Penyelidikan terhadap Lurah Balanipa atas Dugaan Nepotisme dan PPPK Siluman
Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Balanipa, Nurdin Jalaludin. Pemeriksaan ini dilakukan karena dugaan adanya pelanggaran dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW). Kasus ini muncul setelah 10 orang honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun tidak diakomodir dalam pengangkatan PPPK PW, sementara sejumlah honorer baru hanya bekerja selama satu tahun diangkat sebagai PPPK PW.
Beberapa dari mereka diduga memiliki hubungan kekeluargaan dengan Lurah Balanipa, sehingga menjadi bahan dugaan nepotisme. Hal ini memicu kekecewaan dari para honorer lama yang merasa dikhianati oleh sistem yang seharusnya memberi kesempatan bagi mereka yang sudah lama berkontribusi.
Pengaduan Honorer Terhadap Lurah Balanipa
Ramzah, salah satu honorer yang telah mengabdi selama 21 tahun di Kantor Kelurahan Balanipa, menyampaikan rasa kecewanya karena namanya tidak tercantum dalam pengusulan PPPK PW. Ia mengungkapkan bahwa gantiannya adalah seorang honorer yang baru bekerja selama satu tahun, dan diduga merupakan kerabat dekat Lurah Balanipa.
Pengaduan Ramzah bersama sembilan honorer lainnya telah sampai pada Inspektorat Polman. Mereka melaporkan dugaan nepotisme dalam proses pengusulan PPPK PW di kantor kelurahan tersebut. Menurut Ramzah, pihak kelurahan memberi alasan bahwa berkas nama-nama mereka hilang saat pengusulan tahap dua, meskipun sebelumnya mereka dijanjikan akan masuk tahap tersebut.
Kekecewaan ini membuat Ramzah berencana untuk mundur dari tugasnya sebagai staf di kantor kelurahan, mengingat status honorer akan dihapuskan tahun ini. Ia juga menyebutkan bahwa ia merasa tidak adil karena usaha dan kontribusi yang telah diberikan selama puluhan tahun tidak diakui.
Rincian Pengangkatan PPPK PW di Polman
BKPP Polman mencatat sebanyak 4.231 PPPK PW akan menerima SK pengangkatan pada Kamis (15/1/2026). Jumlah ini terdiri dari 346 tenaga guru, 2.815 tenaga teknis, dan 1.070 tenaga kesehatan. Proses pengangkatan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Gaji PPPK Paruh Waktu
PPKP paruh waktu mendapatkan perjanjian kerja dengan masa kontrak satu tahun yang dapat diperpanjang setiap tahun. Meskipun bekerja dengan jam terbatas, pegawai tetap memperoleh hak dasar ASN, termasuk gaji dan tunjangan sesuai aturan. Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan secara proporsional berdasarkan jam kerja yang disepakati.
Berdasarkan regulasi, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan setidak-tidaknya sama dengan pendapatan terakhir saat masih berstatus non-ASN (honorer), atau Upah minimum wilayah (UMP/UMK) tempat penugasan. Hal ini untuk menghindari penurunan penghasilan saat transisi status.
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Berbeda dengan PPPK reguler, PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu. Jam kerja ini disesuaikan dengan anggaran serta kebutuhan instansi pemerintah. Tujuan pengadaan PPPK paruh waktu adalah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum lulus seleksi.
Contoh Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur
Sebagai gambaran, berikut besaran upah minimum tingkat kabupaten/kota di Jawa Timur yang bisa jadi acuan besaran gaji PPPK paruh waktu:
- UMP Jatim 2025: Rp 2.305.985
- UMK Surabaya 2025: Rp 4.961.753
- UMK Gresik 2025: Rp 4.874.133
- UMK Sidoarjo 2025: Rp 4.870.511
- UMK Pasuruan 2025: Rp 4.866.890
- UMK Mojokerto 2025: Rp 4.856.026
- UMK Malang (Kabupaten): Rp 3.553.530
- UMK Kota Malang 2025: Rp 3.507.693
- UMK Batu 2025: Rp 3.360.466
- UMK Pasuruan 2025: Rp 3.358.557
- UMK Jombang 2025: Rp 3.137.004
- UMK Tuban 2025: Rp 3.050.400
- UMK Mojokerto 2025: Rp 3.031.000
- UMK Lamongan 2025: Rp 3.012.164
- UMK Probolinggo 2025: Rp 2.989.407
- UMK Jember 2025: Rp 2.838.642
- UMK Banyuwangi 2025: Rp 2.810.139
- UMK Kediri 2025: Rp 2.572.361
- UMK Bojonegoro 2025: Rp 2.525.132
- UMK Kediri 2025: Rp 2.492.811
- UMK Blitar 2025: Rp 2.481.450
- UMK Tulungagung 2025: Rp 2.470.800
- UMK Lumajang 2025: Rp 2.429.764
- UMK Madiun 2025: Rp 2.422.105
- UMK Blitar 2025: Rp 2.413.974
- UMK Magetan 2025: Rp 2.406.719
- UMK Sumenep 2025: Rp 2.406.551
- UMK Nganjuk 2025: Rp 2.405.255
- UMK Ponorogo 2025: Rp 2.402.959
- UMK Madiun 2025: Rp 2.400.321
- UMK Ngawi 2025: Rp 2.397.928
- UMK Bangkalan 2025: Rp 2.397.550
- UMK Trenggalek 2025: Rp 2.378.784
- UMK Pamekasan 2025: Rp 2.376.614
- UMK Pacitan 2025: Rp 2.364.287
- UMK Bondowoso 2025: Rp 2.347.359
- UMK Sampang 2025: Rp 2.335.661
- UMK Situbondo 2025: Rp 2.335.209











