Polemik Ijazah Mantan Presiden Jokowi, Hakim MK Arsul Sani, dan Wagub Babel Hellyana
Polemik terkait keaslian ijazah beberapa tokoh penting di Indonesia masih menjadi perhatian publik. Tiga kasus utama yang mencuat sepanjang tahun 2025 adalah dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani, dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana. Dari ketiga kasus tersebut, satu di antaranya sudah berakhir, sementara dua lainnya masih dalam proses hukum.
1. Kasus Ijazah Mantan Presiden Jokowi
Mantan Presiden Jokowi telah beberapa kali dilaporkan ke kepolisian terkait keaslian ijazahnya. Terbaru, ia dilaporkan oleh kubu pakar telematika Roy Suryo cs ke Bareskrim Polri. Namun, pada Juli 2025, penyidikan kasus ini dihentikan setelah gelar perkara menyimpulkan tidak ada unsur tindak pidana. Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3D) tanggal 25 Juli 2025, didasarkan pada bukti yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum.
Jokowi merasa nama baiknya dicemarkan dan akhirnya melaporkan kembali Roy Suryo cs ke kepolisian. Penyidik telah menetapkan 8 orang tersangka dari kubu Roy Suryo cs, yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, sedangkan klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Sementara klaster kedua menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan tambahan pasal, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE. Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.
Meski sudah ada penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka, hingga gelar perkara khusus, Roy Suryo cs belum juga ditahan sampai saat ini. Alasan polisi belum menahan mereka adalah karena mereka mengajukan ahli dan saksi meringankan. Tim penyidik akan memeriksa saksi yang diajukan terlebih dahulu sebelum memutuskan menahan tersangka atau tidak.
2. Kasus Ijazah Hakim MK Arsul Sani
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu. Dalam laporan itu, pihak aliansi menyerahkan sejumlah bahan pemberitaan untuk memperkuat dugaan bahwa ijazah doktor Arsul bermasalah. Mereka juga menyebut universitas tempat Arsul menempuh studi tengah diselidiki otoritas anti korupsi Polandia terkait legalitas operasionalnya.
Arsul Sani mengaku tak ingin berprasangka buruk perihal tujuan pihak tertentu yang melaporkannya ke Bareskrim Polri. Ia menyatakan bahwa jabatan bukan segalanya, melainkan amanah rakyat yang perlu dijaga. Ia juga menegaskan tidak akan melaporkan balik sejumlah pihak yang menyebut ijazah doktoral miliknya palsu dengan tudingan pencemaran nama baik.
Kasus ijazah Arsul Sani sampai masuk sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK). Hasilnya, MKMK menyatakan Hakim MK Arsul Sani tidak terbukti melakukan pemalsuan ijazah pendidikan doktoral. Dalam pertimbangannya, MKMK mengakui tidak memiliki kapasitas untuk menilai dan memutus keabsahan ijazah doktoral Arsul Sani. Namun, MKMK mempertimbangkan keterangan bahwa Arsul menghadiri wisuda di Collegium Humanum Warsaw Management University, Warsawa, Polandia, pada Maret 2023.
Berdasarkan seluruh temuan dan pertimbangan tersebut, MKMK menyimpulkan bahwa Arsul Sani tidak terbukti melakukan pelanggaran etik terkait dugaan pemalsuan ijazah doktoral saat memenuhi syarat pencalonan hakim konstitusi.
3. Kasus Ijazah Wagub Babel Hellyana
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025). Menurut Herdika, pelaporan ini dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih berbentuk pengaduan masyarakat.
Bareskrim Polri telah menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Gubernur Bangka Belitung Hellyana akan mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus ijazah palsu.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan kliennya merasa keberatan dengan status tersangka yang ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri. “Kami akan segera mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Zainul, Sabtu (27/12/2025).











