"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

DPRD Sulteng Bentuk Pansus Selesaikan Konflik Desa Torete dengan Tambang

DPRD Sulteng Akan Bentuk Pansus untuk Menyelesaikan Konflik di Desa Torete

DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menjadwalkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani konflik antara masyarakat Desa Torete dengan perusahaan tambang nikel. Konflik ini terjadi di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Agenda tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, setelah menerima pengunjuk rasa dari Front Rakyat Antikriminalisasi (FRAK). FRAK merupakan gabungan dari berbagai lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat yang mendukung warga Torete. Mereka dipimpin oleh Advokat Agussalim.

“Kami memohon kepada masyarakat Torete, beri kami waktu untuk bekerja. Karena sejak awal kami secara pribadi bersama teman-teman anggota DPRD Sulteng tidak tinggal diam terkait konflik di Torete,” ujar Syarifudin Hafid saat menerima perwakilan massa di ruang paripurna, Jl Moh Yamin, Kota Palu, Jumat (24/1/2026).

Menurut Syarifudin, persoalan utama adalah lahan. “Harusnya tidak ada rakyat apalagi aktivis yang masuk buih. Kenapa demikian? Sebab polemik tambang di Morowali ini persoalannya dari desa. Adanya blok-blok antar masyarakat. Ada pendukung kades, ada pendukung BPD dan kelompok masyarakat lainnya.”

Ia juga menyebutkan bahwa kepala desa bertanggung jawab kepada Bupati. “Jika saya Bupatinya kalian, kalian tidak perlu ke Provinsi. Saya selesaikan di sana. Kenapa begini, ini kelemahan pemerintah. Persoalan kalian tidak besar, hanya menuntut hak. Hak kalian harusnya difasilitasi pemerintah baik desa, kecamatan dan kabupaten.”

Tuntutan FRAK kepada Pemerintah

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila M Ali, juga menyampaikan bahwa sejumlah anggota DPRD Sulteng akan mengawal aspirasi masyarakat, khususnya dari Dapil Morowali. Ia menyatakan bahwa mereka sudah menyurat terkait persoalan mangrove untuk di RDP Kan. Salah satunya adalah PT TAS, PT RCP dan PT IJM. “Kedepan akan kita buat Pansus terkait konflik Torete, setelah rapat paripurnakan terlebih dahulu,” ujarnya.

Jendral Lapangan FRAK, Agussalim, dalam selebaran dan orasinya menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, ia mendesak penghentian kriminalisasi terhadap aktivis. “Pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya melakukan penanganan akar masalah pemicu konflik, bukan membungkam aktivis dengan cara mengkriminalisasi para aktivis.”

Kedua, FRAK menuntut pembebasan empat aktivis Torete masing-masing Arlan Dahrin, Royman M Hamid, Asdin, dan Ahyudin. “Penangkapan terhadap aktivis Torete dinilai, polisi hanya merespon laporan perusahaan tanpa melihat penyebab utama konflik.”

Ketiga, FRAK menuntut aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Teknik Alum Service (TAS) dan PT Raihan Catur Putra (RCP). “Jika penanganan dan penegekan hukum berkeadilan, maka seharusnya pelanggaran pihak perusahaan pun ditindak tegas.”

Keempat, FRAK mendesak pencopotan Kapolres Morowali yang dinilai gagal memimpin penanganan kasus yang menjadi sorotan publik. “Seharusnya, polisi tidak mengedepankan upaya represif dan dituntut mampu mengayomi serta lebih humanis. Masih banyak polisi hebat di Polda Sulteng yang bisa memimpin Polres Morowali.”

Kelima, FRAK mendesak penyelesaian hak-hak keperdataan masyarakat Torete yang hingga kini dinilai terabaikan. “Sudah terjadi perampasan lahan masyarakat, namun tidak diselesaikan. Akan tetapi, masyarakat cenderung dipancing agar melakukan tindakan kriminal sehingga mudah untuk dibungkam.”

Konflik Agraria di Desa Torete

Dalam catatan Tim Kuasa Hukum menyebutkan, agar persoalan warga dengan perusahaan di Desa Torete adalah konflik agraria. Dalam perjalanan konflik itu, ada sejumlah kasus yang mencuat ke publik.

Di sisi lain, penanganan konflik agraria masih ditangani oleh Satgas PKA Sulteng bentukan Gubernur Sulteng. Mulai dari konflik agraria antarmasyarakat melawan PT TAS pada rencana Pembangunan Kawasan Industry PT Morowali Industri Sejahtera (MIS) dalam Projek Strategis Nasional (PSN) NEMIE di Torete dan Buleleng.

Kasus-kasus yang mencuat di antaranya; pertama, pelaporan terhadap Ridwan Eks Kades Torete terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dalam polemik kompensasi lahan mangrove PT TAS dan Program Pemberdayaan Mayarakat (PPM) disejumlah perusahaan tambang yang ada di desa Torete.

Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf kala itu, mengeluarkan surat pemberhentian sementara Kepala Desa Torete, Ridwan, pada 8 Oktober 2025, berdasarkan surat nomor: 100.3.3.2/KEP 0337/DPMDP3A/2025 Tentang Pemberhentian Sementara dan Pengangkatan Amrin S sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir.

Kedua, laporan polisi seorang warga Buleleng bernama Sukardin Panangi terhadap salah seorang aktivis lingkungan di Morowali bernama Arlan Dahrin atas dugaan Tindak Pidana Penghapusan Ras dan Etnis yang terjadi pada saat aksi spontanitas pada 7 September 2025. Laporan dinilai sebagai upaya kriminalisasi dan sarat kepentingan perusahaan untuk membungkan suara perlawanan masyarakat dalam konflik ini.

Alasannya, bahwa konflik antara masyarakat dan PT. TAS terjadi di dua desa rencana Pembangunan Kawasan Industry PT MIS, yakni desa Buleleng dan Torete. Konflik agraria antara masyarakat Buleleng dan PT TAS grup ini, Aktivis lingkungan Arlan Dahrin sebagai salah satu korlap aksi juga dilaporkan pihak PT TAS dengan dalih merintangi aktivitas pertambangan.

Sedangkan, saat mengawal aspirasi masyarakat Torete versus PT TAS Grup, Arlan Dahrin, dilaporkan dengan tuduhan rasis. Pelapornya, sama-sama orang perusahaan PT TAS.

Ketiga, adalah laporan pengaduan ke polisi dari Eks Kades Ridwan terhadap Abdilla atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/189/VIII/2025/Reskrim, tertanggal, 20 Agustus 2025. Seharusnya, tindaklanjut atas laporan ini dapat membuka tabir kemana saja dana kompensasi lahan mangrove itu mengalir dan siapa saja yang turut menikmati hasil penjualan lahan mangrove di Torete.

Akan tetapi, meski desakan public terhadap pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum kian masif, hingga kini belum ada informasi mengenai perkembangan kepada public tentang kasus ini.

Keempat, adanya laporan polisi oleh Ketua BPD Torete, Baharudin terkait kasus dugaan penerbitan SKPT dikawasan mangrove desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Mengenai laporan ini, tidak beda jauh dengan laporan terhadap Abdilla mengenai penggelapan dana kompenasasi dan penipuan. Sama-sama tidak ada kejelasan mengenai tindaklanjut proses hukum yang berjalan.

IUP Operasi Produksi dan Penolakan Warga

Aktivitas pertambangan PT RCP menuai penolakan warga akibat dugaan penyerobotan lahan dan kerusakan lingkungan. Perusahaan tersebut mengantongi IUP Operasi Produksi seluas 688 hektare yang berlaku hingga 2035.

Berdasarkan keterangan warga dan hasil investigasi kuasa hukum, PT RCP diduga melakukan penambangan di lahan koridor sekitar 20 hektare di luar IUP, serta beroperasi di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Selain itu, perusahaan juga disinyalir melanggar kaidah good mining practice, mulai dari pembuangan material tanpa sediment pond hingga dugaan tidak dilaksanakannya reklamasi pascatambang.

Konflik Torete memuncak setelah warga pemilik lahan melayangkan somasi pada 16 Desember 2025 kepada PT RCP dan Pemerintah Desa Torete. Somasi tersebut menuntut penghentian aktivitas tambang di lahan sengketa, transparansi pembebasan lahan, serta pembayaran ganti rugi kepada pemilik sah.

Karena somasi tak direspons, warga kemudian melakukan penghentian aktivitas tambang dan pendudukan lahan pada 28 Desember 2025. Situasi semakin memanas usai penangkapan paksa Arlan Dahrin, aktivis lingkungan asal Torete, yang memicu kemarahan warga hingga berujung pada pembakaran kantor PT RCP.

Peristiwa tersebut menyeret Royman M Hamid, seorang jurnalis di Morowali, bersama dua warga Torete lainnya, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Morowali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *