"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Mengungkap 3 Kasus Pasar Modal yang Digeledah Bareskrim, Ini Modusnya

Tiga Kasus Pasar Modal yang Sedang Ditangani Bareskrim

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini tengah menyelidiki tiga kasus dugaan tindak pidana pasar modal. Ketiga perkara tersebut memiliki modus yang berbeda, mulai dari manipulasi nilai perusahaan, insider trading hingga perdagangan semu yang dilakukan oleh masing-masing emiten maupun korporasi.

Berikut ini adalah tiga kasus pasar modal yang sedang ditangani Bareskrim:

1. Manipulasi IPO PIPA

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan manipulasi nilai saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (MML) sebelum melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas pada Selasa (3/2/2026) terkait dugaan tindakan curang dalam perdagangan saham.

Salah satu modusnya yaitu dengan melakukan gorengan saham PT MML melalui jasa konsultasi perusahaan milik terpidana eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia, Mugi Bayu Pratama. Tindakan ini dinilai menguntungkan Junaedi, Direktur PT MML, dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli efek atau saham.

Junaedi dan Mugi dinyatakan melanggar ketentuan pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri telah mengembangkan perkara ini dan menemukan fakta bahwa PT MML seharusnya tidak layak melakukan IPO karena diduga telah memanipulasi nilai aset perusahaan. Dalam proses IPO itu, PT MML menggunakan PT Shinhan Sekuritas sebagai perusahaan penjamin atau sekuritas.

Total nilai aset PT MML saat melakukan IPO itu sebesar Rp97 miliar. Penyidik menemukan bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA tidak layak melantai di BEI, dikarenakan valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan.

2. Kasus Reksadana Narada

Dalam kasus kedua, Bareskrim telah menetapkan Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen (NAM) Made Adi Wibawa (MAW) dalam kasus dugaan pidana pasar modal terkait manipulasi reksadana saham. Selain Adi, Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia berinisial DV juga ditetapkan sebagai tersangka.

Modus praktik ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham. Penyidik mengungkap fakta dugaan manipulasi terkait underlying asset produk reksadana, yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal.

Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham, sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental atau nilai perusahaan yang sebenarnya. Alhasil, harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai perusahaan yang sebenarnya. Praktik manipulasi saham ini dapat menimbulkan distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil.

Selama proses penyidikan kasus Narada ini, kepolisian telah memeriksa 70 saksi, termasuk ahli pasar modal. Bareskrim juga telah menyita sub-rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp207 miliar (harga per Oktober 2025).

3. Insider Trading Minna Padi Asset Manajemen

Kasus ketiga berkaitan dengan praktik insider trading yang melibatkan tiga tersangka, yaitu Dirut PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) Djoko Joelijanto, pemegang saham PT MPAM Edy Suwarno (ESO) dan istrinya, Eveline Listijosuputro (EL).

PT MPAM diduga menjadi underlying asset produk reksadana dengan lawan transaksi akun milik ESO dan ESI (adik ESO). ESO memiliki saham di beberapa perusahaan terkait, termasuk PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra. Sementara itu, ESI memiliki saham pada perusahaan yang terafiliasi dengan PT MPAM.

ESO menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi PT MPAM dengan harga murah, kemudian dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi.

Bareskrim telah memeriksa 44 saksi dan sejumlah ahli pidana hingga pasar modal terkait dengan perkara ini. Selanjutnya, Bareskrim juga memblokir 14 sub-rekening saham milik PT MPAM dan afiliasinya, termasuk enam sub-rekening saham reksadana dengan total nilai Rp467 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *