Penetapan Tersangka Hogi Menimbulkan Kontroversi
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Hogi murni merupakan pembelaan diri untuk menyelamatkan harta benda istrinya. Hal ini menjadi perhatian khusus setelah kasus Hogi di Sleman menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat.
Kasus Hogi dan Kesamaan dengan Amaq Sinta
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengungkapkan bahwa kasus yang dialami Hogi memiliki kesamaan dengan kasus Amaq Sinta di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada tahun 2022 lalu. Dalam kasus tersebut, Amaq Sinta membunuh dua pelaku begal yang mencuri motornya. Meski aksinya berujung pada kematian pelaku, ia akhirnya dibebaskan setelah kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Yusuf menjelaskan bahwa kasus Hogi juga berpotensi menghadapi situasi serupa. Ia khawatir jika korban pembelaan justru dijadikan tersangka, maka akan meningkatkan risiko kriminalitas di masyarakat. “Ke depan, apabila ini berlanjut proses hukumnya, akan menimbulkan pemaknaan bahwa para pelaku kejahatan jambret seperti ini kabur saja,” ujarnya.
Mekanisme Penyidikan yang Perlu Diperhatikan
Yusuf menyarankan agar Polresta Sleman tidak hanya mengandalkan bukti di lokasi kejadian, tetapi juga mempertimbangkan motif dari tindakan Hogi. Ia menegaskan bahwa upaya pengejaran yang dilakukan Hogi semata-mata ingin mengambil harta milik istrinya yang dijambret kedua pelaku.
“Katakanlah di dalam fakta-fakta penyidikan oleh penyidik Polresta Sleman dilakukan traffic analysis, olah TKP, sengaja katakanlah menabrakan, tapi sekali lagi di situ motif. Niatnya apa dulu,” tambahnya.
Kronologi Penjambretan yang Dialami Arista
Peristiwa penjambretan yang dialami Arista berawal ketika dirinya meminta Hogi untuk membeli jajanan pasar di kawasan Berbah, Sleman pada 26 April 2025 lalu. Hogi kemudian pergi menggunakan mobil untuk membeli jajanan tersebut, sedangkan Arista ingin pergi ke Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta, di waktu yang sama.
Setelah itu, Hogi dan Arista kebetulan bertemu secara tak sengaja di jembatan Janti, Sleman. Saat kondisi sepi, sepeda motor Arista tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku langsung mengambil tas yang dibawa Arista.
Hogi yang mengendarai mobil di belakang Arista, lantas mengejar pelaku penjambretan tersebut. Selanjutnya, Hogi memepet sepeda motor pelaku yang berujung keduanya oleng dan menabrak tembok hingga terpental. Kedua pelaku pun berujung tewas di lokasi kejadian.
Reaksi Arista dan Status Hogi Saat Ini
Arista mengungkapkan bahwa motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan, salah satu pelaku masih memegang cutter pada saat posisi tengkurap, dan tidak sadarkan diri. “Enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya,” katanya.
Selang 2-3 bulan kemudian, Hogi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya kedua pelaku. Sementara, kasus penjambretan yang dialami Arista dianggap gugur karena pelaku tewas. “Saya enggak tahu kalau pasalnya. Cuman katanya itu kemarin itu, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan,” ucapnya.
Pasca-penetapan tersangka, Hogi disebut sempat akan ditahan. Namun, Arista mengajukan penangguhan penahanan dan berujung dikabulkan oleh Polresta Sleman. Kini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan mengenakan GPS.
“Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya, saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu,” ungkapnya.
Di sisi lain, berkas perkara sudah dilimpahkan oleh Polresta Sleman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.











