"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Strategi Licik Syalihin, Terdakwa Hukuman Mati Pengendali 214 Kg Ganja Aceh-Medan Kabur dari PN Pakam

Penangkapan dan Kaburnya Syalihin

Pada 20 Mei 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara menerima informasi mengenai mobil dari Kota Cane, Aceh, yang akan membawa ganja ke Kota Medan. Informasi ini menjadi awal dari pengungkapan peredaran narkoba besar-besaran yang melibatkan Syalihin, seorang terdakwa hukuman mati.

Syalihin diduga menjadi pengendali peredaran 214 kilogram ganja dari Provinsi Aceh ke Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, ia dianggap sebagai otak utama dari jaringan peredaran narkoba tersebut. Sebelum ditangkap, Syalihin berhasil kabur setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang. Kejadian ini menimbulkan banyak tanda tanya mengenai skenario yang dilakukan oleh Syalihin untuk melarikan diri.

Siasat Licik dan Peran Pelaku Lain

Menurut laporan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, perkara yang menjerat Syalihin bermula pada Mei 2025. Ia diduga menjadi pengendali peredaran ganja dari Aceh ke Medan. Saat penangkapan, BNN melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza yang ditumpangi kurir ganja bernama Kamisan alias Icin. Dari dalam mobil tersebut ditemukan 214 bungkus narkotika jenis ganja atau 214 kilogram.

Kamisan tidak bekerja sendiri. Mobil yang dibawanya diawasi oleh tiga pelaku lain, yakni Tawardi, Sabri, dan Husni, yang menggunakan mobil Daihatsu Grand Max. BNN kemudian menangkap ketiganya tidak jauh dari lokasi penangkapan Kamisan. Hasil interogasi terhadap keempat pelaku mengungkap bahwa mereka diperintahkan oleh dua terdakwa lain, yakni Irwansyah dan Syalihin, untuk mengantarkan ganja dari Aceh ke Medan dan menyerahkannya kepada jaringan bernama Jaldi Agam.

Penangkapan Terdakwa dan Sidang

BNN kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Irwansyah di Jalan Lintas Takengon–Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pada hari yang sama, BNN juga menangkap Syalihin di rumahnya yang beralamat di Desa Penomon Jaya, Gayo Lues, sekitar pukul 19.00 WIB. Menurut SIPP PN Lubuk Pakam, Syalihin dan Irwansyah bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Dalam sidang 6 Januari 2026, jaksa menuntut Syalihin dengan hukuman mati. Menurut jaksa, Syalihin terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kronologi Kaburnya Syalihin

Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu, mengatakan kaburnya Syalihin terjadi pada Selasa (27/1/2026). Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Syalihin baru saja mengikuti sidang replik dan pleidoi atas perkara yang menjeratnya. Setelah persidangan selesai, Syalihin bersama 39 terdakwa lainnya dibawa menggunakan mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam.

Dalam proses penggiringan, Syalihin berada di barisan kelima dan tangannya diborgol bergandengan dengan terdakwa lainnya. Ketika hendak dinaikkan ke mobil tahanan, Syalihin mendorong terdakwa yang tangannya diborgol dengannya. Akibat dorongan tersebut, borgol yang melekat di tangannya terlepas dan ia langsung melarikan diri.

Pengejaran dan Pemeriksaan Petugas

Andi mengatakan, setelah Syalihin kabur, pihaknya langsung memeriksa petugas yang mengawal terdakwa menuju mobil tahanan. Sampai saat ini, belum ditemukan indikasi keterlibatan petugas kejaksaan dalam pelarian Syalihin. Menurut Andi, Syalihin diduga memanfaatkan kelengahan petugas saat proses penggiringan menuju mobil tahanan.

Setelah kejadian tersebut, aparat melakukan pengejaran dari sekitar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hingga ke kawasan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Pencarian bahkan diperluas hingga ke kawasan puncak di Kabupaten Karo. Namun, hingga kini pencarian tersebut belum membuahkan hasil.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *