LPSK Siap Memberikan Perlindungan bagi Aktivis dan Influencer yang Terancam
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menegaskan kesiapan mereka dalam memberikan perlindungan kepada aktivis dan influencer yang menghadapi intimidasi atau ancaman. Hal ini terkait dengan kasus yang dialami oleh beberapa tokoh seperti aktivis Greenpeace, Sherly, dan DJ Donny. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki mekanisme perlindungan darurat selama 7 hari yang akan segera dijalankan setelah menerima laporan dari korban.
Mekanisme Perlindungan Darurat
Menurut Sri Suparyati, LPSK memiliki kewajiban untuk melindungi para saksi dan korban yang menghadapi ancaman serius. “Posisinya adalah jika memang kami mengetahui dengan cukup jelas, kami biasanya akan melakukan proaktif,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa LPSK berkoordinasi dengan organisasi internasional seperti Amnesty International untuk memastikan keamanan para korban.
Pihaknya juga meminta agar para korban segera melaporkan situasi mereka ke LPSK jika membutuhkan perlindungan. “Kami juga pada kesempatan ini juga mengundang para aktivis tersebut jika memang dibutuhkan adanya tindakan cepat dalam konteks perlindungan, silakan untuk berkoordinasi dengan LPSK,” ujarnya.
Perlindungan Darurat dan Identifikasi Kebutuhan
Setelah menerima laporan, LPSK akan melakukan identifikasi lebih lanjut terhadap kebutuhan para korban. “Kami mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhannya apa yang sifatnya segera dan itu bisa kami koordinasikan,” terang Sri. Jika diperlukan, LPSK juga siap melakukan evakuasi tempat tinggal korban.
Ancaman terhadap Aktivis dan Influencer
Beberapa aktivis dan influencer mendapat ancaman dari orang tak dikenal setelah mengkritik kebijakan pemerintah, khususnya terkait penanganan bencana banjir bandang di Aceh dan Sumatera. Salah satu kasus yang mencuat adalah DJ Donny yang melaporkan ke Polda Metro Jaya setelah rumahnya dilempari bom molotov. Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan awal atas laporan tersebut.
Capaian LPSK Tahun 2025
Selain menangani ancaman terhadap aktivis dan influencer, LPSK juga merilis capaian kinerja tahun 2025. Menurut Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, jumlah laporan perlindungan yang diterima mencapai 13.027, meningkat 27,51 persen dibanding tahun 2024. Total saksi yang dilindungi mencapai 843 orang, meningkat 41 persen dibanding tahun sebelumnya.
LPSK juga menyediakan layanan perlindungan yang mencakup bantuan medis psikologi dan restritusi. “Total layanan perlindungan termasuk bantuan medis psikologi dan restritusi sebanyak 11.162 orang,” tambah Achmadi. Angka ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap LPSK.
Harapan untuk Masa Depan
Achmadi menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momen penting bagi LPSK dalam memberikan perlindungan saksi dan korban. “Ini menjadi tonggak sejarah baru bagi LPSK dalam pemberian perlindungan saksi dan korban, pemenuhan hak saksi dan korban dalam peradilan pidana,” tuturnya.
Dengan komitmen yang kuat dan mekanisme yang sudah terbentuk, LPSK siap menjadi pelindung bagi semua korban ancaman dan intimidasi. Para aktivis dan influencer yang merasa terancam diminta untuk segera berkoordinasi dengan LPSK guna mendapatkan perlindungan yang optimal.











