"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Dua Kasus Resbob, Kali Ini Ditangkap Setelah Hina Suka Sunda dan Terancam 6 Tahun Penjara

Adimas Firdaus Alias Resbob Kembali Berurusan dengan Hukum

Adimas Firdaus, yang lebih dikenal sebagai Resbob, kembali menjadi sorotan setelah ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia kini menjadi tersangka dalam dua kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap individu dan kelompok tertentu.

Kasus Pertama: Dugaan Penghinaan terhadap Azizah Salsha

Pada kasus pertama, Resbob sempat diperiksa oleh Bareskrim Polri pada bulan September 2025. Ia diduga telah menghina Azizah Salsha, mantan istri dari pesepakbola Pratama Arhan dan anak dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Meski penyidik telah memeriksa Resbob, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai sejauh mana penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan.

Kasus Kedua: Dugaan Penghinaan terhadap Suku Sunda dan Viking Persib

Kasus kedua yang menjerat Resbob adalah dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dan Viking Persib. Peristiwa ini berawal dari ucapan Resbob saat live streaming yang dianggap rasis dan menimbulkan kemarahan publik. Akibatnya, ia dilaporkan oleh kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.

Penyidik menyayangkan perbuatan Resbob yang dinilai mengandung ujaran kebencian. “Jika tujuan utamanya hanya untuk mencari perhatian atau menaikkan pengikut, tetapi dilakukan dengan cara yang tidak baik, maka mudaratnya jauh lebih besar,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Penangkapan dan Penyembunyian

Setelah sempat kabur selama beberapa hari, Resbob akhirnya ditangkap oleh polisi di kawasan Jawa Tengah pada Senin (15/12/2025). Ia diketahui bersembunyi di tiga kota sebelum akhirnya ditangkap. “Yang bersangkutan pindah-pindah kota. Dari Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” ucap Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol Resza.

Ancaman Hukuman

Resbob terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atas kasus yang menjeratnya. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi yang mengandung unsur kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Profil Resbob

Nama asli Resbob adalah Muhammad Adimas Firdaus. Ia merupakan seorang konten kreator dan streamer yang dikenal karena gaya kontennya yang blak-blakan dan seringkali menuai kontroversi. Resbob juga merupakan kakak kandung dari YouTuber populer Muhammad Jannah alias Bigmo.

Ia memiliki akun Instagram @adimasfirdauss dan akun Tiktok @resbobbb. Meskipun pernah menjadi mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), kini ia telah mendapatkan sanksi drop out dari kampus.

Keluarga dan Latar Belakang

Ayah Resbob, Mohammad Nashihan, pernah tersandung kasus hukum hingga dipenjara. Kasus tersebut terkait dugaan korupsi dana asuransi kesehatan dan pensiun alias Jaminan Hari Tua PNS di Pemko Batam. Akibat perbuatan ayahnya, negara mengalami kerugian hingga Rp55 miliar.

Selain itu, ibu Resbob, Putri, pernah menangis saat membela putranya yang dilaporkan ke polisi. Ia merasa bersalah atas kesalahan yang dilakukan anak-anaknya karena kurangnya perhatian selama masa kecil mereka.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *