Peran dan Keterlibatan Saksi Ahli dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, mengungkapkan bahwa Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar bukanlah pihak yang berdiri sendiri dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Mereka diundang oleh Eggi Sudjana sebagai saksi ahli dalam proses hukum di Bareskrim Polri, khususnya untuk membela Bambang Tri dan Gus Nur yang sedang diproses hukum. Tujuan awal mereka adalah mempertanyakan alasan penahanan Bambang Tri dan Gus Nur, karena ijazah yang dipersoalkan tidak pernah ditunjukkan.
Elida menegaskan bahwa Eggi Sudjana sudah terlibat dalam isu ini sejak 2019. Ketika kasus Bambang Tri dan Gus Nur bergulir, ia meminta Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon hadir sebagai ahli dalam gelar perkara di Bareskrim. Namun, setelah gelar perkara digelar, ketiganya justru membentuk tim sendiri dan beralih dari jalur hukum ke perdebatan publik, sehingga memicu konflik dengan Eggi Sudjana.
Menurut Elida, Eggi Sudjana tidak mencuci tangan atau menghindari tanggung jawab. Sebaliknya, ia memilih menjaga jarak agar agenda hukumnya tidak dibajak oleh kepentingan lain. Elida juga membantah anggapan bahwa Eggi Sudjana tidak taat pada proses hukum. Menurutnya, klien mereka telah menyelesaikan urusan hukumnya, tetapi ada pihak-pihak lain yang membawa isu ke arah lain, bahkan memusuhi Bang Eggi.
Elida juga mengungkap peristiwa pengusiran saat pertemuan di kantor mantan pimpinan KPK Abraham Samad. Saat itu, Eggi Sudjana sedang sakit dan dirawat di rumah sakit, sehingga Elida bersama Muslim Arbi hadir mewakili Eggi. Namun, mereka justru diminta keluar oleh Khoizinuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Elida menekankan bahwa posisi Eggi Sudjana dalam perkara yang menjeratnya tidak berkaitan langsung dengan isu ijazah Jokowi, melainkan tuduhan penghasutan, pencemaran nama baik, dan fitnah. Bahkan, Eggi belum pernah diperiksa atau diberi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena kondisi kesehatannya.
Pembukaan Barang Bukti dalam Gelar Perkara
Elida menggambarkan suasana di ruang gelar perkara yang sempat memanas. Ketegangan menyeruak ketika terjadi perdebatan sengit mengenai prosedur pembukaan barang bukti. Namun, diskresi pimpinan gelar perkara akhirnya meluluhkan situasi, mengizinkan dokumen negara tersebut diperlihatkan demi transparansi hukum.
Menurut Elida, suasana tegang sebelum akhirnya segel dibuka, karena pihak kubu Jokowi sempat menolak. Akhirnya sepakat, mereka tidak berkutik karena itu hak kepolisian untuk membuka. Proses pembukaan barang bukti dilakukan secara transparan. Sebuah map penyitaan tertanggal 23 Juni digunting di hadapan para saksi, termasuk pihak pelapor dan terlapor.
Saat map digunting, Elida mengaku jantungnya berdebar kencang. Saat map terbuka, terpampanglah dua dokumen tua di balik lapisan plastik. Ijazah SMA di sisi satu, dan Ijazah Sarjana (S1) UGM di sisi lainnya. Kondisi fisik kertas tersebut, menurut Elida, sudah termakan usia.
Meskipun terdapat aturan ketat yang melarang peserta gelar perkara menyentuh barang bukti, rasa penasaran yang memuncak membuat tim kuasa hukum, termasuk Elida, mengambil langkah nekat. Dalam momen yang berlangsung cepat dan penuh desakan antusiasme, Elida berhasil menyentuh permukaan kertas ijazah tersebut. Ia merasa embos dan watermark, serta merinding dan terharu.
Penolakan dari Kuasa Hukum Roy Suryo Cs
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangaji, membantah keras klaim kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, yang menyebut sempat memegang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan merasakan adanya embos serta watermark saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya. Menurut Gafur, pernyataan tersebut menyesatkan publik dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di ruang gelar perkara.
Gafur menegaskan bahwa ijazah itu digunting dari segelnya, lalu ditaruh dalam map hard case berlogo UGM dan dilapisi plastik keras. Tidak mungkin jari bisa masuk. Ia sendiri tidak menyentuh karena dilarang penyidik. Karena itu, Gafur membantah klaim adanya perabaan embos atau watermark sebagaimana disampaikan kubu Eggi Sudjana.
Gafur juga menegaskan, dalam gelar perkara khusus tersebut ditampilkan dua ijazah, yakni ijazah SMA dan ijazah program sarjana, dan keduanya sama-sama tidak boleh disentuh. Meski hanya diperlihatkan, Gafur mengaku menyaksikan langsung sejumlah kejanggalan, terutama pada foto ijazah.
Atas dasar itu, Abdul Gafur menegaskan pihaknya secara resmi meminta penyidik membuka akses uji laboratorium forensik independen bagi para tersangka, sebagai bagian dari hak hukum tersangka untuk menghadirkan ahli yang meringankan. Ia menilai polemik ijazah Jokowi bukan perkara sepele, karena menyangkut legitimasi seorang mantan Presiden dan berdampak konstitusional serta demokratis bagi bangsa.
Polemik ijazah Jokowi pun dipastikan belum berakhir dan masih akan bergulir panjang di ranah hukum, dengan tuntutan transparansi dan uji ilmiah independen sebagai sorotan utama.











