Pemkot Surabaya Bentuk Dua Satuan Tugas untuk Tangani Premanisme dan Konflik Pertanahan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah strategis dalam menangani isu premanisme dan konflik pertanahan dengan membentuk dua satuan tugas (Satgas), yaitu Satgas Anti-Preman dan Satgas Reformasi Agraria. Kedua satuan tugas ini melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa pembentukan kedua Satgas ini bertujuan mempercepat penyelesaian berbagai masalah di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan keamanan dan sengketa tanah. “Ada Satgas Anti-Preman, dan yang kedua adalah Satgas terkait dengan Gugus Tugas Reformasi Agraria,” ujarnya usai pelantikan di Graha Sawunggaling, Gedung Pemkot Surabaya, Jumat (2/1/2026).
Menurut Eri, penanganan persoalan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Pemkot Surabaya, tetapi juga melibatkan seluruh komponen Forkopimda. “Jadi bukan hanya pemerintah kota, tapi seluruh Forkopimda yang ada di Kota Surabaya,” tambahnya.
Penanganan Masalah Tanah Lebih Terpadu
Eri menyatakan bahwa masalah pertanahan kini tidak lagi ditangani secara terbatas di tingkat kelurahan. Masyarakat dapat langsung melaporkan permasalahan mereka ke Satgas Reformasi Agraria. “Jikalau ada masyarakat yang berhubungan dengan masalah tanah, maka tidak bisa dilakukan oleh hanya lurah, tapi bisa mengajukan ke Satgas Reformasi Agraria,” jelasnya.
Satgas Reformasi Agraria akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghindari konflik berkepanjangan antarwarga. “Karena Gugus Tugas Agraria ini akan berhubungan dengan BPN, sehingga tidak ada lagi gegeran antara warga perkara surat,” katanya.
Selain itu, Surabaya juga membentuk Satgas Anti-Preman. Rencananya, kedua satuan tugas ini akan tersebar di lima wilayah Surabaya, yaitu barat, timur, utara, selatan, dan pusat. “Hal ini agar mempercepat untuk penyelesaian setiap masalah yang ada di masing-masing wilayah,” tuturnya.
Kesiapan Tim dan Mekanisme Pengaduan
Saat ditanya tentang kesiapan Satgas Reformasi Agraria, Eri memastikan bahwa tim tersebut telah terbentuk dan siap bekerja. “Sudah terbentuk, terkait dengan permasalahan tanah. Timnya terdiri dari BPN, Kejaksaan, pemerintah kota, (Forkopimda) semuanya ada di sana,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menghadapi persoalan pertanahan. “Sehingga nanti masyarakat kalau ada permasalahan terkait dengan tanah, misal ditipu, ya lapor ke situ,” pesannya.
Mekanisme pengaduan saat ini masih menggunakan layanan darurat 112, namun Pemkot Surabaya sedang menyiapkan hotline khusus. “Nanti kita siapkan laporan khususnya. Hotline-nya tetap 112, tapi kita lagi membentuk hotline-nya yang bisa langsung,” jelasnya.
Lokasi Kantor dan Perluasan Wilayah
Untuk sementara, kantor layanan Satgas masih terpusat di kawasan pusat kota. Namun, rencananya kedua Satgas akan dibentuk di lima wilayah Surabaya, yakni barat, pusat, timur, utara, dan selatan. “Sementara kita masih ada di pusat kota, di sebelahnya (kantor) Inspektorat. Tapi nanti insyaallah kita lagi mencari tempat, kita ada di lima wilayah,” imbuhnya.
Eri memastikan masyarakat sudah dapat mulai menyampaikan laporan baik secara langsung maupun melalui layanan telepon. “Kalau masyarakat ingin lapor langsung datang saja, atau lewat 112,” katanya.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Eri menekankan bahwa keberadaan Satgas ini bertujuan untuk menghindari pemberian harapan palsu kepada masyarakat. Ia menilai kolaborasi lintas lembaga sangat penting untuk mempercepat penyelesaian masalah pertanahan. “Ketika ada permasalahan tanah masyarakat (jangan) dikasih harapan tapi tidak jalan. Tapi kalau sudah begini (ada Satgas), ini masalahnya (misal) di BPN tidak bisa (selesai), tapi kalau sudah kita reformasi maka jadi satu, ya diselesaikan di sana (Satgas). Ada BPN, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah kota. Jadi masalah bisa cepat selesai,” pungkasnya.











