BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang diambil oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, yaitu melarang penggunaan insinerator mini dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, penggunaan alat ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Farhan menjelaskan bahwa insinerator mini memiliki kapasitas yang relatif kecil, biasanya digunakan pada unit portabel atau rumah sakit dengan kapasitas puluhan kilogram per jam, hingga unit semi-industri yang mencapai puluhan hingga beberapa ratus kilogram per jam. Sementara itu, Kota Bandung masih menggunakan insinerator berkapasitas lebih besar, yang mampu mengolah sampah dalam skala yang jauh lebih besar.
“Beberapa insinerator yang saat ini dimiliki atau sedang dikembangkan di wilayah Bandung mampu mengolah sampah pada skala yang jauh di atas kategori ‘mini’, seperti fasilitas yang mampu menangani hingga lebih dari 1 ton per hari,” ujarnya dalam pernyataannya, Minggu (18/1).
Menurut Farhan, Pemkot Bandung tidak akan menggunakan insinerator mini seperti yang dilarang oleh Kementerian LH. Upaya pengelolaan sampah mandiri tetap dilakukan, termasuk metode yang lebih ramah lingkungan. Namun, setiap rencana pemanfaatan teknologi pembakaran akan dikaji secara ketat agar memenuhi standar emisi, izin lingkungan, dan prinsip ramah lingkungan sesuai arahan Kementerian LH.
Pemerintah saat ini masih mencari solusi untuk pengelolaan sampah yang jumlahnya terus meningkat setiap harinya. Farhan juga menyambut baik masukan dari Menteri LH dalam kunjungannya ke Kota Bandung, Jumat (16/1) lalu.
“Mohon dimengerti bahwa larangan terhadap insinerator mini dari Kementerian membuat opsi pembakaran skala kecil yang pernah dipertimbangkan menjadi tidak mungkin dilanjutkan. Namun hal ini kami terima sebagai bagian dari prioritas perlindungan lingkungan,” katanya.
Farhan menjelaskan alasan pihaknya masih menggunakan metode pembakaran limbah sampah. Sampai saat ini, Kota Bandung masih mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti sebagai titik akhir pembuangan sampah. Timbulan sampah kota mencapai sekitar 1.496,3 ton per hari. Namun, jatah pengiriman ke TPA Sarimukti hanya 981,3 ton per hari. Artinya, lebih dari 500 ton sampah per hari belum dapat diangkut ke TPA.
“Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa Bandung tidak memiliki TPA sendiri dan sepenuhnya bergantung pada Sarimukti, yang sudah kelebihan kapasitas,” tuturnya.
Selain itu, pengiriman sampah ke Sarimukti dibatasi maksimal 140 rit per hari, sedangkan potensi armada Kota Bandung mencapai 154 rit. Akibatnya, masih ada penumpukan sampah di beberapa TPS dan jalanan. Namun Pemkot sudah menanganinya, sekitar 136 titik penumpukan telah berhasil dituntaskan, dan saat ini fokus diarahkan pada pengolahan sampah di TPS-TPS kota agar tumpukan tidak terulang kembali.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup melarang penggunaan insinerator mini dalam penanganan sampah. Cara ini dinilai dapat menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa metode penanganan sampah menggunakan insinerator mini dapat menghasilkan emisi berbahaya. Dampak dari emisi itu, menurutnya, lebih berbahaya ketimbang penumpukan sampah.
“Dalam pelaksanaan penanganan sampah, sekali lagi mohon dicamkan, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini, apa pun alasannya. Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri,” kata Hanif saat ditemui di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1).
Dia menuturkan, zat hasil pembakaran sampah di insinerator mini beracun dan bersifat persisten juga dapat bertahan lama di udara. Sehingga dampak terhadap masyarakat dapat dirasakan dalam jangka panjang.
“Lebih baik sampah menumpuk daripada menjadi emisi. Jika sudah menjadi emisi, tidak ada yang bisa kita lakukan. Masker biasa tidak akan sanggup, bahkan masker N95 pun terbatas,” tuturnya.
“Zat tersebut bersifat persisten, memiliki waktu tinggal hingga 20 tahun sejak dibakar, dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru. Ini tidak bisa kita tangani dengan apa pun,” ungkapnya.
Menurutnya, penumpukan sampah masih bisa ditangani dengan pengelolaan Lindi dan pemrosesan lanjutan. Kendati demikian, saat sampah menjadi polusi udara, risiko pencemarannya tidak dapat dikendalikan.
“Kalau menumpuk, kita masih bisa menangani lindinya. Tetapi kalau sudah menjadi udara, kita hanya bisa berdoa semoga Tuhan memperpanjang umur kita,” ujarnya.
Di Kota Bandung, penggunaan insinerator mini masih ditemukan di sejumlah lokasi, seperti di Tamansari, Bandung Kulon, dan Babakan Sari.











