"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Gagasan Polri di Bawah Kementerian Kembali Muncul, Diusulkan PDI-P



JAKARTA,

Gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian kembali muncul dalam diskusi mengenai reformasi kepolisian, termasuk di internal Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa terdapat berbagai pandangan mengenai posisi kelembagaan Polri dalam sistem ketatanegaraan.

Menurut Yusril, sebagian anggota tim melihat struktur saat ini sudah tepat, sementara pihak lain mengusulkan agar Polri dinaungi oleh kementerian, mirip dengan TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan.

Ia menjelaskan bahwa semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan akhir. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, serta pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang.

Saat ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap pembahasan awal melalui rapat-rapat pleno. Dalam proses tersebut, komisi juga telah mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri.

Tim tersebut fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal di tubuh Polri. Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Rentan Intervensi Politik

Wacana tentang penempatan Polri di bawah kementerian mendapat sorotan dari berbagai pihak. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menilai bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden justru merupakan posisi paling ideal untuk menjaga independensi institusi kepolisian.

Menurut Anam, apabila Polri dinaungi oleh kementerian, potensi intervensi politik justru akan semakin besar. Ia menilai bahwa kementerian merupakan bagian dari struktur politik yang lebih rentan terhadap dinamika kekuasaan.

Dengan demikian, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berisiko menggerus independensi aparat penegak hukum tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kelembagaan Polri tidak bisa disamakan dengan TNI.

Perbedaan karakter, fungsi, dan prinsip dasar kerja membuat kedua institusi itu tidak dapat dibandingkan secara langsung. “Kelembagaan polisi sama TNI ya saya kira tidak bisa diperbandingkan karena karakternya berbeda. Prinsip dasarnya berbeda bahkan di dunia internasional juga berbeda. Tata aturan civil dan militer itu berbeda,” ujar dia.

Risiko Polri di Bawah Presiden

Di sisi lain, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden juga tidak sepenuhnya bebas dari risiko.

“Polri di bawah Presiden langsung ternyata juga berpotensi dijadikan alat kekuasaan Presiden. Makanya perlu ada pembatasan-pembatasan secara struktur kelembagaan maupun melalui lembaga kontrol dan pengawasan yang kuat,” kata Bambang.

Ia menilai perlu ada formula yang tepat agar Polri tidak menjadi alat kekuasaan politik. Secara struktural, Bambang menyebutkan perlunya kajian ulang terkait keberadaan lembaga setingkat kementerian sebagai mitra Polri dalam mengelola sektor keamanan.

Salah satu alternatif yang diusulkan adalah pembentukan kementerian keamanan yang berperan sebagai partner Polri dalam penyusunan anggaran dan kebijakan keamanan. “Ini tidak berarti Kapolri di bawah kementerian. Kapolri tetap dipilih dan bertanggung jawab kepada Presiden,” ujarnya.

Bukan Wacana Baru

Wacana penempatan Polri di bawah kementerian sejatinya bukan hal baru. Gagasan serupa pernah mencuat pada akhir 2024 setelah pelaksanaan Pilkada Serentak.

Saat itu, PDI Perjuangan secara terbuka meminta agar institusi Polri dikembalikan ke bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri. Hal ini menyusul hasil Pilkada Serentak 2024 di sejumlah wilayah, di mana PDI-P merasa kekalahan mereka di wilayah-wilayah tersebut disebabkan oleh pengerahan aparat kepolisian atau “parcok” (partai coklat).

“Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevri Sitorus, dalam jumpa pers, 28 November 2024.

Deddy juga berharap DPR RI dapat menyepakati pembatasan tugas Polri, dengan fokus pada urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas lingkungan, serta fungsi reserse dalam penegakan hukum. “Di luar itu saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,” kata Deddy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *