"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Nenek 80 Tahun Dihancurkan Ormas, Tetap Melawan dan Laporkan ke Polda

Pengusiran Paksa yang Menimpa Nenek Berusia 80 Tahun di Surabaya

Di usia senja yang seharusnya diisi dengan ketenangan dan kebahagiaan, Elina Widjajati, seorang nenek berusia 80 tahun asal Surabaya, justru harus menghadapi peristiwa pahit. Ia mengaku mengalami intimidasi hingga pengusiran paksa yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang dari organisasi masyarakat (ormas). Peristiwa ini menimbulkan rasa tidak aman dan trauma bagi Elina, yang kini terpaksa meninggalkan rumah yang selama bertahun-tahun menjadi tempat tinggalnya.

Elina mengungkapkan bahwa dalam kondisi fisik yang telah renta, ia tidak mampu berbuat banyak ketika sekelompok orang mendatangi rumahnya. Ia dipaksa keluar, bahkan bangunan yang selama ini menjadi tempat tinggalnya diratakan dengan tanah. Meski begitu, Elina memilih untuk tidak tinggal diam. Dengan didampingi kuasa hukumnya, ia menempuh jalur hukum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur sebagai bentuk perlawanan atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang dialaminya.

Latar Belakang Kasus

Elina diketahui merupakan warga Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Rumah yang ditempatinya selama bertahun-tahun kini telah hancur, sementara dirinya terpaksa meninggalkan lokasi tersebut. Laporan resmi dibuat pada 29 Oktober 2025 di SPKT Polda Jatim dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, didampingi kuasa hukumnya, Willem Mintarja.

Menurut Willem, objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 92 meter persegi dengan ukuran sekitar 4 x 23 meter telah ditempati Elina sejak tahun 2011. Di rumah tersebut, Elina tinggal bersama sejumlah anggota keluarga, yakni Musmirah, Sari Murita Purwandari, Dedy Suhendra, dan Iwan Effendy. Tanah dan bangunan tersebut awalnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kemudian diwariskan kepada Elina bersama lima orang ahli waris lainnya.

Awal Mula Persoalan

Masalah mulai muncul pada 6 Agustus 2025. Saat itu, seorang pria berinisial S bersama M dan sekitar 50 orang lainnya mendatangi rumah Elina. Rombongan tersebut memaksa masuk ke pekarangan dan meminta Elina segera meninggalkan rumah. Pihak Elina menolak keras permintaan tersebut. Namun, keberatan itu tidak diindahkan. Menurut Willem, rombongan tersebut tetap memaksa dan berupaya menguasai lokasi.

“Klien saya menolak meninggalkan rumah. Namun S menyuruh Y dan empat orang lainnya untuk menarik, menyeret, bahkan mengangkat paksa klien saya keluar dari rumah,” ungkap Willem. Akibat insiden tersebut, Elina mengalami luka di hidung hingga berdarah serta memar di wajah. Anak dan cucunya pun mengalami trauma dan ketakutan.

Setelah pengusiran paksa itu, pihak terlapor memasang palang di pintu masuk pekarangan, sehingga Elina tidak dapat kembali ke rumahnya sendiri. Tak berhenti di situ, pada 15 Agustus 2025, barang-barang milik Elina dipindahkan tanpa izin menggunakan dua unit mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui. Sehari setelah itu, rumah tersebut dirobohkan secara paksa dengan alat berat.

Dokumen Jual Beli yang Mencurigakan

Belakangan, muncul dokumen Akta Jual Beli Nomor 38/2025 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya pada 24 September 2025. Dalam akta tersebut tercantum jual beli objek tanah antara S sebagai penjual dan S juga sebagai pembeli. Namun, saat Elina melakukan pengecekan ke Kelurahan Lontar pada 23 September 2025, status tanah tersebut masih tercatat atas nama Elisa Irawati.

Meski demikian, pihak S justru memasang spanduk bertuliskan “DIJUAL TANAH uk. ±350 M2 (Lbr: 17,5 M)” lengkap dengan nomor kontak. Willem mengatakan bahwa laporan ini sudah diajukan sejak November. Kemarin, ia mendapatkan konfirmasi bahwa perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Tanggapan Wakil Wali Kota

Kasus ini turut mendapat perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Ia menemui Elina secara langsung pada Rabu (24/12/2025). Usai mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Armuji menyarankan agar persoalan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum di Polda Jatim.

“Karena kasusnya sudah masuk ke Polda, sebaiknya dilanjutkan saja agar bisa diusut sampai tuntas,” ujar Armuji yang akrab disapa Cak Ji. Ia juga meminta kepolisian bertindak tegas terhadap segala bentuk pengusiran dan intimidasi yang dilakukan secara brutal.

“Kalau ada oknum seperti ini, apalagi mengatasnamakan ormas, harus ditindak tegas. Laporkan ke polisi supaya ada keadilan. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk,” tegasnya.

Kesimpulan

Kasus yang menimpa Elina Widjajati kini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian bagi penegakan hukum terhadap dugaan penguasaan lahan secara paksa dan tindakan intimidatif terhadap warga lanjut usia. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwajib dan dukungan dari masyarakat, diharapkan keadilan dapat segera ditegakkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *