Penangkapan Empat Orang dalam Kasus Kematian Aris Munadi
Polisi telah mengamankan empat orang terkait dengan kasus kematian Aris Munadi, seorang advokat yang ditemukan tewas di hutan Kubangkangkung, Kabupaten Cilacap. Keempat individu tersebut masih berstatus sebagai saksi dan merupakan kenalan atau rekan korban. Mereka diperiksa untuk mengetahui peran mereka dalam kejadian tersebut.
Aris Munadi, anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto, dilaporkan hilang selama 19 hari sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terkubur. Jenazahnya ditemukan pada Kamis (11/12/2025) dini hari. Sebelumnya, ia pamit kepada keluarga akan pergi ke daerah Cilacap pada Jumat (21/11/2025), namun tidak dapat dihubungi keesokan harinya.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga terkait. “Kami amankan empat orang yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut,” ujar Guntar. Ia menjelaskan bahwa keempat orang tersebut masih berstatus sebagai saksi dan saling kenal.
DPC Peradi Purwokerto Mengawal Proses Hukum
DPC Peradi Purwokerto menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga selesai. Ketua DPC Peradi Purwokerto, Happy Sunaryanto, mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil mengungkap keberadaan almarhum. “Kami berkomitmen mengawal proses hukum ini hingga selesai,” katanya melalui keterangan tertulis.
Peradi juga berharap kepolisian dapat menuntaskan seluruh rangkaian kasus, termasuk memproses setiap orang yang terbukti terlibat. Selain itu, Peradi telah melakukan pendampingan sejak awal korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
Otopsi dan Proses Pemakaman
Setelah dilakukan otopsi, jenazah Aris Munadi dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Karangwangkal, Purwokerto, pada Kamis sekitar pukul 15.00 WIB. Pemakaman dihadiri ratusan kerabat dan rekan sejawat.
Berdasarkan analisis mendalam kepolisian, hilangnya Aris bukanlah kejadian biasa, melainkan mengarah kuat pada tindakan kriminal yang merenggut nyawa. Korban ditemukan dalam kondisi terkubur di hutan Kubangkangkung, Kawunganten. Polisi memperkirakan korban sudah meninggal dunia cukup lama sebelum ditemukan.
Kronologi Hilangnya Aris Munadi
Sebagai kilas balik, Aris Munadi dilaporkan hilang kontak sejak Sabtu (22/11/2025). Ia pamit meninggalkan rumahnya di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, untuk menuju Jeruklegi, Cilacap, pada Jumat (21/11/2025). Namun, sehari kemudian, Sabtu (22/11/2025), ia tak dapat dihubungi.
Keluarga memberitahukan hal tersebut kepada DPC Peradi pada Senin (24/11/2025) dan membuat laporan polisi pada Selasa (25/11/2025). Laporan tersebut teregister dengan Nomor Surat Tanda Terima Kehilangan Orang: SK/B/11/XI/2025/SPKT.
Mobil Ditemukan di Kebumen
Teka-teki hilangnya Aris sempat menemukan titik terang setelah mobilnya, Toyota Calya nomor polisi R 1927 RF, ditemukan terparkir di pinggir jalan Desa Margasari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, pada Jumat (28/11/2025). Lokasi tersebut jauh dari tujuan awal Aris ke Jeruklegi, Cilacap, memunculkan dugaan baru dan teka-teki mengenai hilangnya sang pengacara.
Mobil tersebut ditemukan warga dalam kondisi terkunci. Untuk membukanya, polisi menggunakan kunci cadangan yang diperoleh dari pihak keluarga. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian dan kronologi lengkap hilangnya sang pengacara.
Tangis Keluarga di Pemakaman
Isak tangis tak terbendung ketika keranda jenazah Aris Munadi, S.H., diangkat perlahan menuju ambulans. Keluarga, tetangga, dan rekan sejawat berbalut busana serba hitam berdiri berderet, mengantarkan kepergian sosok advokat yang dikenal santun itu. Keheningan yang menyelimuti prosesi pemakaman seolah menyimpan berjuta tanya tentang akhir hidup Aris yang tragis.











