"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Area steril, kata Satpol PP, terungkap kondisi rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara setelah OTT KPK

Fakta Terkini Mengenai Bupati Bekasi yang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

KPK telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, ayah kandungnya, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 juta dari rumah pribadi Bupati Bekasi tersebut.

Operasi Senyap dan Penyitaan Uang Tunai

Dalam operasi senyap yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tunai senilai Rp 200 juta berhasil disita dari rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan, seorang pihak swasta yang terlibat dalam proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang tersebut diperoleh melalui para perantara. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, ia menjelaskan bahwa uang tunai tersebut disimpan dalam plastik transparan dan terdiri dari dua tumpuk uang pecahan Rp100 ribu dan satu tumpuk uang pecahan Rp50 ribu.

Larangan Pengambilan Gambar oleh Satpol PP

Rumah pribadi Bupati Bekasi, yang berada di Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, tampak sepi dan dijaga ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas melarang sejumlah jurnalis untuk mengambil gambar di kediaman tersebut, meski pengambilan gambar dilakukan dari luar kawasan.

Larangan ini diberlakukan pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Salah satu personel Satpol PP menyampaikan bahwa kawasan tersebut steril dan tidak boleh diambil gambarnya. Di lokasi, terdapat sekitar 11 petugas Satpol PP yang bersiaga di pintu keamanan.

Selain itu, pintu utama rumah juga tertutup pagar besi berwarna hitam. Tidak ada aktivitas keluar masuk rumah, dan suasana di kawasan tersebut terlihat sangat sepi.

Kondisi Rumah Dinas Bupati Bekasi

Sementara itu, rumah dinas Bupati Bekasi yang berada di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, juga tampak sunyi dan sepi. Kondisi ini terlihat setelah Ade Kuswara Kunang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik KPK.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi pada Jumat (19/12/2025) menunjukkan tidak adanya aktivitas berarti di lingkungan rumah dinas tersebut. Area parkir yang biasanya digunakan tampak kosong tanpa kendaraan roda empat. Hanya ada satu unit sepeda motor yang terlihat terparkir di bawah kanopi.

Rumah dinas Bupati Bekasi memiliki dua akses pintu masuk di sisi kiri dan kanan. Namun, hanya pintu sebelah kiri yang dibuka dan dijaga ketat oleh petugas Satpol PP. Selama kurang lebih satu jam pengamatan, hanya satu orang pengendara sepeda motor yang terlihat masuk ke area rumah dinas.

Secara fisik, rumah dinas Bupati Bekasi didominasi dua warna, yakni putih pada bagian dinding dan merah pada bagian atap. Beberapa jendela tampak terbuka, namun tidak terdengar suara maupun terlihat aktivitas di dalam rumah. Halaman pun terlihat kosong tanpa barang-barang yang menandakan rumah tersebut sedang dihuni.

Meski sepi, kondisi bangunan dan lingkungan sekitar rumah dinas tampak terawat dengan baik. Jalan di area rumah dinas tersebut telah beraspal rapi. Rumah dinas ini dikenal sebagai Pendopo Bupati Bekasi, dengan gaya arsitektur tradisional Jawa yang dipadukan dengan sentuhan kolonial atau indis.

Modus Ijon Proyek dan Aliran Dana

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih menjadi Bupati Bekasi. Ia diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan, seorang pihak swasta yang kerap mengerjakan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, yakni sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta uang ijon (pembayaran di muka) paket proyek kepada Sarjan. Ijon proyek merupakan praktik pemberian uang di muka sebelum proyek pemerintah resmi dijalankan.

Parahnya, permintaan tersebut dilakukan melalui perantaraan sang ayah, HM Kunang. Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain uang suap dari Sarjan, KPK juga menduga Ade Kuswara Kunang menerima aliran dana lain sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp4,7 miliar.

Penahanan Ketiga Tersangka

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Asep.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *