"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Sya’ban dan Kekuasaan: Politik yang Perlu Bersabar

Refleksi Politik di Bulan Sya’ban

Bulan Sya’ban sering kali dianggap sebagai bulan yang dilupakan oleh banyak orang, meskipun ia memiliki makna spiritual dan moral yang dalam. Di antara bulan Rajab dan Ramadhan, bulan ini menjadi momen penting untuk refleksi diri, evaluasi tindakan, serta peningkatan amal kebaikan. Dalam konteks politik, bulan Sya’ban juga bisa menjadi waktu untuk merefleksikan kembali niat dan tindakan para pemangku kekuasaan.

Adies Kadir, seorang anggota DPR dari Partai Golkar, baru-baru ini menjadi perbincangan hangat setelah disetujui oleh DPR sebagai utusan DPR untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggantikan Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun. Namun, keputusan ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama karena jejak rekam Adies selama masa jabatannya sebagai anggota DPR dinilai bermasalah. Pada demonstrasi massa Agustus 2025 lalu, ia mendapat respon negatif dari masyarakat, sehingga keputusan ini dipertanyakan.

Selain itu, pengangkatan Adies juga dianggap sebagai bentuk penikungan terhadap Inosentius Samsul, mantan Kepala Badan Keahlian DPR, yang sebelumnya dianggap sebagai calon kuat untuk posisi hakim MK. Hal ini memicu spekulasi bahwa proses pengangkatan Adies tidak sepenuhnya objektif dan mungkin melibatkan faktor-faktor lain di luar prosedur formal.

Kekuasaan dan Checks and Balances

Dalam UUD 1945 Pasal 24C (3), diatur bahwa 9 hakim MK terdiri dari utusan dari tiga lembaga negara, yaitu presiden (eksekutif), DPR (legislatif), dan MA (yudikatif). Aturan ini bertujuan agar kekuasaan di Indonesia dapat dijalankan dengan prinsip checks and balances, sehingga satu lembaga tidak mudah dominan terhadap yang lain.

Namun, pengangkatan Adies Kadir menuai keraguan apakah asas checks and balances ini akan tetap terjaga. Jika DPR secara formal menyetujui pengangkatan Adies, apakah hal ini juga mencerminkan keadilan dan etika yang tinggi?

Hegemoni dan Prosesualitas

Antonio Gramsci, seorang pemikir politik Italia, menjelaskan bahwa kekuasaan tidak hanya didasarkan pada paksaan, tetapi juga pada persetujuan. Dalam konteks politik hukum, bahasa prosedural sering digunakan sebagai alat hegemoni. Dengan menggunakan istilah-istilah seperti “sudah sesuai prosedur”, pihak berwenang bisa menciptakan kesan netral dan objektif, padahal di baliknya terdapat relasi kuasa yang tidak seimbang.

Persetujuan akhirnya terbentuk bukan karena publik sepenuhnya setuju, tetapi karena mereka merasa tidak memiliki otoritas untuk mempertanyakan. Inilah bentuk kekuasaan yang halus namun efektif, yang membuat penyimpangan etik dapat dinormalisasi melalui legalitas.

Refleksi Moral dalam Politik

Di tengah proses pengangkatan Adies Kadir, komunikasi politik DPR seakan berusaha menyampaikan bahwa semua prosedur sudah dilalui. Adies sendiri telah menjalani sidang etik di MKD dan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. Meski begitu, publik masih memiliki ingatan akan gaya komunikasi DPR yang dianggap menyakitkan pada masa lalu.

Jika DPR adalah lembaga terhormat, maka para anggota DPR harus mampu menunjukkan etika dan moral yang tinggi. Lebih dari itu, hakim konstitusi, sebagai gerbang penjaga terakhir konstitusi, seharusnya memiliki standar etika yang lebih tinggi daripada anggota DPR.

Sya’ban sebagai Momentum Refleksi

Sya’ban, dengan semangat muhasabahnya, seharusnya menjadi jeda bagi politik untuk berhenti sejenak, berefleksi, dan bertanya: “Apakah kekuasaan ini sedang dijalankan untuk menjaga konstitusi atau sekadar mengamankan dominasi?” Jika Sya’ban adalah latihan sunyi sebelum Ramadhan, maka ia mengajarkan satu hal penting bagi demokrasi bahwa kekuasaan bukan hanya soal jauhnya jangkauannya, tetapi juga kesadaran untuk membatasi diri.

Tanpa refleksi moral, legalitas hanya akan menjadi bahasa halus dari dominasi. Di tengah riuh manuver politik saat ini, mungkin politik kita perlu lebih banyak Sya’ban agar semakin banyak berefleksi akan batas dan etika.

Komunikasi politik bukan hanya dijalankan untuk menjawab pertanyaan, “Apakah ini sah?” tapi juga disempurnakan dengan pertanyaan, “Apakah ini patut?” Tanpa pertanyaan kedua, demokrasi mudah tergelincir menjadi prosedural minus etika.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *