"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Kasus Penipuan Tanah Rp767 Juta Masih Berjalan di Polresta Ambon

Kasus Penipuan Jual Beli Tanah yang Melibatkan Akademisi Masih Dalam Penyelidikan

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual beli tanah yang melibatkan seorang akademisi dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon masih terus berjalan di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Perkara ini kini berada pada tahap penyelidikan, dan penyidik Satreskrim Polresta Ambon telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami konstruksi perkara tersebut.

Kompol Androyuan Elim, Kasat Reskrim Polresta Ambon, menyatakan bahwa kasus ini belum dihentikan dan sedang dalam proses penyelidikan. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah memanggil beberapa saksi tambahan guna menggali informasi lebih dalam tentang peran masing-masing pihak yang dilaporkan.

“Sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan kami juga telah memanggil saksi-saksi tambahan untuk menggali lebih dalam,” ujar Kompol Androyuan Elim saat ditemui di ruang kerjanya.

Pemanggilan saksi lanjutan dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta memastikan peran setiap pihak yang terlibat. Penyidik masih mengumpulkan keterangan secara komprehensif sebelum melangkah ke tahapan hukum berikutnya.

Terlapor Seorang Akademisi yang Menjadi Sorotan

Kasus ini sebelumnya mencuat karena melibatkan Jan Wilem Hatulesila, seorang doktor yang aktif sebagai dosen Fakultas Pertanian Unpatti Ambon. Ia resmi dilaporkan bersama dua terlapor lainnya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/788/XII/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 23 Desember 2025.

Perkara ini dinilai memprihatinkan karena terlapor merupakan figur akademisi yang seharusnya menjadi teladan, tidak hanya di lingkungan kampus tetapi juga di tengah masyarakat.

Kuasa hukum korban, Yohanis Laritmas, menegaskan bahwa Jan Wilem Hatulesila memiliki peran sentral dalam dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. “Jan berperan sebagai aktor utama. Ia juga sempat mendesak klien kami untuk segera melakukan pembayaran,” ungkap Yohanis.

Selain Jan, Wenand Hatulesila turut dilaporkan karena namanya tercantum dalam sertipikat yang diperlihatkan kepada klien korban saat transaksi berlangsung. Sementara itu, Jacobus Hatulesila disebut sebagai pihak yang menentukan harga jual tanah kepada para korban.

Janji Sertipikat Berujung Masalah

Kasus ini bermula pada November 2023 ketika Jacobus Hatulesila dan Jan Wilem Hatulesila menawarkan sebidang tanah kepada tiga warga Ambon. Para korban kemudian meninjau lokasi dan sepakat membeli tanah tersebut dengan janji akan menerima lahan dalam kondisi bersih lengkap dengan sertipikat hak milik.

Namun setelah seluruh pembayaran dilunasi, sertipikat yang dijanjikan tak kunjung diterima. Alasannya, menurut pihak Hatulesila, masih dalam proses pengurusan di Kantor Pertanahan Kota Ambon. Karena tidak ada kejelasan, para korban akhirnya mendatangi Kantor Pertanahan.

Di sana terungkap fakta bahwa lahan tersebut masih berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan berada dalam penguasaan PT Mardika Sarana Engineering. “Artinya tanah itu tidak bisa diterbitkan sertipikat hak milik dan tidak bisa dipecah untuk masing-masing klien,” jelas Yohanis.

Pihak Kantor Pertanahan sempat menawarkan dua solusi, yakni meminta surat pelepasan penguasaan dari PT Mardika Sarana Engineering atau menempuh gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ambon. Namun, kedua opsi itu disebut tidak dijalankan.

Bantahan dari Pihak Terlapor

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Hatulesila, Henry Lusikooy, membantah adanya unsur penipuan dan penggelapan. Ia menyebut objek tanah yang dijual merupakan objek yang nyata dan sah. Henry mengakui bahwa di atas tanah tersebut pernah terbit SHGB, namun masa berlakunya telah berakhir sejak 2012 dan tidak diperpanjang.

Ia merujuk PP Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan tanah kembali ke pemegang hak milik setelah HGB berakhir. Menurutnya, persoalan muncul akibat kendala administratif di Kantor Pertanahan Kota Ambon, bukan karena adanya niat jahat.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Ambon masih mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Kuasa hukum korban berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah, meski melibatkan figur publik atau akademisi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *