"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Ormas Adat Minta DPRD Sulsel Gelar Sidang GMTD, Apa Isinya?

Desakan Komite Masyarakat Adat untuk RDP dengan PT GMTD

Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka, dan Sejarah Sulawesi Selatan mengajukan desakan agar DPRD Provinsi Sulsel segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD). Desakan ini muncul setelah ditemukan dugaan penyimpangan dari tujuan awal pembangunan kawasan yang seharusnya berbasis budaya dan sejarah maritim Sulawesi Selatan.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di salah satu Warkop di Jl Talasalapang Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Jumat (19/12/2025). Komite menilai bahwa pengembangan kawasan saat ini lebih condong ke perumahan mewah, rumah sakit, sekolah, dan pusat perbelanjaan, sehingga jauh dari visi awal sebagai kawasan pariwisata berbasis budaya.

Latar Belakang Pembentukan GMTD

Menurut A Idris AM A Idjo Daeng Buang Karaengta Katangka, Dewan Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa Bali Empona Salokoa, desakan ini bukan tanpa alasan. Ia menyebut bahwa SK Menteri Parpostel Tahun 1991 serta SK Gubernur Sulsel Nomor 1188/XI/1991 secara jelas menetapkan GMTD sebagai pengelola kawasan usaha pariwisata seluas 1.000 hektare. Kawasan tersebut mencakup 700 hektare di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dan 300 hektare di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Pembentukan GMTD merupakan perusahaan patungan antara Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, serta pihak swasta yang dimotori oleh Tanri Abeng dan Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan. Visi besar itu lahir dari gagasan Gubernur Ahmad Amiruddin untuk mengembalikan kejayaan kawasan Somba Opu sebagai pusat kebudayaan, perdagangan, dan pariwisata.

Tujuan Awal dan Perubahan Kondisi Saat Ini

Kawasan pariwisata tersebut juga dirancang terintegrasi dengan revitalisasi Benteng Somba Opu sebagai simpul sejarah, pusat kesenian, dan destinasi unggulan Sulawesi Selatan. Meski pada tahun 1995 terbit SK Gubernur Sulsel Nomor 138/II/1995 di era Gubernur Palaguna, Idris menegaskan prinsip pengembangan kawasan seluas 1.000 hektare tetap diperuntukkan bagi usaha pariwisata.

Gubernur Palaguna bahkan mempertegas bahwa kawasan itu dilengkapi perkantoran, pusat perdagangan, perumahan, pusat kesenian, lapangan golf, marina, transportasi ferry, hingga fasilitas olahraga air. Namun, kondisi saat ini jauh dari harapan tersebut.

“Yang dibangun justru perumahan mewah, rumah sakit, sekolah, dan pusat perbelanjaan, tanpa roh pariwisata dan budaya yang menjadi tujuan awal,” tegas Idris.

Permintaan Audit dan RDP

Atas dasar temuan tersebut, Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka, dan Sejarah Sulsel secara resmi mengajukan permohonan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka meminta DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk GMTD.

Selain itu, mereka meminta dilakukan audit keuangan menyeluruh oleh auditor independen maupun BPK dan BPKP guna mengungkap dugaan kerugian daerah. “Semua ini kami sampaikan demi keadilan, perlindungan masyarakat adat, dan penyelamatan sejarah serta aset daerah,” ucapnya.

Persoalan yang Lebih Besar

Sementara itu, Ketua Umum Patonro Community Indonesia, Zubhan Daeng Nuntung menambahkan, persoalan GMTD bukan masalah sederhana dan berpotensi menjadi konflik besar jika tidak ditangani secara serius. “Persoalan di GMTD ternyata memiliki persoalan yang akan besar dan berat. Karena ternyata, sejak awal GMTD berdiri sudah melebihi batas kewenangan yang diberikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kewenangan yang diberikan pemerintah kepada GMTD secara jelas dibatasi pada pengelolaan kawasan seluas 1.000 hektare. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya perluasan penguasaan lahan yang dilakukan secara bertahap dan tidak sesuai dengan peruntukan awal.

Tanggapan DPRD dan PT GMTD

Terpisah, Sekretaris DPRD Sulsel Muhammad Jabir yang dikonfirmasi, mengaku tidak menghafal surat yang masuk. Hanya saja, kata dia, mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) biasanya langsung diarahkan ke komisi terkait. “Saya tidak hafal surat, kalau RDP mekanisme langsung ke komisi yang terkait sosial budaya ada di komisi E,” sebutnya.

Tribun sudah berupaya meminta tanggapan Humas PT GMTD, Anggraini ihwal desakan RDP itu, namun belum memberikan keterangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *