"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Cegah Konflik, Kapolda Maluku: Polisi Jangan Jadi Solusi Terakhir

Peran Pranata Adat dalam Pencegahan Konflik Sosial

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kini mulai menggeser strategi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari pendekatan reaktif menjadi pencegahan berbasis komunitas. Hal ini dilakukan untuk menghadapi berbagai gangguan kamtibmas yang sering kali bermula dari masalah kecil yang tidak terselesaikan di tingkat lokal.

Dalam pertemuan dengan Majelis Latupati Kota Ambon, Rabu (28/1/2026), Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto menegaskan pentingnya peran pranata adat sebagai benteng awal penyelesaian konflik sosial. Menurutnya, jika pranata sosial bekerja secara efektif, potensi konflik dapat dicegah sejak dini.

Konflik Kecil Bisa Melebar Jadi Konflik Identitas

Menurut Irjen Dadang, ketika masalah pribadi berkembang menjadi konflik kelompok dan identitas, dampaknya tidak lagi sekadar pelanggaran hukum biasa. Situasi seperti ini berpotensi mengganggu persatuan sosial dan stabilitas daerah. Ia menekankan pentingnya nasionalisme dalam konteks masyarakat Maluku yang majemuk. Indonesia, kata Jenderal bintang dua tersebut, berdiri di atas keberagaman yang harus dikelola dengan mekanisme sosial yang sehat.

Di sinilah pentingnya nasionalisme. Indonesia adalah bangsa multikultural yang harus dijaga bersama. Pendekatan ini menempatkan adat bukan sebagai simbol budaya semata, melainkan sebagai sistem sosial yang punya fungsi nyata dalam meredam konflik sebelum masuk ke ranah pidana.

Melemahnya Adat Picu Krisis Sosial

Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Maspaitella, mengingatkan bahwa Maluku secara historis merupakan wilayah adat yang telah memiliki sistem kepemimpinan jauh sebelum Indonesia merdeka. Raja-raja negeri berperan sebagai pengatur kehidupan sosial masyarakat. Namun, melemahnya pranata adat dalam beberapa dekade terakhir dinilai berkontribusi pada meningkatnya konflik sosial dan krisis kepemimpinan di tingkat negeri.

“Ketika struktur adat tidak berjalan, ruang penyelesaian masalah di masyarakat ikut hilang,” menjadi garis besar pandangan Majelis Latupati dalam pertemuan tersebut.

Rumuskan Penguatan Adat yang Sejalan Hukum Nasional

Audiensi menghasilkan kesepakatan awal antara Polda Maluku dan Majelis Latupati untuk merumuskan langkah konkret penguatan pranata adat yang selaras dengan hukum nasional. Tujuannya bukan menggantikan hukum negara, tetapi memperkuat penyelesaian masalah di tingkat komunitas agar tidak selalu berujung pada proses pidana.

Kapolda memastikan hasil pertemuan akan ditindaklanjuti bersama Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku. Fokusnya adalah mendorong regulasi berbasis kearifan lokal agar memiliki kekuatan hukum positif dan bisa diterapkan secara efektif.

Adat sebagai Instrumen Stabilitas Pembangunan

Dengan menghidupkan kembali pranata adat sebagai instrumen resolusi konflik, Polri mengambil peran strategis dalam menciptakan iklim sosial yang kondusif. Stabilitas keamanan diposisikan sebagai fondasi pembangunan jangka panjang, bukan sekadar target penegakan hukum jangka pendek.

Sinergi antara Polri, tokoh adat, dan pemerintah daerah membuka peluang lahirnya model regulasi yang menggabungkan hukum negara dan kearifan lokal. Pendekatan ini menunjukkan pembangunan daerah tidak harus menghapus identitas tradisional, tetapi justru dapat diperkuat melalui kolaborasi negara dan adat.

Jika berhasil diterapkan konsisten, model Maluku berpotensi menjadi rujukan nasional tentang bagaimana konflik sosial dikelola dari akar rumput, sebelum berubah menjadi krisis yang lebih besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *