"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Peredaran Etomidate di Batam Meningkat, Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Tahun 2025

Penangkapan Pengedar Liquid Vape Mengandung Etomidate di Batam

Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) kembali berhasil mengungkap upaya peredaran liquid vape yang mengandung etomidate. Dalam kasus ini, dua wanita berinisial Ri dan Az ditangkap di kawasan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, pada Selasa (23/12/2025) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri), Kombes Pol Anggoro Wicaksono., S.H.,S.I.K., M.H mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika golongan II jenis liquid vape yang masuk melalui jalur pelabuhan. Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian menyelidiki hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 78 pcs liquid cartridge vape bertuliskan ‘Yakuza’. Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah lakban bekas berwarna hitam. Lakban tersebut diduga digunakan pelaku untuk menyelipkan liquid cartridge vape di lingkar perut guna mengelabui petugas pelabuhan saat membawa barang dari Malaysia.

Etomidate adalah agen anestesi intravena kerja pendek yang digunakan dalam dunia medis untuk menginduksi tidur atau ketidaksadaran sebelum prosedur operasi singkat atau tindakan medis tertentu. Fungsi utamanya adalah membuat pasien tertidur dengan cepat sebelum operasi dimulai. Zat ini digunakan untuk sedasi selama prosedur medis singkat seperti intubasi trakea atau kardioversi. Salah satu keunggulan utama etomidate adalah efek minimalnya terhadap sistem kardiovaskular dan tekanan darah, menjadikannya pilihan yang relatif aman untuk pasien dengan kondisi jantung lemah. Etomidate bekerja dengan memperlambat aktivitas otak dan memblokir sinyal rasa sakit di otak, sehingga pasien tidak merasakan sakit atau ketidaknyamanan selama prosedur. Obat ini tidak memiliki efek analgesik (penghilang rasa sakit) yang kuat, sehingga sering dikombinasikan dengan obat pereda nyeri lainnya. Etomidate termasuk dalam golongan obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat tenaga medis profesional (dokter anestesi). Penyalahgunaan zat ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan efek samping serius seperti mual dan muntah, gerakan otot yang tidak terkontrol, depresi pernapasan, penekanan fungsi kelenjar adrenal, hingga kematian.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kepri,” ujar Anggoro, Jumat (26/12/2025). Saat ini, kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. Ia menegaskan, meski menjelang akhir masa jabatannya, upaya pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas. “Penindakan akan terus kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Beberapa Kasus Peredaran Etomidate di Batam

Selain kasus di atas, tercatat setidaknya lima kasus lain yang diungkap oleh polisi. Bahkan yang paling terbaru, anjing pelacak K-9 Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 148 cartridge rokok elektrik (vape) mengandung etomidate dari Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Provinsi kepri, Rabu (17/12/2025). Ratusan cartridge vape mengandung etomidate itu terungkap dari penumpang feri yang baru tiba di Batam. Kapal itu bertolak dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia. Petugas juga memeriksa badan serta tes urine terhadap penumpang bersangkutan. Hasilnya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

6 Januari 2025

Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri ungkap temuan liquid vape mengandung etomidate, sejenis obat penenang di Batam. Liquid vape itu diduga akan diedarkan di kalangan tertentu di Batam. Dalam konferensi pers di Lobi Utama Polda Kepri, Kamis (23/1/2025), Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pihaknya mengungkap kasus baru berupa liquid vape bukan jenis narkoba, tetapi sangat mempengaruhi kesehatan penggunanya. Disampaikan, liquid vape merek Richard Millie ini bisa membuat penggunanya tenang dan tidur terlelap. “Ini menjadi temuan baru yang melibatkan zat berbahaya dalam produk liquid vape,” kata Anggoro di Batam. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada 6 Januari 2025 lalu di sebuah hotel di Batam. Dalam kasus liquid vape mengandung etomidate itu, polisi juga menetapkan dua tersangka, yakni berinisial H dan SL. Sementara untuk liquid vape yang diamankan, memiliki empat varian rasa dan mengandung obat keras etomidate. Biasanya liquid vape jenis ini digunakan oleh kalangan tertentu. Anggoro menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran liquid vape mengandung obat keras di Batam. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka pada 6 Januari 2025 di halaman sebuah hotel di Batam. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 170 bungkus liquid vape, dan saat ini dijadikan barang bukti di Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil pengembangan sementara, satu bungkus liquid vape tersebut diketahui seharga Rp2 juta. “Barang tersebut didapatkan dari Malaysia. Untuk pengirimannya, sistemnya terputus dan masih kita dalami,” kata Anggoro. Ia melanjutkan, kasus liquid vape ini berbeda dengan kasus serupa yang terungkap di Bandung. Di Batam, produk liquid vape tersebut tidak mengandung narkotika, melainkan obat keras etomidate yang memberikan efek “fly” dan berpotensi menyebabkan kecanduan. Sementara untuk kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

22 Oktober 2025

Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) meringkus dua warga Batam bernama Sanny (34) dan David (40). Polisi membekuk keduanya dari Perumahan Garden Point I, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri karena terlibat peredaran vape berisi zat etomidate yang dikenal berbahaya jika disalahgunakan. Polisi meringkusnya karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan. Dalam pengungkapan, penyidik menemukan pelaku menjual produk vape berlabel “VIP” dan “ZOMV” yang ternyata mengandung zat etomidate. “Benar, dua tersangka sudah kami amankan. Kasus ini cukup serius karena kandungan Etomidate, kami masih mengembangkan untuk mengungkap jaringannya,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H, Jumat (31/10/2025). Pengungkapan ini bermula dari informasi dari warga. Tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba mengintai sejak Rabu (22/10) sekira pukul 16.00 WIB. Dari lokasi itu, petugas meringkus Sanny di rumahnya dan menemukan 12 catridge vape berbagai merek. Hasil pemeriksaan awal mengungkap produk tersebut diperoleh dari tersangka David. Tim kemudian mengembangkan dan membekuk David di sekitar kawasan perumahan yang sama. Dari saku celananya, petugas menemukan dua catridge vape sisa pemakaian. Barang bukti lain yang diamankan antara lain, 8 catridge vape bertuliskan “VIP” dan 4 catridge vape bertuliskan “ZOMV” serta 2 catridge vape tambahan dari pelaku kedua. Kemudian uang tunai 7,9 juta Rupiah hasil penjualan. Untuk harga satu catridge vape dijual mulai dari 2 juta-an Rupiah. Kedua pelaku kini ditahan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kata dia, Penyidik masih mendalami asal usul cairan vape mengandung Etomidate ini. Dugaan sementara, barang tersebut berasal dari jaringan lintas daerah yang mencoba menyamarkan peredaran obat bius melalui bentuk vape. Ia pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penjualan vape cair tanpa label izin resmi dan mencurigakan. Kandungan zat berbahaya seperti Etomidate bisa memicu dampak medis serius bahkan fatal.

18 November 2025

Seorang pemuda di Batam berinisial HF (23), warga Tanjung Uma, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri setelah kedapatan mengedarkan vape mengandung etomidate. HF diamankan di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (18/11/2025) malam. Dari tangannya, petugas mengamankan satu bungkus vape merek Yakuza yang diakui miliknya. “Pelaku telah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangannya kita amankan vape mengandung etomidate, jenis obat keras,” ujar Direktur Narkoba Polda Kepri melalui Kaubdit 3, Kompol Dharma Negara, Senin (24/11/2025). Dari hasil pemeriksaan awal, HF mengaku menyimpan enam bungkus vape lainnya di rumahnya di kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja. Petugas selanjutnya bergerak melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti dalam sebuah lemari. Polisi mengungkap, dalam aksinya pelaku memanfaatkan tren penggunaan vape di kalangan anak muda dan lingkungan tempat hiburan. Ia menyamar sebagai penjual vape legal, lalu pelaku mengedarkan produk yang dicurigai sudah dicampuri zat kimia berbahaya. “Pelaku menggunakan kedok penjual vape untuk mendistribusikan barang, dengan sasaran utama pengunjung tempat hiburan malam,” ungkapnya. Zat etomidate, berdasarkan pemeriksaan awal Laboratorium Forensik, dikenal sebagai obat bius yang dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, pelemahan fungsi saraf, hingga efek ketergantungan jika disalahgunakan. Dari hasil penindakan itu, sebanyak tujuh bungkus vape merek Yakuza dan 1 unit iPhone 14 Pro warna hitam yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi dan komunikasi dengan pembeli, kini diamankan sebagai barang bukti. Sementara HF saat ini sudah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses pemeriksaan lanjut. Dharman mengatakan, penyidik masih mendalami apakah HF berperan sebagai pengedar tunggal atau bagian dari jaringan yang lebih besar. Penyidik juga menelusuri produksi zat etomidate bisa masuk ke dalam cairan vape dan pelaku pemasoknya. Atas penindakan tu, Dharma mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penjualan vape yang tidak jelas asal-usulnya.

25 November 2025

Seorang pria di Batam berinisial WS, pengendara sepeda motor di kawasan Harbour Bay mendadak dicegat petugas, saat hendak keluar parkiran Harbour Bay Batam, Selasa (25/11/2025) sore. Pria itu disergap dan tangannya diborgol. Lalu sepeda motornya diperiksa. Pria ini merupakan target operasi tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan 150 pcs vape merek Yakuza mengandung zat berbahaya jenis Etomidate di dalam jok motor pelaku. Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pelaku merupakan kurir sekaligus pengedar narkoba jenis vape yang mengandung etomidate. “Pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan untuk mengungkap jaringannya. Saat diamankan, dari tangan pelaku kita amankan 150 vape mengandung etomidate,” ujar Anggoro, Kamis (27/11/2025). Menurut Anggoro, pelaku WS menggunakan modus membawa produk vape seolah-olah barang dagangan biasa. Padahal, cairan vape tersebut mengandung etomidate zat kimia berbahaya, yang termasuk golongan anestesi dan dilarang untuk peredaran bebas. “Pelaku menyimpan seluruh vape berisi etomidate itu di dalam jok motor agar tidak mencurigakan. Ini salah satu modus baru yang mulai kami temukan,” ujar Anggoro. Kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi masyarakat, mengenai seorang pria yang diduga membawa dan mengedarkan vape berisi zat terlarang. Tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya WS ditangkap di pintu keluar parkiran Harbour Bay, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan 150 pcs vape merek Yakuza tersimpan rapi di dalam jok motor. “Vape tersebut bukan vape biasa, melainkan cairan yang sudah dicampur etomidate. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan dan termasuk pelanggaran pidana narkotika,” kata Anggoro. Usai penangkapan, pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Anggoro menegaskan, pihaknya terus memonitor pola-pola baru peredaran narkotika, termasuk yang dikamuflase dalam bentuk produk legal seperti vape.

17 Desember 2025

Anjing pelacak K-9 Bea Cukai Batam mengendus upaya penyelundupan 148 cartridge rokok elektrik (vape) yang mengandung etomidate, Rabu (17/12/2025) lalu. Penindakan bermula saat anjing pelacak jenis Labrador bernama Bary melakukan pelacakan rutin terhadap barang bawaan kapal penumpang MV Marine Hawk 5. Dalam proses tersebut, Bary menunjukkan respons mencurigakan terhadap sebuah koper milik penumpang Warga Negara Indonesia. Penumpang tersebut baru tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batuampar, Kota Batam, dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia. Menindaklanjuti kecurigaan itu, petugas Bea Cukai Batam langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap penumpang, barang bawaan, serta dokumen perjalanan. Pemeriksaan dilakukan melalui mesin X-ray hingga pengecekan fisik secara menyeluruh. Saat koper dibuka, petugas menemukan 148 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung etomidate. Penumpang bersama barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pengujian laboratorium memastikan cartridge rokok elektrik tersebut positif mengandung etomidate. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan badan serta tes urine terhadap penumpang bersangkutan, dengan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam menyerahkan penumpang beserta barang bukti kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk penanganan hukum lebih lanjut. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas di lapangan. Menurut Dia, pengawasan di jalur penumpang internasional terus diperketat karena kerap dimanfaatkan sebagai celah masuk narkotika dan zat berbahaya. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi penegakan hukum untuk melindungi masyarakat serta menjaga keamanan perbatasan dari ancaman narkotik,” ujar Evi dalam siara rilisnya yang dikutip pada Selasa (23/12/2025) . Bea Cukai Batam menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam menutup ruang gerak penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan. Masyarakat pun diimbau ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran atau penyelundupan barang terlarang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *