"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

188 Orang Ditangkap, Tukang Parkir Surabaya Ancam Tolak Retribusi

Permasalahan Jukir Surabaya dan Tindakan yang Diambil

Paguyuban Juru Parkir (PJS) Surabaya, Jawa Timur, menghadapi masalah besar akibat razia tipiring yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Mereka mengancam tidak menyetorkan retribusi harian jika tidak ada solusi nyata atau perlindungan hukum yang jelas bagi para jukir resmi.

Razia tersebut telah menjerat ratusan jukir selama periode 19-25 Januari 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 188 orang menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Surabaya dengan vonis denda sebesar Rp 100.000. Mereka terbukti melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Para jukir merasa bingung karena mereka selama ini rutin menyetorkan retribusi harian kepada Dinas Perhubungan (Dishub), namun tetap terjaring razia oleh aparat kepolisian. Hal ini memicu protes dari PJS Surabaya, yang menyampaikan ultimatum bahwa jika penindakan tidak dihentikan, mereka akan melarang jukir untuk menyetorkan PAD maupun retribusi harian.

Keberatan dan Persoalan yang Diangkat

Ketua Umum PJS Surabaya, Izul Fiqri, mengungkapkan bahwa para jukir merasa tidak tahu dimana kesalahan mereka. “Setorannya selalu diambil setiap hari, tetapi juru parkir yang menarik retribusi kok kena tipiring. Tindak pidananya di mana?” tanyanya dengan nada tanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mencampuri urusan penegakan hukum. Menurutnya, kepolisian memiliki kewenangan mandiri berdasarkan undang-undang untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran di lapangan.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan di lapangan antara lain:
* Beroperasi tanpa izin resmi (jukir liar).
* Menggunakan izin yang sudah tidak berlaku.
* Menarik tarif parkir di luar ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Masalah KTA dan Sosialisasi yang Kurang

Salah satu sorotan utama dalam pertemuan tersebut adalah masalah Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi. Banyak jukir terjaring razia tipiring karena masa berlaku KTA mereka telah habis.

Wakil Ketua PJS, Feri Fadli, mengungkapkan bahwa anggapan jukir sengaja melanggar aturan adalah keliru. Menurutnya, ada kendala administratif dan minimnya sosialisasi yang membuat jukir ragu memperpanjang identitas mereka.

Beberapa poin keberatan yang disampaikan PJS meliputi:
* Kurangnya Sosialisasi: Perubahan aturan KTA dinilai mendadak dan tidak melibatkan paguyuban.
* Transparansi Dokumen: Jukir merasa takut menandatangani draf kontrak yang belum mereka baca detailnya.
* Kebutuhan Atribut: Permintaan penambahan rompi dan peluit agar jukir resmi mudah dibedakan dari jukir liar.

Tantangan Digitalisasi dan Bagi Hasil

Selain masalah administratif, PJS juga menyinggung soal rencana modernisasi melalui parkir digital atau non-tunai.

Feri menegaskan, bahwa pihaknya tidak menolak teknologi, namun menuntut payung hukum yang jelas terkait kesejahteraan petugas di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, memastikan bahwa sistem bagi hasil saat ini sudah sangat menguntungkan jukir. “Persentase bagi hasil telah kami naikkan dari 20 persen menjadi 40 persen untuk jukir, sementara 60 persen masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini sudah sesuai aturan Pemerintah Pusat terkait Pajak dan Retribusi Daerah,” tegas Trio.

Seragam Gratis dan Jaminan Keamanan

Untuk meredam keresahan, Dishub menjanjikan akan lebih rutin membagikan atribut pendukung. Trio menyatakan, bahwa jukir yang patuh aturan tidak perlu takut dengan penindakan kepolisian. “Kalau jukir memakai rompi, membawa peluit dan menunjukkan KTA aktif, insya Allah aman. Kami akan membagikan rompi baru pada Juni mendatang, dengan jatah dua rompi per tahun untuk setiap petugas,” tambahnya.

Dishub Surabaya berkomitmen untuk terus membuka ruang komunikasi. Harapannya, digitalisasi parkir di Kota Pahlawan dapat berjalan tertib tanpa mengesampingkan nasib para juru parkir resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *