Penelitian Lanjutan Terhadap Dokumen Ijazah Presiden Jokowi
Dokter Tifa, seorang pegiat media sosial yang dikenal sebagai Tifauzia Tyassuma, menyoroti beberapa informasi yang muncul dari presentasi Bareskrim Polri terkait penanganan laporan dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, ada beberapa fakta yang memunculkan pertanyaan serius dan bisa dibaca sebagai “sinyal” tertentu dari aparat penegak hukum.
Dalam pernyataannya di Twitter (X) pada Jumat (26/25/2025), dokter Tifa menyebut bahwa berdasarkan presentasi Bareskrim, terungkap informasi mengenai status penerimaan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1980. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Joko Widodo diterima di jalur Sarjana Muda (SM), bukan Sarjana (S1).
Pertanyaan Mengenai Penerimaan Mahasiswa
Dokter Tifa menilai bahwa informasi ini tidak sejalan dengan pengumuman koran sebuah media cetak di Yogyakarta. Ia mempertanyakan apakah penayangan potongan koran tersebut justru mengindikasikan adanya kecurigaan internal terhadap keaslian dokumen yang ditampilkan Bareskrim. Ia menegaskan bahwa hal itu bisa dibaca sebagai sinyal bahwa aparat mencermati kemungkinan adanya dokumen yang tidak otentik, meskipun masih bersifat dugaan.
Lebih lanjut, dokter Tifa mempertanyakan apakah paparan Bareskrim itu secara tidak langsung mendorong pihaknya melakukan penelitian lanjutan terhadap ratusan dokumen terkait ijazah Presiden Jokowi. Jika benar demikian, dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar bersedia melakukan penelitian mendalam terhadap sekitar 709 dokumen tersebut.
Pernyataan Lengkap Dokter Tifa
“Apakah Bareskrim mengirim sinyal? Tanggal 22 Mei 2025, pada presentasi Bareskrim, terkuak rahasia besar yang selama belasan bahkan puluhan tahun tersembunyi di dalam gorong-gorong. Satu. Bahwa mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980 bernama Joko Widodo ternyata diterima UGM pada Prodi SARJANA MUDA (SM), dan bukan Prodi SARJANA (S1)! Artinya apa? Artinya tidak mungkin ada nama Joko Widodo di Pengumuman Ujian Penerimaan Mahasiswa melalui Jalur PP-1 yang diumumkan Koran Nasional tanggal 18 Juli 1980, termasuk Koran Kedaulatan Rakyat, dimana potongan koran KR itu termasuk barang bukti yang juga ditampilkan oleh Bareskrim.”
“Artinya, apakah Bareskrim tanpa sangaja atau sengaja, mengirim sinyal bahwa mereka mencurigai Koran KR Palsu yang entah dibuat oleh siapa, dan sengaja ditampilkan oleh Bareskrim pada hari yang sama (soal koran pakai ini sudah saya bahas pada postingan yang lalu, dan akan saya bahas lagi pada postingan berikutnya). Dari kedua hal ini, saya jadi bertanya (Ini pertanyaan, lho) Apakah Bareskrim sengaja mengirim sinyal ini agar RRT melakukan penelitian lanjutan terhadap 709 Dokumen terkait Ijazah Joko Widodo? Jika betul ini adalah suatu sinyal, maka kami tangkap sinyal itu dengan baik. Tunggu ya, kami akan teliti ke 709 dokumen itu, agar kita semua mendapat jawaban yang valid secara scientific!,” demikian tulis dokter Tifa.
Kejanggalan dalam Transkrip Nilai
Terpisah, dokter Tifa menjabarkan bahwa transkrip nilai Jokowi juga cacat. Dalam gelar perkara khusus untuk kasus ijazah Jokowi pada Senin (15/12/2025) yang berlangsung selama kurang lebih enam jam, penyidik Polda Metro Jaya menampilkan ijazah milik Jokowi yang sebelumnya telah mereka sita sejak Juni 2025 sebagai alat bukti. Termasuk transkrip nilai S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi pun diperlihatkan.
Namun, dokter Tifa menjelaskan beberapa kejanggalan dalam transkrip nilai Jokowi. Ia menilai, dokumen resmi yang berisi rekapitulasi nilai mata kuliah secara kumulatif dari awal hingga akhir studi Jokowi di UGM tersebut tidak lengkap. Sehingga, menurutnya, transkrip nilai tersebut cacat.
“Sebagaimana yang kami semua lihat, bahwa transkrip nilai Joko Widodo yang disampaikan oleh Bareskrim itu transkrip nilai yang cacat.” “Karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan transkrip nilai dari Fakultas Kehutanan UGM di era tahun 1985,” tutur Dokter Tifa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Kekurangan pada Dokumen Resmi
Dokter Tifa mengklaim, transkrip nilai Jokowi tidak sama dengan spesimen yang ia dan Roy serta Rismon miliki. Adapun ijazah Jokowi sendiri tertanggal 5 November 1985. Transkrip nilai tersebut seharusnya komplet, dengan tanda tangan dekan dan pembantu dekan 1 dari fakultas. Sementara, transkrip nilai Jokowi tidak lengkap tanda tangannya.
Selain itu, angka-angka pada transkrip nilai Jokowi tidak lazim untuk lulusan sarjana Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, sebab hanya ditulis tangan. Menurutnya, seharusnya angka pada transkrip nilai Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 ditulis dengan mesin ketik manual.









