"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Ibu Rumah Tangga Kehilangan Rp 354 Juta karena Tipuan Polisi, Awalnya Titip Urus Pajak Mobil

Kasus Penipuan oleh Oknum Polisi di Pekanbaru

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di kota Pekanbaru, Riau, mengalami kerugian hingga Rp 354 juta akibat penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Aipda BS. Kejadian ini menimpa korban bernama MD dan terjadi setelah ia mempercayai Aipda BS dalam urusan pajak kendaraan.

Awal Keterlibatan dengan Aipda BS

Awalnya, MD bertemu dengan Aipda BS saat ia ingin mengurus pajak kendaraan di Samsat Kota Pekanbaru. Saat itu, Aipda BS sedang bertugas di sana dan membantu MD dalam proses pembayaran pajak. Seiring waktu, hubungan antara keduanya semakin dekat, sehingga MD merasa percaya kepada Aipda BS.

Pada suatu hari, Aipda BS meminta pinjaman uang sebesar Rp 30 juta dengan alasan untuk membayar kenaikan pangkat kepolisian. Menurut pengakuan Aipda BS, ia membutuhkan uang sebesar Rp 150 juta, tetapi hanya memiliki Rp 120 juta. Karena sudah merasa akrab dan sering dibantu, MD memberi uang tersebut menggunakan kartu kredit miliknya.

Ancaman dan Tekanan

Setelah itu, Aipda BS kembali meminta pinjaman sebesar Rp 25 juta karena mengaku masih kurang. MD awalnya menolak, karena utang sebelumnya belum dibayar. Namun, Aipda BS mengancam bahwa jika tidak diberi pinjaman, uang yang sebelumnya dipinjam akan hangus.

Karena takut kehilangan uangnya, MD akhirnya memenuhi permintaan Aipda BS. Bahkan, ia meminjam uang melalui layanan pinjaman online (pinjol), meskipun awalnya menolak. Akibatnya, MD terus-menerus diteror oleh pihak pinjol, sehingga akhirnya menjual mobil pribadinya untuk menutupi utang yang diberikan kepada Aipda BS.

Laporan ke Polda Riau

Setelah merasa rugi besar dan tertekan, MD akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Ia melaporkan Aipda BS pada Maret 2025 dengan nomor LP: LP/B/139/III/2025/SPKT/POLDA RIAU. Dalam proses penyelidikan, status kasus ini naik ke penyidikan dengan surat perintah nomor: SP.Sidik/108/IX/RES/.1.11./2025/DITRESKRIMUM, tanggal 18 September 2025.

Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai pengembalian uang yang hilang dan proses hukum juga belum menunjukkan kemajuan signifikan. MD meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, untuk memberikan tindakan tegas terhadap Aipda BS.

Respons dari Polda Riau

Menanggapi laporan tersebut, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir, menyatakan bahwa penyidik berkomitmen untuk terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan hukum.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap MD dan suaminya, FK. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Aipda BS telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Informasi ini menjadi bagian dari fakta hukum yang tengah didalami.

Penyidik juga telah menyiapkan rencana tindak lanjut, termasuk pemanggilan kembali Aipda BS untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Imbauan untuk Masyarakat

Rudi mengimbau masyarakat untuk bersabar dan memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia berharap agar masyarakat dapat menunggu hasil penyelidikan yang sedang berlangsung tanpa terpicu oleh isu atau informasi yang tidak jelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *