Peningkatan Kejahatan Siber di Jawa Barat
BANDUNG – Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan teknologi digital semakin masif, yang berdampak pada meningkatnya kejahatan siber. Di Jawa Barat, kasus-kasus kejahatan siber mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025.
Direktorat Reserse Siber (Ditreesiber) Polda Jabar telah menangani 156 perkara tindak pidana siber selama setahun terakhir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 126 perkara terselesaikan atau mencapai 80,7 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang hanya menangani 70 perkara dengan 39 penyelesaian atau 55 persen.
Kapolda Jabar Irjen Rudi menyebut bahwa peristiwa hasutan di ruang digital, khususnya media sosial, menjadi perhatian serius. Peristiwa tersebut terjadi pada akhir Agustus 2025 dan dinilai sangat berbahaya bagi stabilitas keamanan. Menurut Rudi, ada individu yang melakukan penghasutan, sehingga memicu respons dari beberapa orang yang terhasut.
“Yang paling heboh yaitu peristiwa terhasut dan menghasut. Pada akhir Agustus kemarin, ini sangat berbahaya sekali di mana seseorang, menghasut dan beberapa orang itu yang terhasut,” ujarnya saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar.
Rudi menjelaskan bahwa perkembangan teknologi tidak bisa dihindari, namun memiliki dampak positif maupun negatif. Ia menegaskan bahwa penggunaan media sosial secara negatif, terutama sebagai sarana hasutan dan provokasi, menjadi ancaman serius.
“ini sangat berbahaya sekali yaitu penggunaan negatifnya jadi alat hasut dan terhasut itu, kita sedikit flashback cerita akhir bulan agustus itu diperparah dengan live tiktok, hari pertama live tiktok itu hidup, ini baru keungkap setelah digunakan,” tambahnya.
Pengungkapan Kasus Penghasutan Melalui Media Sosial
Ditssiber Polda Jabar mengungkap kasus penghasutan atau provokasi melalui media sosial (TikTok dan Instagram) yang berujung pada pembakaran dan perusakan fasilitas umum, seperti gedung DPRD Jabar dan Mess MPR-RI Jabar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP) beserta sebanyak 38 barang bukti. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa rangkaian peristiwa tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan terkoordinasi.
Aksi kekerasan itu dipicu melalui media sosial, dengan unggahan konten bernada ajakan kekerasan, siaran langsung provokatif, serta penyebaran video pembuatan dan pelemparan bom molotov. Para pelaku diketahui memiliki peran masing-masing, mulai dari perakit bahan peledak sederhana, pelaku pelemparan, perekam dokumentasi, hingga penyebar konten digital melalui jaringan komunikasi tertutup seperti grup WhatsApp.
Temuan tersebut diperkuat dengan barang bukti berupa sejumlah telepon genggam, akun media sosial, bahan bakar, botol kaca, petasan, serta alat pendukung lainnya. Polisi menyebut, keseluruhan rangkaian kejadian tersebut menunjukkan adanya keterkaitan kuat antara perencanaan, propaganda daring, dan tindakan kekerasan fisik yang secara nyata mengancam stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
Kasus Lain yang Terungkap Tahun Ini
Selain kasus hasutan, kejahatan siber juga terungkap sepanjang 2025, salah satunya adalah kasus seorang perempuan asal Sukabumi yang diberangkatkan ke China dengan iming-iming gaji besar. Kasus tersebut bermula dari percakapan di media sosial yang menawarkan pekerjaan di tengah tingginya kebutuhan lapangan pekerjaan di Jawa Barat.
Baru-baru ini, petugas juga mengamankan seorang streamer YouTube yang membuat kehebohan karena melakukan ujaran kebencian terhadap salah satu etnis tertentu. “Belum lagi masalah fitnah memfitnah menjelekan orang, kemarin ada ujaran kebencian terhadap satu etnis itu juga sangat mungkin terjadi yang dilaterbelakangi ya masalah viral dan materi itu yang terjadi,” ucapnya.
Upaya Pencegahan dan Edukasi Literasi Digital
Upaya pencegahan terus dilakukan oleh kepolisian baik di internal kepolisian, lingkungan sekolah dan kampus, hingga masyarakat umum. Rudi menyebut, di internal kepolisian, Polda Jabar terus mengingatkan personel dan keluarganya agar bijak bermedia sosial.
Polda Jabar juga membuat diskusi-diskusi di kalangan kampus dan sekolah, guna memberikan pemahaman terkait bahaya berita bohong atau hoaks, serta mencegah fitnah dan upaya adu domba di ruang digital. “Tetapi apa yang kami lakukan ini tentunya belum lah sempurna seluruhnya, karena belum menyeluruh dan masif,” ucapnya.
Ke depan, kepolisian berencana menggandeng dinas-dinas di Kabupaten/kota untuk melakukan edukasi literasi digital hingga ke wilayah pedesaan. Menurut Rudi, edukasi di tingkat desa masih sangat terbatas, padahal penggunaan telepon di wilayah tersebut belum diimbangi dengan pemahaman yang memadai.
“Ini belum kami lakukan, inshallah kami lakukan edukasi di masyarakat kelas bawah, kalau di kota sudah relatif dewasa, kalau pedesaan ini suatu hal baru, liat (penggunaan) hp masih ada ada kecenderungan manfaatnya masih digunakan hal negatif,” ucapnya.
Kasus-Kasus Menonjol Lainnya
Sepanjang tahun 2025 ini, Ditressiber Polda Jabar mengungkap beberapa kasus menonjol lainnya. Pada 12 Agustus 2025, polisi mengungkap jaringan layanan Search Engine Optimization (SEO) judi online yang melibatkan enam tersangka serta kasus penipuan online modus pencurian identitas dengan kerugian korban mencapai Rp 234,5 juta.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.











