"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Pengacara Kubu Roy Suryo Tuding RJ Eggi Sudjana dan Jokowi Tak Sesuai Prosedur

Kritik terhadap Proses Restorative Justice dalam Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, mengkritik tajam proses penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang diterapkan Polda Metro Jaya dalam kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya janggal tetapi juga mengabaikan prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pernyataan ini disampaikan menjelang pemeriksaan tiga tersangka klaster 1 dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026). Tiga tersangka yang dipanggil penyidik adalah Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi.

Restorative Justice Dinilai Tidak Sesuai KUHAP

Khozinudin menegaskan bahwa mekanisme restorative justice yang digunakan dalam perkara ini tidak mengikuti kaidah hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, restorative justice seharusnya dijalankan melalui tahapan sistematis dan berurutan. Dimulai dari adanya permohonan resmi dari pihak yang mengajukan RJ, dilanjutkan dengan proses mediasi oleh kepolisian dengan memanggil seluruh pihak terkait.

Dalam tahapan ideal, hasil mediasi itu kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang memuat unsur pengakuan kesalahan, permintaan maaf, serta pemberian maaf. Namun, tahapan tersebut disebutnya tidak terjadi dalam kasus ini.

“Tapi ini semua tidak terjadi,” ujarnya.

Muncul Istilah ‘SOP Solo’ dalam Proses Hukum

Alih-alih mengikuti mekanisme hukum acara pidana, Khozinudin menyebut muncul pola lain yang ia istilahkan sebagai “SOP Solo”. Ia memaparkan bahwa alur yang terjadi justru terbalik dari prosedur hukum yang seharusnya.

“Yang berlaku ini bukan SOP hukum acara pidana, tapi SOP Solo. Yakni apa? Bukan datang ke polisi dulu, tapi tanggal 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis datang ke Joko Widodo di Solo,” katanya.

Pertemuan tersebut menjadi titik awal munculnya permintaan agar perkara dihentikan.

SP3 Terbit Cepat, Dinilai Sarat Kepentingan

Khozinudin kemudian merinci kronologi lanjutan yang menurutnya memperlihatkan kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum. Setelah pertemuan dengan Jokowi, keduanya meminta di-SP3, baru diperintahkan polisi untuk menindaklanjuti. Kemudian surat permohonan restorative justice diajukan pada tanggal 13 Januari 2026, dan SP3 dikeluarkan pada tanggal 15 Januari 2026.

Ia menilai alur tersebut menunjukkan bahwa proses hukum tidak berjalan berdasarkan KUHAP, baik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 maupun KUHAP terbaru yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Artinya SOP yang berjalan itu tidak menganut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, tidak juga menggunakan ketentuan KUHAP yang baru yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Jadi yang berlaku adalah SOP Solo,” tegasnya.

Lebih jauh, Khozinudin menduga penerapan restorative justice dalam perkara ini menjadi bagian dari strategi untuk memecah soliditas pihak-pihak yang selama ini berada dalam satu barisan perjuangan. Ia pun menyayangkan langkah cepat Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti proses tersebut.

“Yang lebih saya sayangkan, upaya pecah belah perjuangan kami itu difasilitasi oleh Polda Metro Jaya dengan gercep menindaklanjuti perintah dari Joko Widodo dari rumahnya,” pungkas Khozinudin.

Profil Ahmad Khozinudin

Ahmad Khozinudin dikenal sebagai advokat yang kerap menangani perkara kontroversial. Nama yang pernah mencuat pada 2024 saat menjadi pengacara 20 pihak yang menggugat PIK 2 dalam kasus pagar laut. Gugatan itu menempatkan delapan pihak sebagai tergugat, termasuk Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Khozinudin juga pernah menjadi tim pengacara Bambang Tri Mulyono. Pria asal Blora tersebut dikenal karena menggugat ijazah Presiden Joko Widodo. Pada 2022, ia kembali mendampingi Bambang Tri dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Di dunia hukum dan opini publik, ia kerap menyebut dirinya sebagai Sastrawan Politik. Lewat akun Instagram @ahmadkhozinudin_channel, ia sering melontarkan kritik terhadap berbagai isu. Meski begitu, belakangan akun tersebut terlihat jarang aktif.

Status Tersangka Dicabut

Sementara itu, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sejalan dengan itu, keduanya juga tidak lagi dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, pencabutan status tersangka dan pencekalan dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

“Tersangka ES dan tersangka DHL, ini atas kesepakatan kedua prinsipal di mana pihak dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan restoratif justice kepada pelapor,” ujar Budi.

Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan keadaan, baik terhadap pelapor maupun pihak terlapor. “Ini merupakan suatu pendekatan penyelesaian perkara di mana mengembalikan kondisi korban atau pelapor dan kondisi tersangka,” katanya.

Budi menyebut, dengan tercapainya kesepakatan tersebut, status hukum kedua pihak telah dipulihkan seperti sebelum adanya laporan. “Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa Polri dalam menangani perkara tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata. Namun juga menjaga keteraturan sosial serta mengedepankan keadilan yang berperikemanusiaan. “Polri dalam penanganan perkara ini bukan hanya sekadar melakukan penegakan hukum, tetapi juga menjaga keteraturan sosial, penegakan hukum yang berkeadilan, dan mematuhi nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada asas profesional, proporsional, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara. “Kami juga memberikan ruang kepada rekan-rekan media untuk memonitor perkembangan perkara agar tidak muncul bias isu, asumsi, maupun pendapat yang tidak sesuai fakta. Kami transparan dalam penanganan perkara ini,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *