangan Barang Bukti

Polisi memajang berbagai barang bukti terkait kejadian pengeroyokan terhadap dua mata elang yang terjadi di area parkir TMP Kalibata pada malam hari, Kamis (11/12/2025). Barang bukti tersebut dipajang dalam jumpa pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada malam hari Jumat (12/12/2025).

Barang bukti yang dipajang meliputi:
* satu kunci kendaraan
* empat helm
* lima ponsel
* tiga sandal
* dua pelat nomor kendaraan (TNKB)

Selain itu, informasi mengenai nama para tersangka beserta pangkat mereka juga diungkap oleh polisi. Ada tujuh nama yang tercantum pada barang bukti, yaitu A, B, IBB, JLA, AMZ, dan RG yang berpangkat Bripda, serta I yang berpangkat Brigadir. Satu tersangka lain dengan inisial Q tidak dicantumkan pangkatnya.

Di sekitar aula, tampak belasan pria asal Indonesia Timur yang mengaku sebagai rekan korban. Mereka hadir untuk menunjukkan solidaritas dan meminta pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. Para pria itu ikut masuk bersama awak media dan langsung melihat meja yang menampilkan barang bukti.

Penganiayaan Tanpa Senjata atau Benda Berbahaya

Terungkap pula bahwa enam anggota polisi mengeroyok dua orang mata elang berinisial MET dan NAT tanpa menggunakan senjata atau benda berbahaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa berdasarkan hasil visum luar, korban meninggal akibat pukulan benda tumpul yang berasal dari tangan kosong para pelaku.

“Saat dilihat dari visum luar, karena pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi, luka-luka yang ada merupakan akibat pukulan benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada penggunaan senjata atau barang berbahaya lainnya,” ujar Budhi dikutip dari Kompas.com di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).

Peristiwa ini bermula ketika satu unit sepeda motor milik tersangka berinisial AM dihentikan oleh pihak mata elang di Jalan Raya Kalibata, Kamis (11/12/2025) sore. Saat itu, kunci kontak motor dicabut oleh mata elang. Tindakan tersebut memicu cekcok, karena AM tidak terima motornya dihentikan dan kunci dicabut di jalan. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada penganiayaan secara bersama-sama.

“Secara garis besar, kendaraan dari tersangka AM diberhentikan oleh pihak mata elang. Pada saat penarikan, kunci kontak dicabut. Anggota Polri tersebut tidak terima, terjadi cekcok, dan berujung penganiayaan serta pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Budhi.

Motif Masih Dalam Penyelidikan

Terkait motif, Budhi menyebut penyidik masih mendalami apakah emosi para tersangka dipicu persoalan tunggakan kredit sepeda motor tersebut. Termasuk status pembiayaan, besaran tunggakan, serta legalitas penarikan yang dilakukan mata elang.

“Untuk nominal tunggakan, status kredit, atas nama siapa pembiayaan, dan berapa lama menunggak, semuanya masih kami dalami. Ini masih dalam proses pendalaman penyidik,” ujar Budhi.

Budhi juga menyoroti praktik penarikan kendaraan oleh mata elang di lapangan yang kerap tidak sesuai prosedur hukum. “Apabila fidusia sudah terdaftar, seyogianya penagihan dilakukan secara administrasi di kantor, bukan memberhentikan atau mengambil kendaraan secara paksa di jalan. Ini menjadi evaluasi bagi perusahaan pembiayaan,” tegasnya.

Sidang Kode Etik untuk Enam Anggota Polisi

Enam anggota polisi yang terlibat kasus pengeroyokan akan segera menjalani sidang kode etik. Para pelaku berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM menganiaya dua debt collector hingga tewas. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri, keenam pelaku terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar, masuk dalam kategori pelanggaran berat,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat (13/12/2025).

Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, mereka terbukti melanggar Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Enam anggota polisi itu pun terancam dipecat dari institusi Polri. Sidang kode etik dijadwalkan digelar pada Rabu (17/12/2025) pekan depan.

“Persangkaan pasal, Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C,” ujar Karopenmas.

Adapun keenam polisi itu berasal dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Para pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *