Aksi Preman yang Viral di Media Sosial
Sebuah kejadian aksi premanisme yang menimbulkan keresahan masyarakat baru-baru ini viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi di sebuah minimarket di Jalan Raya Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Seorang pria bernama Yadi (43) diduga melakukan ancaman untuk membakar minimarket dan mengintimidasi karyawan.
Aksi tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial pada Selasa (30/12/2025). Video tersebut menunjukkan pelaku mendatangi minimarket, melakukan intimidasi, dan mengancam akan membakar tempat tersebut. Akibatnya, kejadian ini meresahkan warga sekitar dan memicu reaksi dari aparat kepolisian.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, menyatakan bahwa pelaku telah diamankan oleh jajaran Polsek Cimanggung tanpa perlawanan. Ia menjelaskan bahwa Yadi langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Awang, pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat ini, Yadi masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif dan unsur pidana yang dapat dikenakan terhadapnya. Awang juga mengimbau warga tetap waspada dan tidak ragu melaporkan kejadian serupa jika menemukannya.
Kasus Serupa di Kawasan Wisata Banyuwangi
Selain kasus di Sumedang, ada juga kejadian serupa yang terjadi di kawasan wisata Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pada Sabtu (13/12/2025), sebuah bus wisata yang membawa rombongan wisatawan asal Surabaya tertahan akibat ulah preman yang meminta tambahan biaya.
Peristiwa ini terjadi saat rombongan wisatawan, yang mayoritas merupakan lansia, sedang berkunjung ke kawasan wisata Mutiara Pulau Tabuhan dan Bangsring Underwater. Diduga, para preman meminta uang tambahan dengan alasan “uang pengawalan” meskipun rombongan sudah membayar biaya parkir sebesar Rp25.000.
Pihak agen perjalanan menolak permintaan tersebut karena dinilai tidak memiliki kejelasan peruntukan. Penolakan ini berujung pada bus wisata yang mereka tumpangi tidak diperkenankan meninggalkan area wisata sementara waktu.
Pengelola wisata Bangsring Underwater, Wildan, menjelaskan bahwa bus wisata sebenarnya tidak diperbolehkan masuk ke area wisata sesuai aturan penggunaan kendaraan shuttle bagi pengunjung. Bus rombongan tersebut kemudian diarahkan ke kawasan Mutiara Pulau Tabuhan untuk parkir. Setelah sempat terjadi perdebatan, wisatawan diminta berjalan kaki sejauh 400 meter menuju Bangsring Underwater.
Namun, setelah biaya parkir dibayarkan di Mutiara Tabuhan, bus justru dipindahkan ke area Bangsring Underwater. Saat hendak meninggalkan lokasi, rombongan kembali dimintai uang pengawalan, yang akhirnya memicu polemik dan menjadi perhatian publik.
Agen wisata sempat mengancam akan melapor ke polisi atas peristiwa tersebut, namun pihak pemalak justru menantang balik. Akhirnya, pihak kepolisian mengamankan dua orang pelaku, yaitu BO dan BU. Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, menyatakan bahwa para pelaku telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan Tegas dari Pihak Berwajib
Para pengelola wisata Bangsring Underwater berharap pihak berwajib dapat bertindak tegas, mengingat peristiwa serupa telah terjadi berulang kali. Mereka berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan masyarakat bisa merasa aman serta nyaman dalam beraktivitas.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Dengan penangkapan pelaku dan pemeriksaan yang dilakukan, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir dan keamanan di wilayah-wilayah tersebut dapat terjaga.











