"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Mahfud MD Minta Ditilang Saat Langgar Lalu Lintas, Tidak Ingin Dihormati Khusus

Pengalaman Mahfud MD dalam Menghadapi Pelanggaran Lalu Lintas

Sebagai tokoh penting dalam pemerintahan, Mahfud MD memiliki pengalaman unik dalam menghadapi pelanggaran lalu lintas. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mendapatkan keistimewaan meski masih menjabat sebagai pejabat negara. Hal ini terbukti dari dua peristiwa yang ia alami selama masa jabatannya.

Peristiwa Pertama di Magelang

Pada suatu hari, saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD sedang melakukan perjalanan dari Jogja ke Semarang untuk mengajar di Universitas Diponegoro (UNDIP). Saat perjalanan, ia tertidur dan sopirnya melakukan pelanggaran lalu lintas dengan menerobos lampu merah. Polisi lalu lintas langsung menghentikan kendaraan mereka.

Dalam percakapan tersebut, polisi bertanya kepada sopir tentang identitas pemilik mobil. Sopir menjawab bahwa itu adalah mobil milik Pak Mahfud MD. Setelah mengetahui identitasnya, polisi langsung meminta maaf dan membiarkan kendaraan melanjutkan perjalanan. Namun, Mahfud MD tetap memilih untuk menaati aturan dan meminta agar dirinya ditilang.

“Terus saya bilang sama dia ’tilang’. Dia melanggarkan, tilang. Biar dia ke pengadilan,” tegasnya. Dengan tindakan ini, Mahfud MD menunjukkan komitmennya terhadap hukum tanpa memandang status jabatannya.

Peristiwa Kedua di Jakarta

Peristiwa kedua terjadi saat Mahfud MD menjabat sebagai anggota DPR. Pada masa itu, para anggota DPR diberi fasilitas berupa “bed” yang bisa digantung di kaca mobil sebagai jaminan kebebasan bergerak. Namun, pada suatu kesempatan, sopirnya bernama Mundari mengambil jalan yang seharusnya tidak boleh dilewati. Ia mencoba menggunakan “bed” tersebut untuk melewati area yang tidak seharusnya.

Polisi yang menghentikan kendaraan menanyakan identitas pemilik mobil. Mahfud MD turun dan menegaskan bahwa sopirnya melanggar aturan. Akhirnya, STNK mobil dibawa ke pengadilan dan dikenai denda sebesar Rp85 ribu. Meskipun menjadi pejabat, Mahfud MD tetap taat hukum dan memastikan bahwa aturan ditegakkan.

Biodata Singkat Mahfud MD

Mahfud MD memiliki nama lengkap Mohammad Mahfud Mahmodin. Ia lahir pada 13 Mei 1975. Sebelum terjun ke dunia politik, ia aktif sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) setelah menyelesaikan studi hukumnya. Selain itu, ia juga pernah menjadi aktivis di organisasi seperti PII dan HMI.

Selama kariernya, Mahfud MD pernah menjabat berbagai posisi penting, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Ia juga pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 dan anggota DPR RI. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (ad interim) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (ad interim).

Penutup

Melalui pengalaman-pengalaman yang ia bagikan, Mahfud MD menunjukkan bahwa dirinya tidak ingin diistimewakan meskipun memiliki jabatan tinggi. Ia percaya bahwa semua orang harus tunduk pada hukum, tanpa memandang status atau posisi. Hal ini membuktikan bahwa ia adalah sosok yang konsisten dan menjunjung nilai keadilan serta kebenaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *