"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Kekayaan Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Haji, Terungkap

Latar Belakang dan Perjalanan Karier Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab dipanggil Gus Yaqut, adalah seorang tokoh politik asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Agama Indonesia ini diduga menyelewengkan pengelolaan 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi.

Perjalanan karier Gus Yaqut dimulai pada tahun 2005. Ia memulai kariernya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Rembang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Di tahun yang sama, ia naik jabatan menjadi Wakil Bupati Rembang untuk periode 2005–2010. Lima tahun kemudian, Yaqut terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada periode 2015–2019. Ia menggantikan Hanif Dhakiri yang naik menjadi Menteri Ketenagakerjaan.

Pada masa jabatan 2019–2024, Yaqut bergabung dengan Komisi II DPR RI yang membawahi bidang pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan, dan reforma agraria. Selanjutnya, pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut diamanahi sebagai Menteri Agama menggantikan Fachrul Razi.

Total Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas

Di luar rekam jejak politiknya, kekayaan Yaqut juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 20 Januari 2025, total harta Yaqut mencapai Rp 13.749.729.733. Data kekayaan tersebut terdiri dari:

  • Tanah dan bangunan senilai Rp 9.520.500.000, yang berada di kota kelahirannya, Rembang, serta Jakarta Timur.
  • Alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.210.000.000, termasuk mobil Mazda CX-5 tahun 2015 dan Toyota Alpard tahun 2024.
  • Harta bergerak lainnya senilai Rp 220.754.500.
  • Kas dan setara kas senilai Rp 2.598.475.233.
  • Utang sebesar Rp 800.000.000.

Kasus Korupsi Kuota Haji

Kini, sorotan masyarakat tertuju pada Yaqut. Mantan Menag tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji. Selain Yaqut, eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, juga masuk dalam daftar tersangka. Keduanya terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur mengenai adanya kerugian negara.

Saat ini, besaran kerugian negara masih dalam proses perhitungan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan kalkulasi untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua sosok tersebut akan segera ditahan oleh KPK agar penyidikan berlangsung secara efektif.

Detail Perkara Korupsi Kuota Haji

Dugaan korupsi oleh Gus Yaqut dan Gus Alex diketahui ketika pembagian kuota haji tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa aturan dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak dilakukan oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut.

Pasal tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji harusnya dibagi menjadi 18.400 atau 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau 8 persen untuk haji khusus. Namun, Yaqut dan anak buahnya mengalokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Gus Alex diduga ikut andil dalam proses penetapan kuota haji tambahan 2024. Ia juga dicurigai menerima uang dari biro travel haji untuk oknum di Kementerian Agama.

Pengembalian Uang dari Biro Travel Haji

Selama proses penyidikan, jumlah pengembalian uang dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah menembus angka Rp 100 miliar. Angka ini diprediksi akan terus bertambah. Oleh karena itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mendorong asosiasi biro travel haji untuk segera mengembalikan uang yang berkaitan dengan kasus kuota haji.

“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel, maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ucap Budi.

Sikap Yaqut dan Tim Hukumnya

Ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut diketahui bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi proses hukum. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh KPK. Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa dalam keterangan tertulis.

Selama proses ini, tim penasihat hukum akan mendampingi Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab. Mereka berkomitmen untuk menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi hak-hak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *