Penemuan Cacahan Uang di TPS Setu, Kabupaten Bekasi
Warga Bekasi digegerkan dengan penemuan cacahan uang kertas asli pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang berserakan di sebuah lahan pembuangan sampah (TPS) di Kecamatan Setu. Temuan ini menimbulkan berbagai spekulasi terkait sumber dan motif dari pembuangan uang dalam jumlah besar tersebut.
Polisi berhasil mengamankan 21 karung berisi potongan uang kertas tersebut sebagai barang bukti agar tidak disalahgunakan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi telah memastikan bahwa cacahan tersebut adalah uang rupiah asli.
Polsek Setu telah memeriksa empat saksi dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menelusuri legalitas serta alur distribusi cacahan uang tersebut. Meskipun temuan ini viral di media sosial, hingga kini asal-usul dan motif di balik pembuangan uang tersebut masih menjadi teka-teki besar.
Video Viral Menunjukkan Potongan Uang di TPS
Video yang menampilkan gunungan potongan uang kertas yang bercampur dengan sampah domestik sempat viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @sahabatpedulilingkungan. Dalam video tersebut, terlihat potongan kertas uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dalam jumlah besar yang berserakan di area TPS. Sebagian cacahan disimpan dalam karung putih, sementara sisanya bercampur dengan berbagai jenis sampah.
Dedi Kurniawan, Juru Bicara DLH Kabupaten Bekasi, mengonfirmasi bahwa cacahan uang tersebut adalah uang rupiah asli. “Iya benar, cacahan uang asli,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Peninjauan DLH dan Kementerian Lingkungan Hidup
DLH Kabupaten Bekasi telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi temuan cacahan uang kertas tersebut. Peninjauan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, tim penegakan hukum (Gakkum), serta aparat wilayah setempat.
Lokasi TPS berada di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tak jauh dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Lahan pembuangan diketahui milik seorang warga bernama H. Santo. Namun hingga kini, asal-usul cacahan uang tersebut belum diketahui, termasuk proses pencacahan dan alasan pembuangannya ke TPS tersebut.
“Dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis maupun sludge seperti yang sempat diberitakan. Namun benar ditemukan cacahan uang berwarna merah serta plastik bag berwarna kuning yang biasa digunakan untuk limbah medis, meski di dalamnya tidak ditemukan limbah medis,” jelas Dedi.
Penelusuran Sumber Sampah dan Pengakuan Pemilik Lahan
Atas temuan tersebut, DLH Kabupaten Bekasi kini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menelusuri sumber cacahan uang tersebut. “Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan pemilik lahan serta RT setempat untuk menggali informasi mengenai sumber sampah, pihak pengangkut, dan penghasilnya,” kata Dedi.
Sementara itu, pemilik lahan, H. Santo, membantah lokasi tersebut disebut sebagai TPS liar. Santo mengklaim lahan miliknya tengah membutuhkan pengurugan sehingga menerima buangan sampah dari pihak tertentu. “Buat pengurugan, tidak bayar yang buang. Sampah atau barang bekas saja. Kebetulan yang buang cacahan uang itu main di limbah,” ujarnya.
Santo menyebut aktivitas pembuangan di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan dan tidak terjadi setiap hari. Sampah dibuang menggunakan mobil dump truck. “Baru sekitar enam bulan. Tidak setiap hari ada buangan, termasuk cacahan uang,” katanya.
Polisi Amankan 21 Karung Barang Bukti di TKP
Polsek Setu telah turun tangan menyelidiki penemuan cacahan uang di TPS tersebut. Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengatakan, pihaknya telah mengamankan lokasi setelah mendapatkan informasi dari warga dan media sosial terkait temuan cacahan uang kertas sebesar Rp100.000 dan Rp50.000.
Adapun hasil olah TKP ada sekitar 21 karung berisikan cacahan uang tersebut. “Kami segera melakukan cek TKP mengamankan lokasi dan mengamankan barang bukti supaya tidak menjadi konsumsi publik yang kurang bertanggung jawab nanti,” kata Usep saat dikonfirmasi pada Rabu (4/2/2026).
Pemeriksaan Saksi dan Koordinasi dengan Bank Indonesia
Usep melanjutkan, pihaknya juga telah memeriksa empat saksi dalam peristiwa tersebut. Empat saksi di antaranya pemilik lahan maupun pekerja yang melakukan sortir sampah di lokasi itu. “Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan pembuangan sampah di sekitar TPST Sumur Batu,” jelasnya.
Kata Usep, ia juga telah menghubungi Bank Indonesia untuk mendapat kepastian apakah cacahan uang itu asli atau palsu. Sementara, saat ini pihaknya belum menetapkan terkait dengan pelanggaran hukum yang ada. “Tapi saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait dengan lokasi, dimana lokasi adalah lokasi pembuangan pembuangan sampah yang mungkin tidak ada izinnya karena lokasi yang ada berbatasan dengan TPA Sumur Batu,” kata dia.









