"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Ahmad Sidik, Pelapor Ijazah Palsu Hellyana, Kini Jadi Tersangka

Sosok Ahmad Sidik, Mahasiswa yang Melaporkan Wakil Gubernur Babel Hellyana

Ahmad Sidik adalah seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB). Ia dikenal sebagai sosok yang berani dan peduli terhadap keadilan. Pada Juli 2025, ia melaporkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, ke Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara. Laporan ini dibuat karena adanya dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Hellyana.

Universitas Bangka Belitung (UBB) adalah perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang didirikan pada tahun 2006 dan menjadi institusi negeri pada tahun 2010. Ahmad Sidik mempertanyakan keabsahan ijazah sarjana hukum Hellyana. Menurut Sidik, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Azzahra pada tahun 2013, tetapi tidak menyelesaikan kuliahnya.

Bukti yang Digunakan dalam Laporan

Dalam laporan tersebut, Sidik membawa bukti-bukti yang dinilai kuat. Salah satunya adalah data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Berdasarkan hasil penelusuran PDDIKTI, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Namun, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan pada tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif.

“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014,” kata Ahmad Sidik. “Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif.”

Sidik juga menyayangkan penggunaan gelar akademik yang diduga palsu oleh Hellyana. Ia menegaskan bahwa sebagai mahasiswa dan aktivis, ia ingin menantang Hellyana untuk membuktikan keaslian ijazahnya di depan umum.

Reaksi dan Ancaman Selama Proses Pelaporan

Selama proses pelaporan, Sidik mengaku menerima tekanan dan ancaman, termasuk tawaran uang agar mencabut laporan. Namun, ia menolak semua tawaran tersebut. “Saya tidak merespon karena jika saya merespon dan mencabut laporan ini, alangkah malunya saya sebagai aktivis mahasiswa mengikuti langkah-langkah pejabat-pejabat yang tidak benar,” ujarnya.

Keputusan penutupan Universitas Azzahra telah diumumkan dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan kampus tersebut.

Penetapan Tersangka dan Langkah Masa Depan

Pada jumpa pers pada Senin (22/12), Sidik mengungkapkan bahwa Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sidik menegaskan bahwa laporannya ke Mabes Polri bukan tanpa dasar. Ia mengklaim memiliki bukti-bukti yang cukup, termasuk hasil penelusuran pada PDDIKTI. “Untuk kawan-kawan aktivitis di Bangka Belitung, kita bisa mengecek pddikti bahwa saya tidak hanya melaporkan tanpa bukti. Jadi, disini saya membuktikan pddikti tentang ijazah,” jelasnya.

Ke depan, Sidik menegaskan bahwa langkahnya tidak akan berhenti pada satu nama. “Untuk langkah-langkah kami akan menindak, siapapun itu bukan wakil gubernur. Gubernur, ketua DPRD jika tidak benar ijazahnya akan kami tuntut sampai tuntas,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *