Persidangan ke-13 Gugatan Warga Poco Leok di PTUN Kupang
Kasus gugatan Perbuatan Melangguar Hukum (PMH) yang diajukan oleh warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai telah memasuki persidangan ke-13 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan ini berlangsung dalam perkara dengan nomor: 26/G/TF/PTUN.KPG, dan terkait dugaan intimidasi yang dialami warga saat melakukan aksi damai dalam perayaan Hari Lingkungan Hidup pada 5 Juni 2025.
Gugatan ini diajukan oleh Agustinus Tuju, tokoh adat Poco Leok, atas dugaan ancaman dan intimidasi yang dialami masyarakat selama aksi damai tersebut. Dalam upaya mendukung perjuangan warga Poco Leok, Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SPF) mengajukan Amicus Curiae sebagai bentuk dukungan hukum.
Dukungan Hukum dari Solidaritas Perempuan Flobamoratas
Solidaritas Perempuan Flobamoratas adalah organisasi feminis yang bekerja sama dengan perempuan akar rumput untuk meretas nilai-nilai patriarki yang mendiskriminasi, memarginalkan, dan memiskinkan perempuan di Nusa Tenggara Timur. Organisasi ini berkomitmen untuk membela dan meningkatkan kesadaran hak asasi manusia, khususnya hak-hak perempuan.
SPF mengajukan Amicus Curae dalam perkara Nomor: 26/G/TF/PTUN.KPG sebagai bentuk dukungan dan komitmen untuk mendukung perjuangan masyarakat adat Poco Leok. Terutama perempuan Poco Leok yang berada di garda terdepan dalam upaya mempertahankan ruang hidup mereka.
Menurut SPF, dugaan ancaman dan intimidasi yang dilakukan Bupati Manggarai pada aksi damai 5 Juni 2025 tidak hanya mengancam Agustinus Tuju sebagai penggugat, tetapi juga menimbulkan ketakutan dan trauma pada perempuan Poco Leok yang memperjuangkan ruang hidup mereka.
Keberlanjutan Ruang Hidup dan Partisipasi Politik
Perjuangan warga Poco Leok menolak perluasan PLTP Ulumbu dipandang sebagai partisipasi politik yang sah. Sejak tahun 2022, perjuangan ini terus bergulir melalui berbagai bentuk aksi, dengan tuntutan jelas yaitu menolak perluasan PLTP Ulumbu ke Poco Leok dan meminta Bupati Manggarai mencabut SK Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 tentang penetapan Poco Leok sebagai wilayah perluasan Geothermal.
Mayoritas masyarakat di 14 gendang (kampung adat) di Poco Leok menolak geothermal untuk mempertahankan keberlanjutan ruang hidup, penghormatan terhadap ruang-ruang kebudayaan dan adat istiadat, serta ruang tata kelola.
Lebih dari itu, perempuan dan masyarakat adat di Poco Leok memiliki hubungan tak terpisahkan dari tanah, tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga filosofis dan spiritual. Perempuan Poco Leok berada di garda depan aksi Jaga Kampung dan Aksi Damai, bertindak sebagai penjaga identitas komunitas, budaya, dan keberlanjutan hidup dan lingkungan hidup.
Pelanggaran Hak Konstitusional
Intimidasi oleh Bupati Manggarai menghasilkan efek chilling yang menyasar perempuan. Ancaman tidak hanya dimaksudkan untuk menghentikan aksi saat itu, tetapi juga untuk mengontrol tubuh perempuan di ruang publik, mempersempit ruang partisipasi politik mereka, dan memulihkan kembali relasi kuasa yang patriarkal.
Secara hukum, dugaan ancaman dan intimidasi yang terjadi pada aksi damai masyarakat Poco Leok merupakan perbuatan inkonstitusional karena melanggar jaminan hak-hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Undang-undang ini menjamin kebebasan menyatakan pendapat di muka umum.
Selain itu, tindakan tersebut melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang prinsip negara hukum, karena kekuasaan pemerintahan digunakan untuk membungkam partisipasi warga, bukan melindungi hak konstitusional mereka.
Perlindungan Identitas Budaya dan Lingkungan
Dalam konteks perlindungan identitas dan tradisi, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Aksi damai masyarakat adat Poco Leok merupakan ekspresi pembelaan atas identitas, pengetahuan lokal, dan tradisi yang terikat pada ruang hidupnya.
Intimidasi terhadap ekspresi tersebut berarti pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional negara untuk menghormati dan melindungi identitas budaya warga. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Partisipasi Politik yang Sah
Penolakan terhadap pembangunan geothermal bukanlah tindakan melawan hukum, melainkan bentuk partisipasi warga dalam mempertahankan hak konstitusional atas lingkungan dan keberlanjutan hidup. Tindakan Bupati yang membungkam perlawanan tersebut justru mengabaikan fungsi negara sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara Indonesia.
Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), yang mewajibkan negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk diskriminasi yang dilakukan oleh pejabat publik dan aparatur negara.
Aksi damai yang dilakukan perempuan dan masyarakat adat Poco Leok merupakan bentuk partisipasi politik yang sah, khususnya dalam konteks pembelaan atas ruang hidup, lingkungan, dan keberlanjutan komunitas.
Masa Depan yang Adil
Peristiwa yang dialami oleh perempuan dan masyarakat adat pada perkara a quo harus dilihat secara holistik. Dampak yang dirasakan tidak akan hilang saat intimidasi dan kekerasan itu berhenti. Namun, peristiwa ini adalah peristiwa akumulatif dan akan meninggalkan dampak berkepanjangan bagi perempuan dan masyarakat adat pejuang lingkungan.
Gugatan atas Perbuatan Melanggar Hukum yang diajukan oleh masyarakat Poco Leok di PTUN Kupang harus dinilai secara holistik sehingga perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan perempuan adat tidak hanya bersifat simbolik, tapi harus nyata, adil, berkeadilan gender, mengikat, dan dapat ditegakkan demi keadilan sosial.











