"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Dua Aktivis Aliansi Pati Terancam 9 Tahun Penjara

Pemimpin Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Ditahan di Lapas Kelas 2B Pati

Dua tokoh penting dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono atau dikenal dengan nama Botok, telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Keduanya yang menjadi motor penggerak aksi pemakzulan Bupati Pati Sudewo, kini terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

Pada Jumat, tanggal 12 Desember 2025, Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan tersangka beserta barang buktinya dari penyidik Polres Pati. Pelimpahan ini dilakukan atas nama tersangka S dan TI.

Setelah proses pelimpahan tahap dua selesai, Teguh dan Botok akan dipindahkan ke Lapas Kelas 2B Pati. “Kami melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan,” ujar Rendra.

Teguh dan Botok ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana pada 31 Oktober 2025 lalu. Aksi tersebut dilakukan bersama sejumlah massa AMPB setelah DPRD Pati memutuskan tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Selain pemblokiran jalan, Polres Pati juga menuduh Teguh dan Botok melakukan penghasutan. Mereka dikenakan tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 192, Pasal 160, dan Pasal 169. Ancaman hukuman untuk Pasal 192 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP mencapai sembilan tahun penjara.

Rendra menjelaskan bahwa Kejari Pati akan segera melimpahkan perkara Teguh dan Botok ke Pengadilan Negeri Pati. “Dalam waktu dekat kami limpahkan,” ujarnya.

Meskipun kasus ini ditangani oleh Polres Pati, Teguh dan Botok ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah (Jateng). Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa Polres Pati telah melakukan tahap dua terhadap kedua tersangka dan sudah diterima oleh Kejari Pati. Ia menambahkan bahwa tugas dari pihak kepolisian saat ini adalah monitoring terhadap proses jalannya tuntutan atau persidangan nanti.

Artanto menyampaikan bahwa sebelumnya sempat ada permohonan penangguhan penahanan terhadap Botok dan Teguh. Namun, pihak kepolisian lebih mempercepat penyelesaian pemberkasan perkara ini.

Ketua Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gule, mengatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Kejari Pati dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. “Kami sudah berkomunikasi dengan pihak kejaksaan dan kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ujarnya.

Gule berharap Kejari Pati dapat mempertimbangkan permohonannya. “Karena substansi dari penahanan ini kan sepanjang dijamin bahwa tidak akan melakukan tindak pidana, tidak akan merusak barang bukti, dan tidak akan menghilangkan barang bukti, maka seharusnya itu tidak ada alasan untuk melakukan penahanan,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan ketokohan Teguh dan Botok kepada jajaran Kejari Pati. “Mas Botok dan Mas Teguh itu adalah simbol perlawanan ketidakadilan, karena itu mereka dianggap sebagai pahlawan terhadap perjuangan kebenaran dan keadilan di Pati,” kata Gule.

“Semua yang dilakukan oleh dua teman ini dan didukung oleh teman-teman yang lain, adalah bentuk perjuangan yang riil terhadap kepentingan banyak orang di Pati,” tambah Gule.

Sebelumnya, Gule sempat mempertanyakan mengapa Teguh dan Botok dikenakan Pasal 192 KUHP tentang pengadangan jalan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. “Ini aneh bin ajaib. Karena kalau pasal itu dipakai, menurut saya, seharusnya ada lex specialis, Undang-Undang Lalu Lintas, bukan KUHP,” ujarnya saat diwawancara 3 November 2025 lalu.

“Kalau misalnya gangguan lalu lintas, itu diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Saya melihat inilah strategi mereka menetapkan Pasal 192 yang ancaman pidananya di ayat 1 itu sembilan tahun, sehingga memungkinkan mereka melakukan penahanan,” tambah Gule.

Dia menjelaskan bahwa Pasal 192 KUHP adalah delik materiel. Menurutnya, selama massa AMPB melakukan pemblokiran jalan sekitar 5-10 menit, tidak terjadi apapun yang menimbulkan bahaya umum.

“Saya menduga bahwa sebenarnya penangkapan dan penahanan Mas Botok dan Mas Teguh itu sangat bermuatan politis. Sebab tindakan yang dilakukan Mas Botok dan Mas Teguh itu menurut saya bukan sesuatu yang sangat mengganggu kepentingan umum,” kata Gule.

Pada 13 Agustus 2025 lalu, ribuan warga Pati, yang dikoordinir oleh AMPB, menggelar demonstrasi di Alun-Alun Pati. Aksi tersebut merupakan buntut dari keputusan Bupati Pati Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga 250 persen. Warga menolak lonjakan PBB-P2 tersebut.

Meski ditolak, Sudewo mengatakan tidak akan menarik keputusannya menaikkan PBB-P2. Dia bahkan sempat menyampaikan tak akan gentar walaupun harus menghadapi 50 ribu pendemo.

Warga yang geram dengan kebijakan dan pernyataan Sudewo kemudian merencanakan aksi demonstrasi. Menyadari keputusan dan pernyataannya memicu kegusaran warga, Sudewo menyampaikan permohonan maaf. Dia mengaku sama sekali tidak bermaksud menantang rakyatnya.

Sudewo akhirnya membatalkan keputusannya menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen. Kendati demikian, masyarakat Pati tetap melaksanakan unjuk rasa pada 13 Agustus 2025. Demonstrasi sempat diwarnai kericuhan. Merespons hal itu, DPRD Pati menggelar rapat paripurna kemudian menyetujui hak angket dan pembentukan pansus pemakzulan Sudewo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *