"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Polda Jambi Akui 2 Anggota Polisi Rudapaksa Wanita Usai Pesta Miras, Korban Digilir 4 Orang

Kasus Rudapaksa di Jambi: Dua Anggota Polisi Terlibat

Polda Jambi mengungkapkan bahwa terdapat dua anggota polisi yang dilaporkan melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial C (18). Kedua anggota tersebut adalah Bripda SR, yang merupakan anggota dari Polres Tanjung Jabung Timur, dan Bripda NR, yang berasal dari Polda Jambi. Sementara itu, pelaku lainnya terdiri dari dua warga sipil dengan inisial I dan K.

Rudapaksa didefinisikan sebagai tindakan kejahatan seksual yang dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau paksaan, sehingga korban dipaksa untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan tindakan yang sangat berat dan melanggar hukum serta etika.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Jimmy Christian Samma, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas tanpa ada pemilihannya. Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai aturan hukum.

“Semuanya kita proses,” ujar Jimmy saat dikonfirmasi. Ia juga membantah informasi adanya tambahan oknum polisi lain yang disebut ikut terlibat dalam kasus ini. “Tidak ada perubahan, pelaku masih empat orang,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Selain penanganan pidana, Divisi Propam Polda Jambi juga sedang memeriksa anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Tim Propam melakukan pemeriksaan terhadap personel Polri yang terlibat,” jelas Erlan. Ia juga memastikan bahwa seluruh terduga pelaku kini telah ditahan.

Kronologi Kejadian Rudapaksa

Kasus ini mencuat setelah ibu kandung korban melapor dan melakukan audiensi dengan DPRD Kota Jambi. Sejak laporan diterima, Polda Jambi menyatakan komitmen untuk menindak tegas setiap personel yang melanggar disiplin, kode etik, maupun hukum pidana.

Sebelum melakukan tindakan bejat, empat pria di Jambi melakukan pesta minuman keras alias miras di satu rumah kosan. Dua dari empat pria tersebut disebut merupakan oknum polisi. Sementara satu pria lagi disebut-sebut merupakan anak dari pemuka agama di wilayah tersebut.

Tindakan bejat yang dilakukan oleh empat pria tersebut berawal dari perkenalan di satu rumah ibadah di kawasan Kota Baru Jambi. Rupanya, perkenalan itu menjadi awal malapetaka yang dialami C.

Korban menceritakan kronologis kejadian mulai dari perkenalan hingga terjadinya peristiwa rudapaksa tersebut. Gadis muda berinisial C tersebut mengenal pelaku utama berinisial I di satu gereja di kawasan Kota Baru Jambi pada September 2025. Mereka sempat menjalin pertemanan namun tidak terlalu akrab.

Pada November 2025, saat korban menginap di rumah temannya yang berlokasi di kawasan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, pelaku datang bersama temannya menggunakan mobil dobel kabin. Pelaku datang cukup malam sekitar pukul 24.00 WIB. Awalnya korban tidak menggubris pelaku karena datang cukup larut dan korban sudah tidur.

Namun, pelaku yang berinisial I terus menelepon dan mengklason di depan rumah temannya, hingga mengganggu warga sekitar. Karena tidak enak dengan orang tua temannya, C akhirnya menemui pelaku I. Di sana I mengatakan akan mengantar pulang korban ke rumahnya yang berada di Kecamatan Alam Barajo.

Namun, saat sudah dekat rumah korban, pelaku malah mengubah rute dan membawa korban ke satu rumah di kawasan Kebun Kopi. Di sana ada sekitar 4 orang pria, yang sedang menunggu mereka. Di kosan itu pelaku dan teman-temannya melakukan pesta minuman keras atau miras di bagian dapur, sementara korban di suruh menunggu di ruang tamu.

Menjelang subuh, pelaku I menyeret korban ke satu kamar dan melakukan rudapaksa. Saat sedang proses perbuatan keji tersebut, masuklah pria berinisial C. Bukannya menolong korban, C malah memegang tangan korban dan menutup mulut korban.

Secara bergiliran, seusai pelaku C merudapaksa, lalu oknum polisi berinisial S melakukan tindakan serupa. Saat itu, kondisi korban sudah tidak berdaya, bahkan untuk menggerakkan badannya saja ia sudah tidak sanggup.

“Saat itu saya diangkat mereka ke mobil, ada sekitar 4 hingga 6 orang yang mengangkat saya,” cerita korban. “Saya masih setengah sadar saat itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, korban mengatakan, ia tidak diantar pulang, tapi dipindahkan ke rumah yang ada kawasan Arizona, di kawasan Simpang III Sipin. Korban di taruh di satu kamar yang ada di sana dan ditinggalkan pelaku.

Beberapa saat kemudian, korban didatangi seorang pria, yang langsung mengajak berhubungan badan, namun korban menolak. Sayangnya, penolakan korban itu tidak digubris pelaku, yang langsung membuka pakaiannya dan membuka pakaian korban, yang dalam kondisi tidak berdaya.

“Saya sudah tidak bisa melawan lagi, saya lemas sekali,” kenangnya.

Saat kejadian, korban mengaku tidak mengenal pelaku, namun setelah mencari tahu ternyata pelaku keempat berinisial N dan seorang polisi. Korban di antar pulang oleh teman pelaku, tapi tidak sampai di depan rumah hanya di pinggir jalan raya.

Sesaat setelah kejadian korban mengalami depresi, ia hanya mengurung diri di kamar. Bahkan untuk menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya saja ia tidak mampu. Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polda Jambi dan ibu korban meminta pendampingan dari DPRD Kota Jambi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *